Syarat Mengajukan Izin Usaha Cafe: Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha

Setiap cafe wajib memiliki izin usaha yang sah sebelum beroperasi. Izin ini bukan hanya formalitas, tapi bukti legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), semua menjadi bagian dari proses mengajukan izin usaha cafe di Indonesia.

Baca juga: Panduan Lengkap Pengurusan Izin Usaha Restoran

Persyaratan Utama Mengajukan Izin Usaha Cafe

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas legal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS-RBA. Pendaftaran memerlukan data pemilik, alamat usaha, dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai jenis kafe.

2. Izin Lokasi dan Kesesuaian Tata Ruang

Lokasi cafe harus sesuai peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). OSS otomatis memeriksa kesesuaian lokasi dengan data pemerintah daerah.

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG menggantikan IMB dan wajib dimiliki jika kafe berdiri di bangunan permanen. Dokumen teknis dan rencana arsitektur menjadi bagian dari syaratnya.

4. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk menjamin kebersihan tempat, peralatan, dan penyimpanan bahan makanan. Ini krusial bagi cafe dan restoran.

5. Izin Lingkungan (SPPL atau UKL-UPL)

Cafe yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memiliki izin lingkungan. Untuk skala kecil biasanya cukup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Baca juga: Apakah Cafe Termasuk UMKM?

Mengapa Legalitas Ini Penting?

Tanpa izin resmi, usaha bisa ditutup atau didenda. Legalitas juga menjadi syarat untuk bergabung di layanan pengantaran online (GrabFood, GoFood) dan pengajuan kredit usaha. Izin usaha meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing.

Baca juga: Izin Restoran Apa Saja yang Wajib Dimiliki Sebelum Beroperasi?

Tantangan Umum dalam Pengajuan Izin

Banyak pelaku usaha terkendala pada kesalahan data OSS atau kelengkapan dokumen teknis seperti PBG. Selain itu, kurangnya pemahaman tentang kategori risiko (rendah, menengah, tinggi) sering menyebabkan pengajuan ditolak atau tertunda.

Baca juga: Perbedaan Restoran dan Cafe: Konsep, Suasana, dan Tujuan Usaha yang Berbeda

Solusi Praktis untuk Pengurusan Izin Cafe

Jika Anda ingin memastikan semua izin cafe lengkap, aman, dan sah secara hukum, gunakan layanan profesional seperti Jasa Pengurusan Izin Usaha Restoran dan Cafe dari IZIN.co.id.

Kami membantu mulai dari pendaftaran OSS hingga penerbitan izin lingkungan dan SLHS dengan cepat dan terpercaya.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ tentang Syarat Mengajukan Izin Usaha Cafe

  1. Apakah cafe rumahan wajib memiliki izin usaha?
    Ya. Cafe rumahan tetap wajib memiliki NIB minimal, meskipun termasuk usaha berisiko rendah.
  2. Berapa lama proses pengajuan izin cafe?
    Umumnya 3–10 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan tingkat risiko usaha.
  3. Apakah izin cafe berlaku nasional?
    NIB berlaku nasional, namun izin lingkungan dan higienitas mengikuti wilayah operasional cafe.
  4. Apa yang terjadi jika cafe beroperasi tanpa izin?
    Dapat dikenakan sanksi administratif, penutupan usaha, atau denda sesuai peraturan daerah.
  5. Apakah izin cafe berbeda dengan restoran?
    Secara prinsip sama, tetapi klasifikasi KBLI dan standar higiene bisa berbeda tergantung jenis usaha kulinernya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button