Memahami Perbedaan Klaster Bisnis: PT Terbuka vs. PT Tertutup

Memahami Perbedaan Klaster Bisnis: PT Terbuka vs. PT Tertutup
Memahami Perbedaan Klaster Bisnis: PT Terbuka vs. PT Tertutup

Dalam masyarakat, kita sering mendengar tentang berbagai bentuk badan usaha, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta. Salah satu yang mungkin sudah akrab di telinga adalah Perseroan Terbatas/PT. Meskipun umum, memahami PT bisa menjadi sesuatu yang membingungkan karena sebenarnya PT tidak sesederhana itu. PT sendiri memiliki dua status utama, yakni terbuka dan tertutup, yang memiliki perbedaan signifikan terutama dalam hal kepemilikan dan penawaran saham. Oleh karena itu, memahami perbedaan keduanya sangat penting sebelum memilih status usaha yang sesuai. Mari kita eksplor lebih lanjut dalam ulasan ini!

Perbedaan Pengertian

Sebelum kita membahas perbedaan antara PT terbuka dan PT tertutup, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian masing-masingnya. Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Perseroan Publik sendiri adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Sementara itu, meskipun PT Tertutup tidak didefinisikan secara eksplisit dalam UU Perseroan Terbatas, keberadaannya diakui oleh UU tersebut, seperti yang disebutkan dalam Pasal 21 dan Pasal 25. Setelah memahami pengertian keduanya, saatnya kita mengetahui perbedaan signifikan yang dapat dijadikan acuan dalam memilih status usaha.

Dasar Hukum

Perseroan Terbuka diatur dalam UU No.8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan lainnya, sedangkan Perseroan Tertutup diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Pemegang Saham

Memahami Perbedaan Klaster Bisnis: PT Terbuka vs. PT Tertutup
Memahami Perbedaan Klaster Bisnis: PT Terbuka vs. PT Tertutup

Perseroan Terbuka harus memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang sesuai dengan kriteria perseroan publik. Sementara Perseroan Tertutup memiliki pemegang saham minimal 2 orang.

Baca juga: Perum atau Perusahaan Umum: Pengertian dan Fungsinya

Direksi

Direksi Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 anggota, dengan pembagian tugas yang ditetapkan oleh RUPS atau keputusan Direksi jika RUPS tidak menetapkan. Perseroan Tertutup dapat memiliki Direksi yang terdiri dari 1 orang atau lebih.

Modal

Modal Perseroan Terbuka minimal Rp3.000.000.000, diperoleh dari masyarakat melalui pasar modal. PT Tertutup dapat memiliki modal puluhan atau ratusan juta, diperoleh dari sumber pribadi, keluarga, atau kerabat.

Saham

Saham Perseroan Terbuka tercatat di bursa efek dan dapat dibeli oleh publik, sementara saham Perseroan Tertutup tidak tercatat dan kepemilikannya terbatas.

Kewajiban Laporan

Perseroan Terbuka wajib memberikan laporan kepada OJK, sementara Perseroan Tertutup tidak memiliki kewajiban serupa.

Baca juga: 8 Tujuan Bisnis Vital untuk Kesuksesan Para Pengusaha

RUPS

Pelaksanaan RUPS pada Perseroan Terbuka diadakan di tempat bursa di mana saham dicatatkan, dengan pengumuman pemanggilan RUPS yang harus mematuhi peraturan pasar modal. Sedangkan Perseroan Tertutup melaksanakan RUPS di tempat kedudukan atau tempat utama kegiatan usahanya, sesuai dengan aturan dalam anggaran dasar.

Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan pemilik bisnis atau calon investor dapat membuat keputusan yang lebih informasional dalam menentukan status usaha yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Butuh jasa pengurusan izin usaha? Dengan IZIN.co.id dapat membantu anda untuk jasa pendirian perusahaan lengkap dengan legalitasnya. Hubungi kami sekarang.