Syarat untuk Mengajukan Izin Usaha Restoran

Agar restoran dapat beroperasi secara legal, kamu harus memenuhi syarat izin usaha restoran sesuai regulasi perizinan berbasis risiko di Indonesia. Intinya, setiap restoran wajib memiliki NIB dan dokumen pendukung lain yang menunjukkan kelayakan usaha dari sisi kesehatan, sanitasi, lokasi, dan tata bangunan. Berikut penjelasan lengkap yang disusun dengan pendekatan BLUF: izin restoran bisa disetujui jika semua dokumen identitas, legalitas, kesehatan, dan lingkungan terpenuhi secara benar dan lengkap.

Baca juga: Sanksi Restoran Tidak Berizin: Risiko Hukum dan Dampak Bisnis yang Wajib Diketahui

Jenis Izin Berdasarkan Klasifikasi Risiko

Restoran dikategorikan sebagai usaha berbasis risiko sehingga persyaratannya mengikuti jumlah kursi atau kapasitas pelayanan:

  • Restoran kecil (di bawah 50 kursi): wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Restoran menengah (50–200 kursi): membutuhkan sertifikat standar, dengan verifikasi sesuai tingkat risikonya.
  • Restoran besar (lebih dari 200 kursi): memerlukan verifikasi dokumen yang lebih ketat dan kelayakan teknis yang lebih lengkap.

Baca juga: Cara Agar Usaha Coffee Shop Berkembang Pesat dan Bertahan Lama

Dokumen Identitas dan Administratif

Sebelum mengajukan izin, siapkan dokumen dasar berikut:

  • KTP pemilik atau penanggung jawab usaha.
  • NPWP pribadi dan/atau perusahaan.
  • Akta pendirian usaha + SK pengesahan (jika berbentuk PT, CV, atau badan usaha lain).
  • Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
  • Formulir dan surat pernyataan bermaterai yang berisi kebenaran data.

Baca juga: Syarat Mengajukan Izin Usaha Cafe: Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha

Izin Usaha Utama yang Wajib Dimiliki

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
    Identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB menjadi dasar untuk izin berikutnya.
  2. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
    Karena restoran termasuk sektor pariwisata, TDUP menjadi bukti legalitas usaha restoran di wilayah operasionalnya.
  3. Izin usaha tambahan
    Bisa berupa Surat Izin Usaha Perdagangan atau legalitas lain jika restoran juga melakukan kegiatan perdagangan tertentu.

Baca juga: Panduan Lengkap Pengurusan Izin Usaha Restoran

Persyaratan Kesehatan dan Sanitasi

Untuk memastikan restoran memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, diperlukan:

  • Sertifikat Laik Sehat / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari dinas kesehatan.
  • Sertifikat Penjamah Pangan bagi karyawan yang menangani makanan.
  • Bukti penerapan prosedur kebersihan seperti pengelolaan limbah makanan, fasilitas cuci tangan, dan penyimpanan bahan baku.

Baca juga: Cara Menghitung Modal Usaha Restoran

Persyaratan Lingkungan dan Lokasi

Pemilik restoran wajib memastikan bahwa lokasi usaha sesuai aturan tata ruang dan tidak menimbulkan dampak lingkungan:

  • SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) atau dokumen lingkungan setara.
  • Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha.
  • Dokumen bangunan seperti IMB/PKKPR sesuai ketentuan daerah.
  • Proposal teknis berisi denah, tata ruang, foto lokasi, dan rencana teknis operasional.

Baca juga: Apakah Cafe Termasuk UMKM?

Persyaratan Tambahan

  • Foto pemilik atau penanggung jawab.
  • Surat pernyataan kebenaran data bermaterai.
  • Sertifikat Halal (opsional, namun sangat disarankan jika menyasar konsumen Muslim).

Baca juga: Produk Pangan yang Wajib SNI: Perlindungan Mutu dan Keamanan Konsumen

Proses Pengajuan Izin Singkat

  1. Mengurus NIB melalui OSS.
  2. Unggah dokumen identitas, legalitas badan usaha, dan dokumen teknis.
  3. Melakukan verifikasi kesehatan, sanitasi, lingkungan, dan teknis bangunan sesuai kapasitas restoran.
  4. Setelah semua syarat terpenuhi, izin restoran diterbitkan sesuai tingkat risiko usaha.

Baca juga: Cara Membuat Izin Usaha Cafe: Langkah Legal Awal Menjalankan Bisnis Kuliner

Mengapa Memenuhi Syarat Ini Penting?

  • Menghindari denda dan penutupan usaha.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan lewat standar sanitasi yang baik.
  • Memastikan usaha sesuai zonasi dan tata ruang.
  • Memudahkan kerja sama dengan investor, vendor, maupun platform pemesanan makanan.

Jika kamu ingin memastikan seluruh dokumen lengkap tanpa repot, kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan Izin Usaha Restoran dan Cafe dari IZIN.co.id. Layanan profesional ini membantu mulai dari penyusunan dokumen, pengajuan melalui OSS, hingga pendampingan verifikasi sesuai peraturan terbaru.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ – Syarat Izin Usaha Restoran

  1. Apakah semua restoran wajib punya NIB?
    Ya. NIB adalah identitas usaha utama untuk semua jenis restoran.
  2. Mengapa restoran perlu sertifikat laik sehat?
    Karena standar sanitasi wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan konsumen.
  3. Apa bedanya SPPL dan izin lingkungan lainnya?
    SPPL adalah pernyataan kesanggupan mengelola dampak lingkungan untuk usaha dengan risiko rendah–menengah.
  4. Kapan sertifikat penjamah pangan diperlukan?
    Saat karyawan terlibat dalam pengolahan, penyajian, atau penyimpanan makanan.
  5. Apakah sertifikat halal wajib?
    Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan untuk restoran yang menyasar pasar Muslim.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button