Membuka cafe tanpa izin resmi berisiko pada penutupan usaha dan denda administratif. Oleh karena itu, memahami cara dan prosedur membuat izin usaha cafe adalah langkah awal untuk memastikan bisnis kamu legal, aman, dan siap berkembang di sektor kuliner yang kompetitif.
Memahami Fungsi dan Dasar Izin Usaha Cafe
Izin usaha cafe adalah bentuk pengakuan hukum dari pemerintah terhadap keberadaan usaha makanan dan minuman. Melalui sistem OSS Berbasis Risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal utama.
NIB bukan hanya nomor registrasi, tetapi juga berfungsi sebagai izin usaha dasar yang mencakup TDP, SIUP, dan API (jika berlaku).
Baca juga: Syarat Mengajukan Izin Usaha Cafe: Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha
Prosedur Membuat Izin Usaha Cafe Melalui OSS
Langkah membuat izin usaha cafe saat ini terintegrasi dalam sistem OSS:
- Registrasi akun OSS di laman resmi oss.go.id.
- Isi data usaha termasuk nama, bidang usaha (KBLI 56101 untuk restoran/cafe), lokasi, dan modal.
- Peroleh NIB otomatis setelah verifikasi data.
- Untuk usaha berisiko menengah, tambahkan izin lingkungan dan komitmen TDUP dari Dinas Pariwisata setempat.
- Lakukan pemenuhan komitmen (hygiene sanitasi, izin bangunan, dan zonasi) sebelum TDUP final diterbitkan.
Baca juga: Panduan Lengkap Pengurusan Izin Usaha Restoran
Dokumen yang Diperlukan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha
- NPWP pribadi atau badan usaha
- Surat Keterangan Domisili
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat
- Persetujuan lingkungan dan sanitasi
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk badan usaha)
Baca juga: Izin Restoran Apa Saja yang Wajib Dimiliki Sebelum Beroperasi?
Peran TDUP dan Sertifikat Hygiene
Cafe termasuk dalam kategori usaha pariwisata sesuai Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016. Karena itu, wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Selain itu, sertifikat laik hygiene sanitasi diperlukan untuk memastikan bahwa produk makanan-minuman aman dikonsumsi publik.
Baca juga: Siapa yang Wajib Punya Sertifikat Laik Sehat? Cek Aturannya
Legalitas yang Menjamin Keberlanjutan Usaha
Dengan izin usaha yang lengkap, cafe kamu dapat terdaftar di sistem perpajakan, mengajukan pembiayaan, menjalin kerja sama B2B, serta memperoleh kepercayaan pelanggan. Pemerintah daerah juga akan lebih mudah memberikan pembinaan atau promosi pariwisata lokal.
Baca juga: Produk Pangan yang Wajib SNI: Perlindungan Mutu dan Keamanan Konsumen
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Banyak pelaku usaha gagal mendapatkan izin karena salah klasifikasi KBLI atau tidak memenuhi komitmen TDUP tepat waktu. Pastikan seluruh dokumen legalitas disusun sesuai standar OSS agar tidak terjadi pembatalan izin otomatis.
Baca juga: Apakah Cafe Termasuk UMKM?
Solusi Cepat: Gunakan Jasa Profesional
Jika kamu tidak ingin repot memahami regulasi yang sering berubah, gunakan bantuan layanan profesional seperti Jasa Pengurusan Izin Usaha Restoran dan Cafe dari IZIN.co.id.
Layanan ini membantu mulai dari pendaftaran OSS, penyusunan dokumen hukum, hingga penerbitan TDUP secara legal dan efisien.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ: Cara dan Prosedur Membuat Izin Usaha Cafe
- Apakah semua cafe wajib memiliki TDUP?
Ya, TDUP wajib untuk semua usaha kuliner yang melayani masyarakat secara langsung, termasuk cafe, restoran, dan bar. - Apa perbedaan izin restoran dan cafe?
Perbedaannya terletak pada kode KBLI dan klasifikasi usaha. Restoran biasanya menyediakan makanan berat, sementara cafe fokus pada minuman dan makanan ringan. - Apakah NIB sudah cukup untuk memulai usaha cafe kecil?
Untuk cafe kecil berisiko rendah, NIB sudah cukup untuk mulai beroperasi, namun tetap perlu memenuhi komitmen sanitasi dan lingkungan. - Berapa lama proses pengurusan izin cafe?
Rata-rata 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis risiko usaha. - Apakah izin OSS berlaku nasional?
Ya. Izin usaha melalui OSS berlaku di seluruh Indonesia tanpa perlu registrasi ulang di daerah lain.


