Apakah Produk yang Sudah BPOM Kena Pajak?

Produk yang telah mendapatkan izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memang wajib memenuhi serangkaian regulasi. Namun, banyak pelaku usaha yang masih bertanya: apakah setelah produk mendapatkan izin BPOM, produk tersebut otomatis dikenakan pajak? Jawabannya tidak sesederhana itu. Izinkan saya membahas secara rinci.

Memahami Izin BPOM dan Kewajiban Pajak

Izin BPOM merupakan bentuk pengakuan resmi dari pemerintah bahwa produk tersebut aman, bermutu, dan layak edar. BPOM mengatur berbagai jenis produk, seperti:

  • Makanan dan minuman
  • Kosmetik
  • Obat-obatan
  • Suplemen kesehatan
  • Alat kesehatan

Namun, izin BPOM bukanlah instrumen pemajakan. Izin tersebut hanya memastikan kelayakan produk di pasar. Kewajiban pajak muncul dari aktivitas bisnis yang dilakukan.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mendaftarkan Produk Makanan ke BPOM

Kapan Produk BPOM Kena Pajak?

Pajak dikenakan berdasarkan aktivitas komersial, bukan sekadar kepemilikan izin BPOM. Berikut skenario umum:

  1. Penjualan Produk:

    Ketika produk yang sudah bersertifikat BPOM dijual, penjual wajib memungut dan menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

  2. Penghasilan Badan Usaha:

    Laba usaha dari penjualan produk BPOM akan dikenai PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan) sesuai dengan tarif yang berlaku.

  3. Impor Bahan Baku:

    Jika bahan baku diimpor, bisa terkena Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh Pasal 22 Impor.

  4. PNBP BPOM:

    Saat pengurusan izin BPOM, pelaku usaha wajib membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai biaya administrasi proses perizinan. Ini bukan pajak penjualan, melainkan biaya layanan negara.

Jadi, kepemilikan sertifikat BPOM tidak otomatis menimbulkan pajak baru, tetapi aktivitas komersial setelahnya yang berpotensi menimbulkan kewajiban pajak.

Kenapa Masih Banyak Pelaku Usaha Bingung?

Banyak UMKM dan pelaku usaha baru yang mengira bahwa setelah produk mendapatkan izin BPOM, maka akan otomatis dikenai tambahan pajak secara berkala. Padahal, mekanisme pajak tetap mengacu pada aktivitas usaha dan omzet.

Kesalahpahaman ini biasanya terjadi karena:

  • Minimnya pemahaman regulasi pajak
  • Kurangnya edukasi terkait PNBP BPOM
  • Perbedaan istilah antara “biaya izin” dan “pajak negara”

Baca juga: Berapa Lama Proses Sertifikasi BPOM?

Risiko Jika Tidak Paham

Ketidaktahuan dapat menimbulkan konsekuensi:

  • Kelebihan bayar pajak akibat salah persepsi
  • Kekurangan bayar pajak karena mengira sudah membayar di BPOM
  • Sanksi administrasi dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak)

Maka dari itu, penting memahami secara utuh bahwa izin BPOM dan kewajiban pajak adalah dua entitas yang berbeda namun saling melengkapi dalam operasional bisnis.

Jembatan Solusi: Mengurus Izin BPOM Secara Profesional

Proses pengurusan izin BPOM sendiri tidak sederhana. Selain dokumen teknis produk, ada uji laboratorium, audit keamanan, hingga verifikasi pabrik. Setiap proses administrasi ini memakan waktu dan biaya, termasuk pembayaran PNBP sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017.

Bagi banyak pengusaha, mengurus izin BPOM bisa jadi tantangan besar. Di sinilah peran IZIN.co.id hadir sebagai mitra profesional. Dengan layanan jasa pengurusan izin BPOM, semua proses administrasi, uji produk, hingga legalitas izin BPOM dapat diurus dengan efisien. Pelaku usaha bisa fokus menjalankan bisnis, sementara aspek perizinan diurus secara legal, cepat, dan aman.

Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang juga!

Baca juga: Apa Manfaat Sertifikat BPOM?

FAQ

Apakah bayar PNBP BPOM berarti sudah bayar pajak?

Tidak. PNBP adalah biaya administrasi negara atas pelayanan BPOM. Pajak usaha tetap dihitung terpisah sesuai aktivitas bisnis Anda.

Setelah produk bersertifikat BPOM, apakah langsung kena pajak?

Tidak otomatis. Pajak timbul dari aktivitas penjualan, bukan dari kepemilikan izin BPOM.

Bisakah usaha kecil bebas pajak setelah punya BPOM?

Bisa saja. Jika omzet UMKM di bawah batas tertentu (saat ini Rp500 juta/tahun), pengusaha bisa mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5% atau bebas PPN sesuai kebijakan pemerintah.

Izin BPOM berlaku berapa lama?

Umumnya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button