Sejak diperkenalkan, Nomor Induk Berusaha (NIB) telah menjadi elemen penting dalam pengelolaan administrasi bisnis. Namun, seiring dengan perkembangan usaha, sering kali ada kebutuhan untuk menyesuaikan atau menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada NIB yang sudah terbit.
Baca artikel ini untuk mengetahui cara menambah KBLI di NIB yang sudah terbit.
Apakah Bisa Menambah KBLI di NIB yang Sudah Terbit?
Ya, Anda bisa menambah KBLI di NIB yang sudah terbit. Proses ini dilakukan melalui portal OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.
Menambah KBLI pada NIB yang sudah terbit memungkinkan Anda untuk memperluas atau mengubah jenis usaha yang terdaftar, sehingga tetap sesuai dengan perkembangan bisnis Anda dan regulasi yang berlaku.
Cara Menambahkan KBLI di NIB yang Sudah Terbit
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menambah KBLI pada NIB yang sudah terbit.
Buka Situs Resmi OSS
Akses situs resmi OSS melalui alamat web: https://oss.go.id
Pastikan Anda menggunakan browser yang kompatibel seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox untuk kinerja yang optimal.
Baca juga: NIB untuk UMKM: Manfaat, Proses, Cara Membuat
Masuk ke Akun OSS
Di halaman utama, klik tombol “Masuk” yang terletak di pojok kanan atas.
Masukkan username (biasanya email yang terdaftar) dan kata sandi Anda pada kolom yang tersedia.
Klik tombol “Login” untuk masuk ke dalam sistem.
Verifikasi Akun (Jika Dibutuhkan)
Jika ini adalah pertama kali Anda masuk atau jika ada perubahan kebijakan keamanan, Anda mungkin diminta untuk melakukan verifikasi dua langkah.
Ikuti instruksi yang diberikan, seperti memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel Anda.
Navigasi ke Menu “Ubah Data”
Setelah berhasil masuk, Anda akan dibawa ke dashboard utama.
Pada menu utama atau sidebar, cari dan klik opsi “Perizinan Berusaha”.
Pilih sub-opsi “Ubah Data” untuk mulai mengubah informasi pada NIB Anda.
Baca juga: Cara Membuat NIB Perorangan, Syarat, dan Prosedurnya
Pilih NIB yang Ingin Diubah
Anda akan melihat daftar NIB yang terdaftar di bawah akun Anda.
Pilih NIB yang ingin Anda tambahkan KBLI-nya dengan mengklik nomor NIB atau tombol “Ubah” yang tersedia di sebelahnya.
Pilih “Ubah Data KBLI”
Di halaman rincian NIB, cari dan klik opsi “Ubah Data KBLI”.
Anda akan diarahkan ke formulir untuk menambah atau mengubah data KBLI.
Masukkan KBLI Baru
Pada formulir yang tersedia, tambahkan KBLI baru sesuai dengan jenis usaha yang ingin Anda tambahkan.
Gunakan fitur pencarian untuk memastikan KBLI yang dimasukkan sesuai dengan klasifikasi yang diakui.
Baca juga: Kontribusi UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Simpan Perubahan
Setelah memasukkan KBLI baru, periksa kembali semua data yang telah diubah untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Klik tombol “Simpan” atau “Submit” untuk menyimpan perubahan.
Tunggu Proses Verifikasi
Setelah perubahan disimpan, data Anda akan masuk ke tahap verifikasi oleh pihak berwenang.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari. Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS setelah perubahan data berhasil diverifikasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengakses portal OSS dan menambah KBLI pada NIB yang sudah terbit. Pastikan selalu memperbarui informasi usaha Anda agar tetap sesuai dengan regulasi dan perkembangan bisnis.
Butuh jasa pengurusan NIB dan perizinan usaha lainnya?
Anda bisa mengandalkan layanan profesional dari IZIN.co.id untuk memastikan usaha tetap berjalan lancar sesuai regulasi.
Hubungi IZIN.co.id sekarang untuk konsultasi GRATIS!