Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak menjadi langkah penting bagi setiap Wajib Pajak Pribadi. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menjalani proses pelaporan dengan lebih efisien dan memastikan ketaatan fiskal Anda. Simak setiap langkah dengan cermat untuk memastikan kelancaran dan ketepatan pelaporan SPT Tahunan Pribadi Anda.
Baca juga: Apa Itu SPT Pajak: Pengertian dan Pelaporannya
Apa saja yang harus disiapkan saat lapor SPT Tahunan pribadi?
Sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, ada beberapa persiapan dan syarat yang perlu dipenuhi. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan Anda memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN, atau Nomor Identifikasi Filing Elektronik, adalah identifikasi resmi Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendaftar di DJP Online dan mengakses layanan e-Filing. Oleh karena itu, baik Anda ingin melaporkan SPT Tahunan Pribadi atau Badan, memiliki EFIN menjadi suatu keharusan. Berikut tata cara untuk mendapatkan EFIN:
- Kirimkan e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Informasi lengkap mengenai alamat email kantor pajak dapat ditemukan di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Tulis “Permohonan EFIN” sebagai subjek e-mail. Selanjutnya, dalam isi e-mail, sertakan data pendukung seperti nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat e-mail aktif.
- Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, serta selfie/swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli agar wajah terlihat jelas.
- Setelah semua dokumen terlampir, silakan kirim e-mail. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail yang telah dicantumkan sebelumnya.
Baca juga: Tuntaskan Pajak dengan Mudah: Panduan Lengkap tentang EFIN
Langkah-langkah dan cara lapor SPT Tahunan Orang pribadi


Setiap tahun, wajib pajak individu, baik sebagai karyawan maupun pelaku usaha/pekerja bebas, perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang mencakup total pendapatan kotor dan pajak yang sudah dibayarkan ke negara. Proses ini dapat dilakukan melalui DJP Online. Bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta, formulir SPT 1770 S dapat digunakan untuk melaporkan pajak. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan:
Login ke Situs DJP Online
Kunjungi situs DJP Online dan login dengan NPWP serta kata sandi. Jangan lupa masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
Pilih Menu “Lapor” dan Layanan “e-Filing”
Setelah login, pilih menu “Lapor” dan opt untuk layanan “e-Filing”.
Buat SPT
Klik “Buat SPT” dan ikuti panduan yang diberikan, termasuk pertanyaan yang harus dijawab. Jika sudah familiar dengan formulir SPT 1770 S, pilih form “Dengan Bentuk Formulir”.
Isi Data Formulir
Isi data formulir seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan nomor Pembetulan (jika ada pembetulan SPT).
Bukti Pemotongan Pajak
Jika memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan pada langkah ini atau klik “Tambah+”. Isi data Bukti Potong Baru dengan detail seperti Jenis Pajak, NPWP Pemotong, Nama Pemotong, Nomor Bukti Pemotongan, dan Tanggal Pemotongan.
Penghasilan Dalam Negeri
Masukkan penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan.
Penghasilan Dalam Negeri Lainnya
Jika ada, masukkan penghasilan dalam negeri lainnya.
Penghasilan Luar Negeri
Jika ada, masukkan penghasilan luar negeri.
PPh Final
Isi dengan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, jika berlaku.
Daftar Harta
Tambahkan daftar harta yang dimiliki, dan jika perlu, tampilkan kembali daftar harta tahun lalu.
Tambahkan Utang dan Tanggungan
Sertakan daftar utang dan tanggungan jika ada, dan tampilkan kembali data tahun lalu jika perlu.
Zakat/Sumbangan Keagamaan
Isi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang dibayarkan ke lembaga yang disahkan pemerintah.
Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
Isi sesuai dengan status kewajiban perpajakan jika Anda berpisah dengan suami/istri.
Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21)
Tentukan jenis Pajak Penghasilan yang relevan.
Pengurangan PPh Pasal 24
Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, jika diperlukan.
PPh Pasal 25 dan Pokok SPT
Isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, jika diperlukan.
Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Pastikan penghitungan PPh telah dilakukan dengan benar.
Cek Status Pajak
Periksa apakah statusnya “Lebih Bayar,” “Kurang Bayar,” atau “Nihil.” Jika “Nihil,” lakukan penghitungan PPh Pasal 25, jika diperlukan.
Langkah Berikutnya
Klik “Langkah Berikutnya” untuk melanjutkan.
Konfirmasi
Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya.”
Baca Juga: Cara Membaca Hasil SPT Pajak dengan Mudah
Dalam kesimpulan, melaporkan SPT Tahunan Pribadi tidak perlu rumit jika mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan. Pastikan Anda memiliki EFIN, lengkapi informasi profil dengan seksama, dan pilih metode pelaporan yang sesuai. Lampirkan dokumen sesuai kelompok dan lampiran yang dibutuhkan, dan periksa kembali sebelum menyimpan SPT. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan dengan efisien dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Jika membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT atau urusan perpajakan lainnya, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak di IZIN.co.id untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.
Jasa Pelaporan SPT Pribadi dari IZIN.co.id siap membantu Anda!
FAQ Seputar Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
Apa saja yang perlu disiapkan sebelum melapor SPT Tahunan pribadi?
Wajib Pajak perlu menyiapkan NPWP, EFIN yang sudah aktif, bukti potong pajak (misalnya Form 1721-A1/A2), data penghasilan, daftar harta dan utang, serta akses ke akun DJP Online.
Apa itu EFIN dan mengapa wajib dimiliki?
EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan DJP untuk mengakses layanan pajak online. Tanpa EFIN, Wajib Pajak tidak dapat login ke DJP Online dan melaporkan SPT secara elektronik.
Formulir SPT apa yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi?
Jenis formulir tergantung sumber penghasilan. Formulir 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan tertentu, 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan lebih kompleks, dan 1770 untuk usaha atau pekerjaan bebas.
Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?
SPT Tahunan Orang Pribadi wajib dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun pajak berikutnya.
Apa sanksi jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan?
Keterlambatan atau tidak melapor SPT dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


