Dalam dunia konstruksi, kontrak kerja bukan sekadar dokumen formal, melainkan fondasi utama yang menentukan jalannya sebuah proyek dari awal hingga selesai. Kontrak ini mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa, termasuk segala hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Tanpa kontrak yang jelas dan sah, potensi terjadinya kesalahpahaman, perselisihan, hingga kerugian finansial bisa meningkat.
Oleh karena itu, memahami apa saja yang wajib tercantum dalam kontrak kerja konstruksi menjadi hal yang sangat penting, terutama karena telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Apa Itu Kontrak Kerja Konstruksi?
Kontrak kerja konstruksi adalah perjanjian hukum antara penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa, yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu proyek pembangunan. Kontrak ini sangat krusial karena menjadi dasar pelaksanaan proyek serta perlindungan hukum jika terjadi sengketa. Kontrak ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pekerjaan konstruksi.
Tanpa kontrak yang jelas, pelaksanaan proyek bisa menghadapi banyak hambatan administratif maupun teknis. Kontrak juga membantu menghindari kesalahpahaman antar pihak yang terlibat. Selain itu, kontrak ini menjadi dokumen penting saat dilakukan audit atau evaluasi proyek.
Baca juga: Ini Dia Alur Proses Bisnis Konstruksi
Mengapa Harus Diatur oleh UU?


Sesuai Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 1999, kontrak kerja konstruksi wajib memenuhi syarat minimal agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan melindungi kepentingan kedua belah pihak. Pengaturan dalam undang-undang bertujuan untuk menciptakan standar yang adil dan profesional di industri konstruksi. Hal ini juga melindungi pihak yang lebih lemah secara posisi, seperti penyedia jasa kecil atau UMKM konstruksi.
Dengan adanya aturan yang tegas, proses penyelesaian sengketa pun menjadi lebih terarah.
Di sisi lain, kepatuhan terhadap UU ini juga menjadi syarat penting dalam proses tender proyek pemerintah maupun swasta.
Komponen Wajib dalam Kontrak Konstruksi
Berikut adalah elemen minimal yang harus tercantum dalam kontrak kerja konstruksi, sebagaimana diatur oleh UU:
- Nama dan alamat para pihak
Mengidentifikasi penyedia jasa dan pengguna jasa secara resmi. - Uraian pekerjaan atau ruang lingkup pekerjaan
Menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan, misalnya pembangunan jalan, gedung, jembatan, dan lainnya. - Jangka waktu pelaksanaan
Durasi proyek secara keseluruhan dan tahapan-tahapannya. - Nilai kontrak dan cara pembayaran
Menyebutkan total biaya serta jadwal dan metode pembayaran yang disepakati. - Hak dan kewajiban masing-masing pihak
Termasuk siapa yang bertanggung jawab atas bahan, peralatan, maupun tenaga kerja. - Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan
Standar mutu, spesifikasi teknis, dan metode pelaksanaan. - Tata cara penyelesaian perselisihan
Bisa berupa arbitrase, mediasi, atau melalui pengadilan.
Referensi: UU No. 18 Tahun 1999 Pasal 22 Ayat 2
Siapa yang Terlibat dalam Kontrak Ini?


- Pengguna jasa konstruksi: Pemilik proyek atau pemberi kerja.
- Penyedia jasa konstruksi: Kontraktor atau konsultan yang melaksanakan pekerjaan.
LPJK: Lembaga yang membantu mengatur regulasi dan registrasi para pihak dalam sektor ini.
Baca juga: Kualifikasi Jasa Konstruksi
Risiko Jika Tidak Memenuhi Ketentuan Hukum
Jika kontrak kerja tidak memenuhi elemen wajib, maka berpotensi:
- Tidak sah secara hukum
- Menimbulkan celah hukum dalam penyelesaian sengketa
- Menghambat proses pembayaran dan pertanggungjawaban proyek
Mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek
Pertanyaan Umum (FAQ)
- Apakah bisa membuat kontrak konstruksi tanpa pengacara?
Bisa, tapi sangat disarankan menggunakan jasa hukum atau notaris agar kontrak memenuhi peraturan dan tidak multitafsir. - Apa yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa secara musyawarah?
Penyelesaian dengan cara mufakat antara dua pihak tanpa melibatkan pihak ketiga seperti pengadilan atau arbitrase. - Apakah kontrak bisa diperbaharui di tengah proyek?
Bisa, selama disetujui kedua pihak dan dituangkan dalam adendum resmi. - Apakah LPJK ikut menandatangani kontrak?
Tidak. LPJK hanya bertindak sebagai lembaga regulator, bukan sebagai pihak dalam kontrak.
Baca juga: Cara Mudah Mendapatkan SBUJK
Kontrak kerja konstruksi bukan hanya formalitas, tapi landasan legal yang sangat penting. Agar sah secara hukum dan menghindari potensi sengketa, pastikan kontrak mencantumkan komponen minimal sesuai UU No. 18 Tahun 1999 Pasal 22 Ayat 2. Baik pengguna maupun penyedia jasa konstruksi harus memahami dan menyusun kontrak secara hati-hati.
Jika Anda ingin mengurus perizinan konstruksi, gunakan jasa pengurusan SBUJK di IZIN.co.id. Tim ahli IZIN.co.id siap mendampingi Anda dari awal hingga tuntas, memastikan seluruh dokumen dan persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi tim IZIN sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!