Panduan Lengkap Pengurusan Izin Usaha Restoran

izin-usaha-restoran

Situasi bisnis kuliner di Indonesia memang masih menjadi salah satu yang terbaik dan tetap menjadi unggulan. Banyak para pengusaha yang baru ingin terjun ke dalam bisnis, selain karena dari segi prospek yang menggiurkan, mereka juga melihat pasar konsumen yang terbilang cukup luas dan banyak. Jenis kuliner yang bisa dipasarkan juga bermacam-macam, dari makanan tradisional hingga ke makanan “kekinian” sudah punya konsumen masing masing.

Namun sebelum mulai terjun dan membuka usaha di bisnis kuliner, ada baiknya para pengusaha mengetahui terlebih dahulu mengenai hal hal yang diperlukan sebagai syarat awal dalam membuka rumah makan, restoran, cafe, warung dan lainya. Karena membuka restoran tidak hanya sekedar membutuhkan makanan yang enak atau tempat yang bersih dan nyaman, tetapi juga dibutuhkan perizinan sebagai bentuk legalitas usaha. Berikut sudah kami rangkum beberapa hal yang perlu anda ketahui mengenai Izin Usaha Restoran

Kegunaan Izin Usaha Restoran

Dengan membuat izin usaha restoran ini, anda akan mendapatkan beberapa kegunaan yang sangat diperlukan usaha kuliner, antara lain :

  1. Menunjukan bahwa keamanan dan operasional perusahaan sudah memenuhi standar
  2. Menandakan setiap produk sudah layak dikonsumsi
  3. Mendapatkan kepercayaan publik
  4. Memiliki legalitas resmi

Persyaratan Izin Usaha Restoran

Untuk memiliki izin usaha dalam mendirikan di bisnis kuliner, yang anda butuhkan adalah memiliki Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kewajiban para pelaku usaha untuk memiliki izin ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi untuk membuat izin TDUP.

  1. Formulir Perizinan dan Surat Pernyataan (dengan materai Rp 6000)
  2. KTP pemilik dan Penanggung Jawab 
  3. NPWP Pemilik dan Penanggung Jawab 
  4. NPWP Perusahaan
  5. Akta Pendirian Perusahaan (PT, CV, Firma atau perorangan)
  6. KTP dan Surat Kuasa Pengurusan  (apabila dikuasakan)
  7. Izin Gangguan (HO)
  8. Sertifikat Laik Sehat (SLS)
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). 
  10. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
  11. Bukti Kepemilikan Tanah atau Bangunan. (Lampirkan bukti)
  12. Proposal Teknis (Denah lokasi, Rencana, dan Foto)
  13. Memastikan Domisili Usaha Restoran (Khusus DKI Jakarta)

Untuk penentuan domisili sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara langsung menghubungi petugas PTSP di kelurahan tempat domisili usaha.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Pariwisata atau Travel

Ketentuan Izin Usaha Restoran Bagi Pelaku Usaha

Dalam PERMENPAR No.10 Tahun 2018 terdapat pemenuhan komitmen izin operasional atau izin komersial yang dapat dibedakan tergantung besarnya usaha. Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mempunyai Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 tahun sejak TDUP diterbitkan melalui OSS. (Usaha Besar)
  2. Mempunyai Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 tahun sejak TDUP diterbitkan melalui OSS. (Usaha Menengah)
  3. Mempunyai Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 tahun sejak TDUP diterbitkan melalui OSS. (Usaha Kecil dan Mikro)

Prosedur Pembuatan Izin Usaha Restoran

Pembuatan Izin TDUP dapat dilakukan dengan 2 metode. Yang pertama adalah dengan mengurus secara langsung di PTSP untuk mengurus secara offline, dan yang kedua bisa dilakukan dengan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Berikut sudah kami rangkum sedikit  penjelasan mengenai prosedur  

OSS

Sistem Online Single Submission (OSS) telah menjadi solusi bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha. Dengan adanya OSS,pengajuan izin usaha restoran dapat langsung diajukan melalui portal OSS. Namun sebelum mendaftar,  pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, NIB akan berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), Hak Akses Kepabeanan, dan Pendaftaran ke BPJS

PTSP

Tahapan pendaftaran dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelaku usaha akan mendapatkan pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha. Adapun tahapannya mencakup:

  1. Permohonan pendaftaran;
  2. Pemeriksaan berkas permohonan;
  3. Penerbitan TDUP; dan
  4. Penerbitan TDP.

Biaya Dan Masa Berlaku Izin Usaha Restoran

Biaya pembuatan Izin Usaha Restoran tidak memiliki standar nasional karena nominal biaya yang berbeda-beda di setiap wilayah. Saat ini Izin Usaha Restoran berlaku selama 3 tahun, dan wajib diperpanjang apabila masih menjalankan usaha. Jika anda membutuhkan bantuan dan konsultasi tentang pembuatan Izin Usaha Restoran,  anda bisa menggunakan jasa pengurusan Izin Usaha Restoran milik IZIN.CO.ID. Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh tim profesional milik kami agar anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel, dan valid.