Panduan Lengkap Daftar OSS untuk UMKM: Cepat & Mudah

Panduan Lengkap Daftar OSS untuk UMKM: Cepat & Mudah
Panduan Lengkap Daftar OSS untuk UMKM: Cepat & Mudah

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha, terutama UMKM, dalam mengurus izin usahanya. Dengan OSS, Anda hanya perlu mengurus perizinan sekali dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas legal usaha Anda.

Baca Juga: Definisi dan Panduan Lengkap Mengenai OSS

Cara Daftar OSS untuk UMKM

Untuk UMKM yang ingin mengurus izin usahanya melalui OSS, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai pendaftaran di OSS, pastikan Anda sudah memiliki dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data usaha. Jika Anda berbentuk badan usaha seperti CV atau PT, pastikan legalitas sudah lengkap.

  • Akses Situs OSS

Kunjungi oss.go.id dan buat akun terlebih dahulu. Masukkan data pribadi dan usaha Anda sesuai dengan yang diminta.

  • Buat Akun OSS

Setelah mengakses situs OSS, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Masukkan NIK dan data lainnya untuk mendapatkan akses ke sistem OSS.

Baca juga: Strategi Pengembangan UMKM: Panduan Pertumbuhan Bisnis

  • Login ke Sistem OSS

Setelah mendaftarkan akun, login ke dalam sistem menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan.

  • Lengkapi Data Usaha

Setelah masuk ke dalam dashboard OSS, Anda perlu mengisi berbagai informasi terkait usaha Anda. Mulai dari jenis usaha, lokasi usaha, hingga skala usaha.

  • Pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Setelah data usaha terisi lengkap, Anda bisa mengajukan NIB yang berfungsi sebagai identitas usaha dan wajib dimiliki untuk bisa melanjutkan proses perizinan lainnya.

  • Perizinan Lainnya (Sesuai Kebutuhan Usaha)

Selain NIB, pelaku usaha juga bisa mengurus perizinan lain seperti Sertifikat Standar dan Izin Komersial/Operasional yang diperlukan tergantung jenis usaha yang dijalankan.

  • Cetak Dokumen Izin

Setelah seluruh proses selesai, Anda bisa mencetak dokumen NIB dan izin lainnya melalui dashboard OSS.

Baca juga: 10 Jenis UMKM yang Bisa Anda Coba

Cara Daftar OSS bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Panduan Lengkap Daftar OSS untuk UMKM: Cepat & Mudah
Panduan Lengkap Daftar OSS untuk UMKM: Cepat & Mudah

Bagi usaha mikro dan kecil, proses perizinan melalui OSS lebih sederhana dibandingkan dengan usaha yang lebih besar. Berikut adalah beberapa kelebihan OSS bagi UMK:

  • Tidak Dikenakan Biaya Pendaftaran

Proses pendaftaran perizinan bagi usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya.

  • Proses Cepat dan Sederhana

Pelaku usaha UMK hanya perlu mengajukan NIB dan Sertifikat Standar tanpa memerlukan perizinan yang terlalu rumit.

  • Perlindungan Usaha dan Kepastian Hukum

Dengan memiliki NIB dan izin yang sah, usaha mikro dan kecil akan mendapatkan perlindungan hukum dan dapat mengikuti program pemerintah untuk pengembangan usaha.

Baca Juga: Menghapus KBLI di OSS: Optimalkan Data Perusahaan Anda

Cara Daftar OSS bagi Non-UMK (Usaha Menengah dan Besar)

Bagi usaha menengah dan besar (non-UMK), proses perizinan melalui OSS mungkin lebih kompleks dibandingkan UMK. Urutan langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Legalitas Badan Usaha

Usaha non-UMK biasanya berbentuk PT, CV, atau badan usaha lainnya yang membutuhkan legalitas lebih lengkap. Pastikan dokumen seperti akta pendirian dan NPWP sudah lengkap sebelum mendaftar di OSS.

Baca juga: Digitalisasi UMKM

  • Pengajuan Izin Usaha dan Komersial

Selain mengajukan NIB, usaha non-UMK biasanya harus mengurus izin usaha serta izin komersial/operasional yang lebih spesifik sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

  • Penyesuaian dengan Peraturan Lingkungan dan Zonasi

Beberapa usaha menengah dan besar juga perlu menyesuaikan dengan peraturan lingkungan dan zonasi, yang memerlukan izin tambahan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

  • Pembuatan Izin Terkait Tenaga Kerja dan Keselamatan

Untuk usaha yang memiliki jumlah karyawan besar atau yang beroperasi di sektor-sektor yang berisiko tinggi, pengurusan izin terkait keselamatan kerja dan ketenagakerjaan perlu diperhatikan.

Baca juga: NIB untuk UMKM: Manfaat, Proses, Cara Membuat

Sistem OSS memudahkan pelaku usaha di Indonesia, baik UMKM maupun non-UMKM, dalam mengurus perizinan secara online. Prosesnya lebih sederhana dan transparan, terutama bagi UMKM yang tidak dikenakan biaya. Bagi usaha menengah dan besar, pengurusan perizinan mungkin lebih rumit, namun dengan mengikuti aturan yang berlaku, usaha Anda akan memiliki legalitas yang sah dan mendapatkan perlindungan hukum.

Butuh konsultasi bisnis UMKM atau ingin mengajukan berbagai izin usaha dengan mudah dan cepat? Hubungi tim IZIN sekarang dan nikmati konsultasi gratis dari tim ahli kami.