Sanksi dan Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan: Panduan Lengkap

Sanksi dan denda telat lapor SPT Tahunan Badan merupakan konsekuensi administratif dan hukum yang dikenakan kepada wajib pajak badan yang tidak menyampaikan laporan pajak tahunan sesuai batas waktu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dikenakan denda tetap sebesar Rp1.000.000, serta dapat disertai sanksi bunga dan penagihan pajak tambahan. Sanksi ini berlaku bagi seluruh bentuk badan usaha, termasuk PT, CV, yayasan, dan koperasi, yang memiliki kewajiban pelaporan pajak tahunan.

Pemahaman yang tepat mengenai jenis sanksi, dasar hukum, dan cara menghindari denda keterlambatan menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan pajak dan stabilitas keuangan perusahaan.

Sanksi untuk Pelanggaran Lapor SPT Badan

Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi badan usaha yang melanggar ketentuan pelaporan SPT Tahunan. Sanksi ini dapat berupa:

Sanksi Administratif

  • Denda akibat keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan.
  • Kenaikan pajak terutang jika terdapat kekurangan pembayaran pajak yang tidak dilaporkan dengan benar.

Sanksi Bunga

Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak yang terutang, maka wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari pajak yang kurang dibayar.

Baca juga: Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Badan?

Sanksi Pidana

Jika wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan atau menyampaikan laporan SPT yang tidak benar, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda lebih berat atau bahkan kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Denda Telat Lapor SPT Badan

Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan badan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Besaran denda yang harus dibayarkan adalah:

  • Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
  • Jika terlambat lebih lama, maka dapat dikenakan tambahan sanksi berupa bunga keterlambatan atas pajak yang terutang.
  • Selain itu, jika wajib pajak tidak segera melaporkan SPT meskipun telah diberikan surat teguran, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang menambah beban keuangan perusahaan.

Baca juga: Cara Menghitung SPT Tahunan Badan

Cara Menghindari Denda dan Sanksi

Agar terhindar dari denda dan sanksi, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah berikut:

  • Menyusun laporan keuangan secara berkala untuk memastikan data pajak yang akan dilaporkan sudah sesuai.
  • Menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu perhitungan pajak secara akurat.
  • Menggunakan sistem perpajakan elektronik seperti e-SPT dan DJP Online untuk memastikan pelaporan tepat waktu.
  • Mengatur pengingat atau reminder untuk batas waktu pelaporan agar tidak terlambat.

Baca juga: Lampiran SPT Badan: Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Pelaporan SPT Tahunan badan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Keterlambatan dalam melapor dapat mengakibatkan denda hingga sanksi pidana yang berdampak pada operasional bisnis. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengusaha untuk disiplin dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Jika Anda ingin memastikan pelaporan SPT Tahunan badan Anda dilakukan dengan benar dan tepat waktu, gunakanJasa konsultasi pajak onlinedari IZIN.co.id.

Kami menyediakan jasa pengurusan pajak yang profesional dan terpercaya, sehingga Anda dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang tanpa khawatir terkena sanksi.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang!

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button