Panduan Ekspor UMKM: Pahami Aturan untuk Ekspansi Usaha

Ekspor UMKM: Panduan Lengkap Sesuai Aturan Kepabeanan dan Cukai
Ekspor UMKM: Panduan Lengkap Sesuai Aturan Kepabeanan dan Cukai

UMKM berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia. Dengan potensi yang besar, UMKM memiliki peluang untuk memperluas pasar mereka ke luar negeri melalui ekspor. Namun, agar proses ekspor dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, pelaku UMKM perlu memahami dan mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku pada tahun 2023. Artikel ini akan membahas langkah-langkah ekspor untuk UMKM, serta aturan kepabeanan dan cukai yang harus dipatuhi.

Langkah-Langkah UMKM Melakukan Ekspor

Berikut ini adalah tahapan yang perlu dilakukan oleh UMKM untuk dapat memulai ekspor:

A. Persiapan Administrasi

Untuk bisa melakukan ekspor, UMKM harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, di antaranya:

  • Surat Izin Usaha: UMKM harus memiliki surat izin usaha resmi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Setiap pengusaha wajib memiliki NPWP sebagai identitas pajak yang diperlukan dalam proses ekspor.
  • Sertifikasi Produk: Beberapa negara memerlukan sertifikasi khusus untuk produk tertentu. Misalnya, produk makanan dan minuman mungkin memerlukan sertifikasi halal atau sertifikasi kesehatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Strategi Mendapatkan Modal Awal UMKM

B. Menyiapkan Produk untuk Ekspor

Ekspor UMKM: Panduan Lengkap Sesuai Aturan Kepabeanan dan Cukai
Ekspor UMKM: Panduan Lengkap Sesuai Aturan Kepabeanan dan Cukai

Produk yang akan diekspor harus memenuhi standar internasional. Pastikan kualitas produk tetap terjaga dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan ekspor. Kemasan produk juga harus mengikuti standar internasional, termasuk mencantumkan informasi produk yang akurat dan jelas.

C. Mencari Pasar di Luar Negeri

UMKM perlu melakukan riset pasar untuk menentukan negara mana yang memiliki permintaan terhadap produk mereka. Pelaku UMKM dapat memanfaatkan pameran internasional, marketplace global, atau bantuan dari Kementerian Perdagangan serta Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) untuk memperluas pasar.

Prosedur Ekspor Sesuai Aturan Kepabeanan 2023

Ekspor UMKM: Panduan Lengkap Sesuai Aturan Kepabeanan dan Cukai
Ekspor UMKM: Panduan Lengkap Sesuai Aturan Kepabeanan dan Cukai

Dalam melakukan ekspor, UMKM harus memahami regulasi kepabeanan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Beberapa aturan utama yang harus diperhatikan antara lain:

A. Pendaftaran Kepabeanan

Setiap pelaku usaha yang akan melakukan ekspor wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki akses ke layanan kepabeanan. UMKM bisa mendaftarkan diri secara online melalui situs resmi DJBC.

Baca juga: Apa Saja Ciri-Ciri UMKM? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

B. Dokumen Ekspor

Dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekspor mencakup:

  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Dokumen ini berisi informasi lengkap tentang barang yang diekspor, seperti jenis, jumlah, dan nilai barang. PEB harus diajukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh DJBC.
  • Invoice dan Packing List: Kedua dokumen ini mencantumkan detail transaksi dan rincian kemasan produk yang akan diekspor.
  • Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB): Dokumen ini merupakan bukti pengiriman barang melalui kapal laut atau udara.

C. Pengurusan Fasilitas Kepabeanan

Pemerintah Indonesia melalui DJBC memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk mempermudah UMKM dalam menjalankan ekspor, di antaranya:

  • KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor): Program ini memberikan keringanan bea masuk dan pajak impor bagi UMKM yang mengimpor bahan baku untuk diproduksi dan kemudian diekspor.
  • Insentif Pajak: Selain keringanan bea masuk, pemerintah juga menyediakan insentif pajak bagi UMKM yang berorientasi ekspor.

Baca juga: Legalitas Usaha UMKM

D. Pemeriksaan Barang

Setelah semua dokumen lengkap, barang yang akan diekspor harus melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang diekspor sesuai dengan dokumen ekspor yang telah diajukan. Pemeriksaan juga mencakup pengecekan terhadap larangan dan pembatasan (lartas) yang berlaku di negara tujuan ekspor.

Perhitungan Cukai dan Pajak Ekspor

Terkait cukai, tidak semua produk UMKM dikenakan cukai. Namun, untuk produk tertentu seperti minuman beralkohol atau produk tembakau, pelaku UMKM harus memahami aturan cukai yang berlaku. Cukai adalah pungutan negara yang ditujukan pada barang-barang yang konsumsi atau produksinya perlu dikendalikan atau diawasi oleh pemerintah. Selain itu, UMKM juga perlu memahami perhitungan pajak ekspor yang dapat dikenakan tergantung jenis barang yang diekspor.

Pemanfaatan Fasilitas E-commerce dan Digitalisasi

Pada tahun 2023, pemerintah mendorong UMKM untuk memanfaatkan platform digital dan e-commerce untuk memperluas pasar ekspor. Banyak platform e-commerce internasional yang sudah terhubung dengan layanan kepabeanan, sehingga memudahkan UMKM dalam proses pengiriman barang ke luar negeri. Selain itu, UMKM dapat memanfaatkan Sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang memberikan akses cepat terhadap informasi dan layanan kepabeanan secara online.

Baca juga: 10 Jenis UMKM yang Bisa Anda Coba

Tips dan Strategi Sukses UMKM dalam Ekspor

Beberapa tips yang dapat membantu UMKM sukses dalam melakukan ekspor, antara lain:

  • Memahami Aturan Negara Tujuan: Setiap negara memiliki aturan dan standar yang berbeda terkait impor produk. UMKM harus memastikan produk yang mereka ekspor sesuai dengan regulasi di negara tujuan.
  • Jaringan dan Kemitraan: Bergabung dengan asosiasi eksportir atau bekerja sama dengan agen ekspor dapat membantu UMKM mendapatkan informasi dan akses ke pasar yang lebih luas.
  • Pelatihan dan Pendampingan: UMKM dapat mengikuti pelatihan dan program pendampingan yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam melakukan ekspor.

Melakukan ekspor bukanlah hal yang mustahil bagi UMKM, asalkan mereka mempersiapkan diri dengan baik dan memahami aturan kepabeanan serta cukai yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah dan mematuhi peraturan, UMKM dapat memperluas pasar mereka ke luar negeri dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional.

Apakah Anda ingin memperluas bisnis Anda ke pasar global atau membutuhkan panduan dalam mengurus izin usaha? Dapatkan konsultasi bisnis terpercaya di IZIN.co.id. Kami siap membantu Anda dalam mengurus segala kebutuhan legalitas dan perizinan usaha, termasuk ekspor UMKM.