Dunia usaha jasa konstruksi di Indonesia terus mengalami perubahan, terutama dalam hal regulasi yang mengatur perizinan, pelaksanaan, hingga aspek perpajakannya. Bagi pelaku usaha, memahami aturan jasa konstruksi terbaru menjadi langkah penting agar bisnis berjalan lancar dan sesuai hukum. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami mengenai peraturan pemerintah yang berlaku saat ini terkait jasa konstruksi, termasuk aspek perizinan, pelaksanaan, hingga perpajakan.
PP Nomor 5 Tahun 2021: Perizinan Berbasis Risiko
Salah satu aturan penting yang perlu diketahui adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini mengubah cara perizinan usaha dilakukan di Indonesia, termasuk untuk sektor jasa konstruksi.
Dalam PP ini, jenis usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya: rendah, menengah, dan tinggi. Untuk jasa konstruksi, umumnya masuk dalam kategori risiko menengah hingga tinggi, sehingga pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan berusaha seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Standar (SS)
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
Penerbitan izin kini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, yang mempermudah proses namun tetap menuntut kelengkapan dokumen sesuai jenis dan skala usaha konstruksi yang dijalankan.
Baca juga: Klasifikasi SBUJK: Penjelasan Lengkap dan Detail
PP Nomor 14 Tahun 2021: Perubahan atas Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi
PP Nomor 14 Tahun 2021 merupakan perubahan dari PP Nomor 22 Tahun 2020 yang merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. PP ini mengatur lebih lanjut tentang bagaimana penyelenggaraan jasa konstruksi dilakukan, baik oleh badan usaha dalam negeri maupun luar negeri.
Beberapa poin penting dalam PP ini antara lain:
- Penegasan peran LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dalam sertifikasi dan registrasi.
- Penguatan terhadap penggunaan tenaga kerja bersertifikat dalam setiap proyek konstruksi.
- Pengaturan kerja sama antara badan usaha jasa konstruksi nasional dan asing.
- Penekanan pada penggunaan produk dalam negeri dalam proyek konstruksi.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah ingin meningkatkan daya saing dan profesionalisme pelaku jasa konstruksi, serta mendorong kemandirian industri konstruksi nasional.
Baca juga: Cara Mudah Mendapatkan SBUJK
PP Nomor 9 Tahun 2022: Aturan Pajak Usaha Jasa Konstruksi
Selain perizinan dan pelaksanaan proyek, aspek pajak juga mengalami pembaruan melalui PP Nomor 9 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Perubahan ini menyesuaikan tarif PPh final untuk berbagai jenis penyedia jasa konstruksi, yang disesuaikan dengan klasifikasi usaha dan sertifikasi yang dimiliki. Berikut beberapa poin penting:
- Bagi usaha jasa konstruksi yang memiliki sertifikasi (SBU), tarif PPh final dikenakan sebesar 2,65% dari nilai bruto.
- Tanpa sertifikasi (non-SBU) dikenakan tarif 4%, lebih tinggi sebagai bentuk pengawasan terhadap legalitas usaha.
- Untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, tarif PPh final ditetapkan sebesar 3%.
Dengan aturan ini, pemerintah mendorong pelaku usaha jasa konstruksi untuk menjalankan usahanya secara legal dan tertib administrasi perpajakan.
Baca juga: Peluang Usaha di Bidang Konstruksi
Memahami aturan jasa konstruksi terbaru sangat penting bagi setiap pelaku usaha di bidang ini. Mulai dari proses perizinan berbasis risiko melalui OSS, pelaksanaan proyek berdasarkan UU Jasa Konstruksi, hingga kewajiban perpajakan yang sesuai peraturan—semuanya harus dijalankan dengan baik agar usaha berjalan lancar dan tidak tersandung masalah hukum.
Jika Anda adalah pelaku usaha jasa konstruksi yang ingin mengurus legalitas usaha dengan cepat, mudah, dan terpercaya, IZIN.co.id siap membantu.
Hubungi tim IZIN sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!