Apakah Anda mengenal istilah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)? Bagi sebagian besar orang, mungkin istilah ini terdengar asing, tetapi dalam dunia kerja, PKWTT adalah konsep yang sangat penting. Artikel ini akan mengupas secara detail tentang PKWTT, meliputi definisi, isi, dan implikasinya dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
Apa itu PKWTT?
PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Ini adalah jenis perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha yang bertujuan untuk membentuk hubungan kerja yang bersifat tetap. Hal ini diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.
Karakteristik PKWTT
- Tidak Ada Batasan Waktu: Hubungan kerja yang terbentuk melalui PKWTT tidak memiliki batasan waktu yang jelas. Ini berarti hubungan kerja bisa berlangsung hingga usia pensiun atau bahkan jika pekerja meninggal dunia.
- Bisa Tertulis atau Lisan: PKWTT bisa dibuat secara tertulis atau lisan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Masa Percobaan: Hanya PKWTT yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan bagi pekerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: PKWT: Jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Fleksibilitas
Isi Perjanjian PKWTT
Isi Perjanjian PKWTT mencakup beberapa informasi penting yang diatur secara detail. Menurut Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, berikut adalah hal-hal yang harus ada dalam perjanjian PKWTT:
- Detail Pekerja dan Pengusaha:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
- Informasi Pekerjaan:
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Informasi Gaji dan Pembayaran:
- Besarnya upah dan cara pembayarannya.
- Hak dan Kewajiban:
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
- Detail Perjanjian:
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Pentingnya PKWTT
Pentingnya PKWTT terletak pada beberapa hal yang memberikan manfaat baik bagi pekerja maupun pengusaha:
- Kepastian Hubungan Kerja: PKWTT memberikan kepastian bahwa hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha bersifat tetap tanpa batasan waktu yang jelas.
- Perlindungan Bagi Pekerja: Dengan adanya PKWTT, pekerja mendapatkan jaminan akan kestabilan pekerjaan, sehingga mereka memiliki rasa aman dalam menjalankan tugas-tugasnya.
- Fleksibilitas Pengusaha: PKWTT memberikan fleksibilitas bagi pengusaha dalam manajemen sumber daya manusia, karena mereka dapat mempertahankan pekerja dengan hubungan kerja yang tetap tanpa harus membatasi waktu kontrak.
- Perlindungan Hukum: PKWTT juga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian yang jelas, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha menjadi lebih terdefinisi, mengurangi potensi konflik di kemudian hari.
Baca juga: Pahami Perbedaan PKWT dan PKWTT serta Implikasinya
Kesimpulan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah instrumen penting dalam hubungan kerja di Indonesia. Dengan mengatur hubungan kerja yang bersifat tetap tanpa batasan waktu, PKWTT memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja dan pengusaha. Penting bagi semua pihak untuk memahami isi dan implikasi PKWTT guna menjaga hubungan kerja yang harmonis dan produktif. Jika Anda membutuhkan jasa pembuatan perjanjian yang profesional dan dapat diandalkan, kunjungi IZIN.co.id. Dapatkan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda. Hubungi kami sekarang.
FAQs
- Apakah PKWTT sama dengan pekerja tetap?
Ya, PKWTT merupakan salah satu bentuk perjanjian yang membuat pekerja menjadi tetap dalam suatu perusahaan.
- Berapa lama waktu yang diatur dalam PKWTT?
Tidak ada batasan waktu dalam PKWTT, bisa berlangsung hingga usia pensiun atau jika pekerja meninggal dunia.
- Apakah PKWTT bisa dibatalkan sepihak?
Tidak, pembatalan PKWTT harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan alasan yang jelas.
- Apa bedanya PKWTT dengan PKWT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki batasan waktu tertentu, sedangkan PKWTT tidak memiliki batasan waktu.
- Bagaimana jika terjadi perselisihan terkait PKWTT?
Perselisihan terkait PKWTT dapat diselesaikan melalui mediasi atau melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.