Modal merupakan salah satu aspek krusial dalam membangun dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam menjalankan usaha, pelaku UMKM harus memahami ketentuan modal awal sesuai regulasi yang berlaku, serta menemukan sumber pembiayaan yang tepat. Di Indonesia, regulasi mengenai modal UMKM telah diatur secara rinci, memberikan panduan yang jelas bagi para pengusaha.
Namun, meskipun regulasi telah ada, tantangan dalam mendapatkan modal tetap menjadi kendala yang kerap dihadapi oleh pelaku usaha kecil.
Ketentuan Modal Awal UMKM
Modal awal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diatur oleh pemerintah melalui berbagai regulasi. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah ditentukan berdasarkan nilai aset dan omset. Secara umum, modal awal yang diperlukan untuk UMKM dikategorikan sebagai berikut:
- Usaha Mikro: Aset maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan omset tahunan maksimal Rp300 juta.
- Usaha Kecil: Aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, dengan omset tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah: Aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dengan omset tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Kriteria ini menjadi pedoman penting bagi pelaku UMKM untuk memahami skala usaha mereka, sehingga dapat mempersiapkan modal awal yang sesuai dengan kategori usaha.
Baca juga: Apa Saja Ciri-Ciri UMKM? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Tips Mendapatkan Modal untuk UMKM
Memulai dan mengembangkan UMKM sering kali terkendala oleh keterbatasan modal. Banyak pelaku usaha kecil menghadapi tantangan dalam mengakses pembiayaan yang diperlukan untuk operasional dan pertumbuhan bisnis. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu UMKM dalam mendapatkan modal:
Mengurus Legalitas Usaha sebagai PT atau PT Perorangan
Salah satu kesulitan utama UMKM dalam mendapatkan modal adalah kurangnya legalitas usaha. Banyak lembaga keuangan, seperti bank, mewajibkan pemohon pinjaman memiliki badan usaha berbentuk hukum untuk meningkatkan kepercayaan dan mengurangi risiko. Untuk mengatasi masalah ini, pengusaha UMKM dapat mempertimbangkan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau PT Perorangan. Legalitas ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas usaha, tetapi juga mempermudah akses ke pinjaman perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta membuat usaha lebih terpercaya di mata calon investor.
Manfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR adalah program pemerintah yang menyediakan pinjaman dengan bunga rendah khusus untuk pelaku UMKM. Program ini bertujuan untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia dengan syarat yang relatif mudah dan suku bunga yang lebih ringan dibandingkan pinjaman komersial. Banyak bank menawarkan program KUR sebagai solusi pembiayaan yang terjangkau bagi usaha mikro dan kecil.
Baca juga: Legalitas Usaha UMKM: Proses Perizinan
Mencari Investor atau Partner Usaha
Jika sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, mencari investor atau mitra usaha bisa menjadi alternatif yang baik. Dengan menawarkan sebagian kepemilikan bisnis atau keuntungan, pelaku UMKM bisa mendapatkan suntikan modal dan dukungan manajerial dari investor yang tertarik pada prospek usaha tersebut.
Menggunakan Platform Crowdfunding
Teknologi saat ini memudahkan pengusaha kecil untuk mengumpulkan dana melalui platform crowdfunding. Melalui platform ini, pengusaha dapat mempromosikan ide bisnis kepada publik dan mendapatkan modal dari sejumlah investor kecil. Crowdfunding sangat populer di kalangan startup dan pengusaha muda yang mencari alternatif pembiayaan selain bank.
Menggunakan Tabungan Pribadi dan Pinjaman Keluarga
Memanfaatkan tabungan pribadi atau meminjam dari keluarga juga bisa menjadi langkah awal untuk memulai bisnis. Meskipun jumlah modal yang didapat mungkin terbatas, sumber ini tidak melibatkan bunga atau beban administrasi yang memberatkan, sehingga cocok untuk usaha kecil yang baru dirintis.
Baca juga: Menjelajahi Perbedaan UMKM dan PT: Panduan Lengkap
Untuk menghadapi tantangan permodalan, salah satu solusi bagi pelaku UMKM adalah dengan menjadikan usahanya sebagai Perseroan Terbatas (PT).
Dengan mengubah status usaha menjadi PT, UMKM dapat meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas di mata lembaga keuangan. Hal ini akan mempermudah dalam mengajukan pinjaman dan mendapatkan suntikan modal yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha.
Langkah ini juga membuka peluang lebih besar untuk menjalin kerja sama dengan investor dan mitra bisnis, sehingga UMKM bisa terus berkembang dan berdaya saing di pasar yang lebih luas.
Jika membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha, Anda bisa mengandalkan jasa pendirian perusahaan dari IZIN.co.id! Konsultasikan kebutuhan UMKM Anda dengan tim IZIN dan dapatkan solusi terbaik untuk mempercepat pertumbuhan bisnis Anda. Hubungi kami sekarang!