Menambah KBLI, Apakah Harus Merubah Akta?

Menambah KBLI: Apakah Harus Merubah Akta?
Menambah KBLI: Apakah Harus Merubah Akta?

Dalam dunia usaha, penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas cakupan bisnis atau menyesuaikan dengan perkembangan usaha. Namun, banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya, apakah penambahan KBLI ini harus diikuti dengan perubahan akta perusahaan?

Apa itu KBLI?

KBLI, atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengkategorikan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Sistem ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan berfungsi sebagai standar dalam pengklasifikasian kegiatan ekonomi.

Mengapa Menambah KBLI?

Menambah KBLI bisa dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:

  • Diversifikasi Usaha: Memasukkan bidang usaha baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam akta perusahaan.
  • Kepatuhan Regulasi: Menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang mewajibkan jenis usaha tertentu dicantumkan secara spesifik.
  • Ekspansi Bisnis: Memperluas jangkauan pasar dan lini produk atau jasa yang ditawarkan.

Baca juga: Menghapus KBLI di OSS: Optimalkan Data Perusahaan Anda

Apakah Harus Merubah Akta?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat beberapa aspek penting:

Menambah KBLI: Apakah Harus Merubah Akta?
Menambah KBLI: Apakah Harus Merubah Akta?
  • Peraturan yang Berlaku: Berdasarkan peraturan yang ada, setiap perubahan terkait maksud dan tujuan perusahaan, yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD), harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dituangkan dalam bentuk akta notaris. Penambahan KBLI yang mencerminkan perubahan tujuan usaha tentu memerlukan perubahan pada akta perusahaan.
  • Prosedur Perubahan Akta: Prosedur perubahan akta meliputi:
    • Menggelar RUPS guna memperoleh persetujuan dari pemegang saham.
    • Pembuatan akta perubahan oleh notaris.
    • Pendaftaran perubahan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM.
  • Dokumen yang Diperlukan: Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan untuk proses ini antara lain:
    • Akta pendirian perusahaan.
    • Surat keputusan dari RUPS.
    • Akta perubahan yang dibuat oleh notaris.
  • Pendaftaran KBLI Baru: Setelah perubahan akta, KBLI baru harus didaftarkan ke sistem perizinan online terintegrasi (OSS) untuk memperbarui data perusahaan.

Langkah-langkah Menambah KBLI

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk menambah KBLI:

  • Identifikasi KBLI Baru: Tentukan KBLI baru yang sesuai dengan kegiatan usaha tambahan.
  • RUPS: Adakan RUPS untuk mendapatkan persetujuan penambahan KBLI dan perubahan maksud serta tujuan perusahaan.
  • Akta Perubahan: Hubungi notaris untuk pembuatan akta perubahan yang mencantumkan KBLI baru.
  • Pendaftaran Perubahan: Daftarkan perubahan akta ke Kementerian Hukum dan HAM.
  • Perbarui di OSS: Masukkan data KBLI baru ke sistem OSS.

Baca juga: Pengertian Sertifikat Standar OSS dan Cara Mendapatkannya

Kesimpulan

Penambahan KBLI memang seringkali membutuhkan perubahan akta perusahaan, terutama jika penambahan tersebut mengubah maksud dan tujuan perusahaan yang sudah tercantum dalam anggaran dasar. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami prosedur ini dan melaksanakannya dengan tepat agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, perusahaan dapat terus berkembang dan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apakah Anda memerlukan jasa perubahan akta setelah penambahan KBLI? IZIN.co.id dapat membantu kebutuhan perizinan usaha Anda. Kami menyediakan layanan lengkap mulai dari konsultasi hingga proses pengurusan izin dan jasa pembuatan PT, termasuk penambahan KBLI. Hubungi tim IZIN sekarang.