Beda Sertifikat Halal dan PIRT: Mana yang Dibutuhkan Pelaku Usaha?

Artikel ini ditulis dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau oleh tim IZIN.co.id sebelum dipubilkasikan.

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, legalitas produk adalah kunci untuk masuk ke pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Dua dokumen penting yang sering disebut dalam konteks ini adalah Sertifikat Halal dan PIRT (Produk Industri Rumah Tangga). Meski keduanya berkaitan dengan keamanan dan legalitas produk, keduanya memiliki fungsi, tujuan, dan proses pengajuan yang berbeda. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan keduanya, serta memberikan panduan kapan dan mengapa pelaku usaha harus memilikinya.

1. Pengertian Sertifikat Halal dan PIRT

Sertifikat Halal adalah tanda bahwa produk makanan atau minuman telah melewati proses verifikasi dan dinyatakan sesuai dengan standar kehalalan menurut syariat Islam. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bekerja sama dengan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa.

Sementara itu, PIRT adalah izin edar untuk produk makanan atau minuman skala rumahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk telah lolos uji keamanan pangan dan boleh diedarkan di pasar domestik, terutama di warung, pasar tradisional, hingga marketplace.

Baca juga: Apakah UMKM Perlu PIRT?

2. Perbedaan Tujuan dan Fungsi

  • Sertifikat Halal berfungsi untuk menjamin konsumen Muslim bahwa produk yang dikonsumsi bebas dari bahan non-halal. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum agama.
  • PIRT berfungsi sebagai jaminan bahwa produk aman dikonsumsi dari sisi kesehatan. PIRT dibutuhkan untuk memenuhi regulasi peredaran makanan rumahan.

Jadi, Sertifikat Halal lebih menekankan aspek religius, sedangkan PIRT lebih fokus pada aspek keamanan pangan.

3. Perbedaan Proses dan Lembaga Penerbit

Proses pengajuan Sertifikat Halal melibatkan pelatihan, audit bahan baku dan proses produksi, hingga pemeriksaan dokumen oleh LPPOM MUI sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat. Proses ini memerlukan waktu dan biaya yang cukup signifikan.

Sebaliknya, pengurusan PIRT cukup dilakukan di Dinas Kesehatan setempat. Pelaku usaha hanya perlu mengikuti penyuluhan keamanan pangan, menyiapkan label produk, dan mengisi formulir permohonan. Prosesnya lebih cepat dan biaya relatif lebih terjangkau.

Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku PIRT?

4. Kapan Harus Mengurus PIRT atau Sertifikat Halal?

  • PIRT wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha makanan dan minuman rumahan dengan risiko rendah, seperti keripik, kue kering, sirup, dan minuman tradisional.
  • Sertifikat Halal dibutuhkan ketika target pasar Anda adalah konsumen Muslim yang sangat peduli terhadap kehalalan produk.

Jika produk Anda sudah berlabel halal secara alami (misalnya keripik singkong tanpa tambahan bahan non-halal), maka PIRT saja sudah cukup untuk memulai. Namun, untuk menembus pasar ritel modern dan ekspor, kombinasi keduanya akan memberi nilai tambah.

5. Legalitas, Regulasi, dan Kepercayaan Konsumen

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2026. Artinya, memiliki Sertifikat Halal kini bukan sekadar nilai tambah, tapi kewajiban hukum.

Sementara itu, Peraturan BPOM dan Dinas Kesehatan mewajibkan setiap pelaku usaha pangan rumahan untuk memiliki PIRT sebagai dasar izin edar.

Keduanya menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang bisnis yang lebih besar.

Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus PIRT

6. Cara Mudah Mengurus PIRT

Banyak pelaku UMKM kesulitan dalam proses administrasi dan regulasi. Untuk mempermudah, Anda bisa menggunakan layanan profesional seperti Jasa Pembuatan Izin PIRT dari IZIN.co.id.

Layanan ini membantu Anda mengurus semua persyaratan, mulai dari penyuluhan, pengisian formulir, hingga pengajuan ke Dinas Kesehatan. Proses lebih cepat, legal, dan bebas repot.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

 

Sertifikat Halal dan PIRT adalah dua dokumen penting yang berperan dalam legalitas dan kepercayaan konsumen. Keduanya tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. Bagi pelaku UMKM makanan dan minuman, memahami perbedaan dan manfaat masing-masing sertifikat sangat penting sebelum memasarkan produk.

Jika Anda ingin mengurus izin PIRT tanpa ribet dan cepat disetujui, gunakan layanan Jasa Pembuatan Izin PIRT dari IZIN.co.id. Dengan pengalaman dan jaringan yang luas, proses pengajuan jadi lebih mudah dan aman.

 

FAQ – Pertanyaan Umum

Apakah PIRT bisa menggantikan Sertifikat Halal?

Tidak. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. PIRT terkait keamanan pangan, sedangkan Sertifikat Halal terkait aspek kehalalan produk.

Apakah semua produk wajib punya dua sertifikat ini?

Tidak selalu. Jika target pasar Anda tidak khusus konsumen Muslim, Sertifikat Halal bisa opsional. Namun, PIRT tetap wajib untuk produk pangan rumahan.

Berapa lama masa berlaku PIRT dan Sertifikat Halal?

PIRT berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang. Sertifikat Halal juga berlaku 4 tahun dan harus diperpanjang sesuai regulasi terbaru.

Bisakah saya jualan di marketplace hanya dengan PIRT?

Ya, PIRT cukup sebagai izin edar dasar. Tapi jika Anda menjual ke pasar Muslim, sebaiknya tambahkan Sertifikat Halal.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button