Segala Hal yang Perlu Diketahui tentang IMB: Persyaratan, Tujuan, dan Dampaknya

Segala Hal yang Perlu Diketahui tentang IMB: Persyaratan, Tujuan, dan Dampaknya
Segala Hal yang Perlu Diketahui tentang IMB: Persyaratan, Tujuan, dan Dampaknya

Dalam era perkembangan properti yang pesat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi landasan utama bagi setiap pembangunan. Penerbitan IMB tidak hanya sebagai tuntutan hukum, tetapi juga sebagai langkah penting dalam memastikan keamanan, kelayakan, dan keberlanjutan pembangunan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang IMB, termasuk persyaratan, tujuan, dan manfaatnya bagi pemilik properti. Simak panduan lengkapnya untuk memahami bagaimana IMB dapat membantu mewujudkan pembangunan yang sesuai standar dan memberikan kepastian hukum bagi para pemilik properti.

Apa Itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan sebuah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah setempat kepada pemilik atau pengembang properti untuk membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi suatu bangunan. IMB diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan atau perubahan di wilayah tersebut mematuhi standar keselamatan, peraturan zonasi, dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.

Baca juga: Strategi Pintar: Panduan Lengkap Pajak Jual Beli Rumah

Dasar Hukum IMB

Pemerintah telah menetapkan aturan terkait Izin Mendirikan Bangunan melalui beberapa peraturan, di antaranya:

Segala Hal yang Perlu Diketahui tentang IMB: Persyaratan, Tujuan, dan Dampaknya
Segala Hal yang Perlu Diketahui tentang IMB: Persyaratan, Tujuan, dan Dampaknya
  1. Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
  2. Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Apa Tujuan dari IMB?

Terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB memiliki tujuan utama sebagai berikut:

  1. Perlindungan dan Kepastian Hukum: IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi pemilik bangunan dari masalah hukum.
  2. Mengurus Perizinan: Bagi pelaku usaha, IMB diperlukan untuk mengurus berbagai perizinan seperti izin lokasi dan izin tempat usaha. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjalankan kegiatan usaha dengan sah.
  3. Harga Jual Rumah Meningkat: Bangunan yang memiliki IMB secara otomatis memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan tanpa izin. Selain itu, pemilik rumah juga dapat membangun atau merenovasi rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Jaminan Pinjaman/Kredit Bank: IMB dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank. Untuk mengamankan rumah sebagai agunan, IMB menjadi syarat yang penting.
  5. Memudahkan Proses Jual-Beli atau Sewa-Menyewa Rumah: IMB menjadi syarat mutlak dalam proses jual-beli atau sewa-menyewa rumah. Tanpa IMB, dapat dikenakan denda sebesar 10% dari nilai bangunan, dan rumah juga dapat dirobohkan.
  6. Peningkatan Status Tanah: IMB menjadi syarat untuk mengganti status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Surat Hak Milik (SHM). Proses ini meningkatkan status dan keamanan hukum tanah yang dimiliki.

Baca juga: Panduan Lengkap Usaha Ekstraktif: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Syarat dan Prosedur Pengurusan IMB

Pengurusan IMB melibatkan beberapa syarat dan prosedur tertentu. Berikut adalah persyaratan untuk pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan):

  • KTP dan NPWP Pemohon

Pemohon harus menyertakan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai identitas diri.

  • Jika Badan Hukum (AKTA SK, NPWP Badan, NIB)

Untuk badan hukum, dokumen yang diperlukan meliputi AKTA SK, NPWP Badan, dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

  • Bukti Kepemilikan Tanah

Pemohon perlu menunjukkan bukti kepemilikan tanah, seperti Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli (AJB), atau bukti pembayaran PBB tahun terakhir.

  • Gambar Rencana Arsitektur yang Disahkan oleh UP PTSP

Melampirkan gambar rencana arsitektur yang telah disahkan oleh Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP).

  • Gambar Rencana dan Perhitungan Bangunan

Menyertakan asli gambar rencana dan perhitungan struktur bangunan gedung, termasuk hasil penyidikan tanah, serta gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal sesuai persyaratan.

  • KRK Definitif

Menyertakan asli KRK definitif atau fotokopi KRK definitif jika KRK asli telah diserahkan sebelumnya sebagai persyaratan IMB.

  • Surat Persetujuan Warga Sekitar

Menyertakan asli surat pernyataan persetujuan warga sekitar untuk Bangunan Gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas.

  • Fotokopi IMB Lama

Untuk permohonan perubahan dan/atau penambahan, melampirkan fotokopi IMB lama beserta gambar lampirannya, dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki.

  • Persyaratan Tambahan

Melampirkan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Gambar Rencana dan Perhitungan Mekanikal Elektrikal

Dokumen ini harus ditandatangani oleh perencana instalasi yang memiliki IPTB (Izin Profesi Teknik Bangunan) dan pemilik bangunan.

Baca juga: Mengenal PKKPR: Persyaratan dan Prosedur Lengkap untuk Penggantian Izin Lokasi

  • Dokumen Lain

Melampirkan dokumen lain yang diperlukan, seperti Gambar Instalasi Arus Kuat (LAK), Gambar Instalasi Arus Lemah (LAL), Gambar Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP), Gambar Transportasi dalam Gedung (TDG), Gambar Tata Udara Gedung (TUG), denah rencana jalur evakuasi dan mitigasi kebakaran, serta dokumen lainnya yang diperlukan.

  • Perizinan Terkait

Menyertakan fotokopi perizinan lain yang berkaitan dengan bangunan, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

  • IPPR SIPPT/IPPR yang Masih Berlaku

Jika luas tanah ≥ 5.000 m2, tanah bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan milik BUMD Provinsi DKI Jakarta yang tidak dikerjasamakan dengan pihak swasta, diperlukan IPPR SIPPT/IPPR yang masih berlaku.

  • Izin Lingkungan

Untuk bangunan skala Amdal atau UKLUPL, atau yang memerlukan surat pernyataan pengelolaan lingkungan, perlu disertakan izin lingkungan.

  • Lainnya

Dokumen lain seperti analisa dampak lalu lintas, izin instalasi pengolahan air limbah, izin dewatering, perjanjian pemenuhan kewajiban sesuai IPPR, rekomendasi kawasan kendali operasional penerbangan, dan laporan kegiatan penanaman modal harus dilampirkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IMB Dihapus dan Digantikan dengan PBG

Beberapa daerah mungkin menerapkan kebijakan penghapusan IMB dan penggantian dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). PBG memiliki cakupan yang lebih luas dan mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk perencanaan, konstruksi, dan pengelolaan bangunan.

Berapa Biaya Mengurus IMB?

Biaya pengurusan IMB bervariasi tergantung pada jenis dan ukuran bangunan yang akan dibangun. Biaya ini melibatkan pembayaran administrasi, pemeriksaan, dan sejumlah biaya lainnya. Pemohon sebaiknya memahami struktur biaya yang berlaku di wilayah mereka dan mempersiapkan dana yang cukup untuk proses pengurusan IMB.

Dalam kesimpulan, IMB memiliki peran penting dalam mengatur pembangunan dan perubahan fungsi bangunan di Indonesia. Dengan memahami dasar hukum, tujuan, syarat, dan prosedur pengurusan IMB, pemilik properti dapat memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bingung mengurus izin IMB? Butuh jasa pengurusan izin usaha? IZIN.co.id siap membantu anda dalam pendirian dan pengurusan legalitas usaha. Hubungi kami sekarang.