Memiliki izin BPOM memang menjadi salah satu syarat penting dalam memasarkan produk pangan, kosmetik, atau obat-obatan di Indonesia. Namun, banyak pelaku usaha yang masih bertanya-tanya: jika sudah punya izin BPOM, apakah masih perlu mendaftar merek dagang? Jawabannya: iya, sebaiknya tetap mendaftarkan merek dagang secara terpisah. BPOM dan pendaftaran merek adalah dua izin yang berbeda, saling melengkapi namun berdiri sendiri.
Memahami Perbedaan BPOM dan Pendaftaran Merek
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertugas mengawasi keamanan, mutu, dan manfaat produk yang beredar. Izin edar dari BPOM memastikan bahwa produk Anda aman dikonsumsi atau digunakan masyarakat.
Sementara itu, pendaftaran merek berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Fungsi utamanya adalah memberikan perlindungan hukum atas identitas dagang sebuah produk. Jika terjadi sengketa merek, sertifikat merek inilah yang menjadi bukti sah kepemilikan.
BPOM tidak menjamin eksklusivitas merek. Bisa saja produk Anda lolos BPOM, namun mereknya digunakan pihak lain karena belum didaftarkan secara resmi di DJKI. Inilah sebabnya, kedua proses izin ini perlu dijalankan bersamaan untuk melindungi bisnis Anda secara komprehensif.
Baca juga: Langkah Mudah Urus Izin BPOM
Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek Meski Sudah BPOM
Banyak UMKM maupun perusahaan besar mengira bahwa izin BPOM sudah mencakup segalanya. Padahal, tanpa pendaftaran merek, bisnis Anda menghadapi beberapa risiko:
- Merek digunakan pihak lain: Orang lain bisa mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu.
- Kesulitan ekspansi bisnis: Investor, reseller, atau mitra kerja biasanya meminta bukti legalitas merek.
- Kesulitan saat ekspor: Banyak negara tujuan ekspor mensyaratkan bukti pendaftaran merek.
- Potensi gugatan hukum: Anda bisa digugat bila ternyata nama merek Anda sudah lebih dulu terdaftar atas nama pihak lain.
Semakin lama menunda pendaftaran merek, semakin besar kemungkinan munculnya konflik di kemudian hari.
Proses Ideal: Urus Merek & BPOM Secara Paralel
Idealnya, proses pendaftaran merek dilakukan bersamaan atau bahkan sebelum pengajuan izin BPOM. Ada beberapa keuntungan melakukan ini:
- Menghindari penolakan nama produk oleh BPOM jika ternyata nama tersebut sudah terdaftar atas pihak lain.
- Memberikan kepercayaan diri lebih saat melakukan branding.
- Memperkuat posisi hukum saat mengajukan izin edar.
Namun dalam praktiknya, pendaftaran merek bisa berjalan bersamaan dengan proses izin BPOM. Masing-masing memiliki tahapan dan lembaga pengelola yang berbeda.
Baca juga: Cara Cek BPOM Produk dengan Mudah dan Cepat
Peraturan yang Mengatur
Beberapa regulasi yang menjadi dasar pentingnya mengurus kedua izin ini secara terpisah antara lain:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Peraturan BPOM RI No. 27 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
- UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 (terkait keamanan produk).
Semua peraturan tersebut saling terkait untuk membangun perlindungan komprehensif bagi konsumen sekaligus keamanan bisnis produsen.
Tantangan Pelaku Usaha: Ribetnya Proses Izin
Banyak pengusaha UMKM merasa proses pengurusan izin BPOM dan pendaftaran merek terasa rumit:
- Formulir yang banyak
- Persyaratan teknis beragam
- Proses verifikasi yang berlapis
- Resiko penolakan dokumen
Semua itu membuat banyak pengusaha menunda atau bahkan mengabaikan pendaftaran merek. Padahal, kelalaian kecil ini berpotensi menimbulkan kerugian besar di masa depan.
Baca juga: Masa Berlaku Sertifikat BPOM
Solusi Mudah: Gunakan Jasa Profesional Pengurusan Izin
Untuk menghindari kesalahan administrasi, proses yang tertunda, atau bahkan penolakan izin, banyak pelaku usaha kini memanfaatkan layanan profesional pengurusan izin BPOM dan merek dagang.
Salah satu layanan terpercaya yang bisa membantu Anda adalah jasa pengurusan izin bpom seperti IZIN.co.id. Melalui tim ahli yang berpengalaman, izin.co.id membantu:
- Menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai standar BPOM dan DJKI
- Memastikan proses pendaftaran merek berjalan paralel
- Menghindari resiko penolakan karena kekeliruan dokumen
- Memberikan update berkala hingga izin terbit
Dengan pendampingan profesional, Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa pusing menghadapi birokrasi yang melelahkan.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang juga!
Sudah punya BPOM bukan berarti aman tanpa mendaftarkan merek. Justru, pendaftaran merek adalah benteng utama yang melindungi identitas bisnis Anda di pasar. Dengan mengurus kedua izin ini secara paralel, bisnis Anda menjadi legal, terlindungi, dan lebih siap untuk ekspansi. Agar proses izin berjalan lancar, pertimbangkan untuk menggunakan jasa profesional seperti izin.co.id agar Anda bisa #FokusUsahaAmanLegal.
FAQs
1. Apakah pendaftaran merek wajib sebelum mengurus BPOM?
Tidak wajib, namun sangat disarankan dilakukan terlebih dahulu untuk menghindari potensi konflik nama dagang.
2. Apakah izin BPOM bisa dicabut jika merek dipermasalahkan pihak lain?
Izin BPOM tetap berlaku selama produk memenuhi standar keamanan, namun merek Anda bisa terancam digugat secara hukum.
3. Berapa lama proses pendaftaran merek?
Rata-rata proses pendaftaran merek memakan waktu sekitar 12-18 bulan hingga sertifikat resmi diterbitkan.
4. Apakah jasa izin seperti izin.co.id aman digunakan?
Ya, izin.co.id memiliki pengalaman menangani ribuan klien dari berbagai sektor bisnis dengan prosedur legal resmi sesuai aturan pemerintah.