Apakah Anda memiliki bisnis kosmetik atau tertarik untuk memulai? Memasuki dunia bisnis kosmetik memerlukan perhatian khusus, sahabat wirausaha. Produk kosmetik tidak hanya untuk mempercantik, membersihkan, atau memaksimalkan hasil riasan, tapi juga harus memastikan keamanannya bagi pengguna. Sebagai contoh, blush, face primer, foundation, concealer, bedak, mascara, dan berbagai produk kosmetik lainnya.
Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bagaimana cara mendapatkannya? Mari kita pelajari bersama cara mendapatkan izin edar kosmetik dan estimasi biaya yang dibutuhkan dalam artikel ini!
Baca Juga: Apa Itu BPOM?
Apa Itu Izin Edar BPOM Kosmetik?
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, semua jenis kosmetik dianggap sebagai farmasi. Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa izin edar diperlukan sebelum produk farmasi dapat beredar dan harus memenuhi standar serta persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Inilah mengapa setiap pelaku usaha di bidang kosmetik harus memiliki izin edar, untuk memastikan produk yang dijual aman dan melindungi konsumen dari produk berbahaya. Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, setiap pemohon notifikasi hanya dapat mengajukan izin edar untuk satu nama kosmetik, kecuali dalam kasus tertentu seperti dari perusahaan yang berkaitan atau untuk target pemasaran yang berbeda.
Proses pemberian izin edar dilakukan oleh Kepala BPOM dalam bentuk kode notifikasi yang diawali dengan kode benua dan diikuti dengan angka yang memberikan informasi mengenai negara produksi, tahun notifikasi, jenis produk, dan nomor urut notifikasi.
Baca juga: Tentang PIRT dan BPOM: Perbedaan Kunci
Jenis Izin Produksi Kosmetik
Sama seperti obat dan makanan, kosmetik juga harus memiliki izin produksi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010, untuk memastikan mutu, keamanan, dan manfaat kosmetika, Pasal 4 menyatakan bahwa industri kosmetika yang ingin membuat produk kosmetika harus memiliki izin produksi. Izin produksi untuk kosmetika diberikan sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang akan diproduksi. Ada dua golongan bentuk dan jenis izin produksi kosmetika:
- Golongan A, izin produksi untuk industri kosmetika yang mampu membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika.
- Golongan B, izin produksi untuk industri kosmetika yang hanya dapat membuat jenis sediaan kosmetika tertentu dengan teknologi sederhana.
Untuk Produksi Industri Kosmetika Golongan A:
- Harus ada apoteker yang bertanggung jawab.
- Fasilitas produksi harus sesuai dengan jenis produk yang akan dibuat.
- Laboratorium juga harus tersedia.
- Wajib menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Untuk Produksi Industri Kosmetika Golongan B:
- Minimal harus ada tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab.
- Fasilitas produksi dengan teknologi sederhana harus sesuai dengan produk yang dibuat.
- Harus mampu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi sesuai CPKB.
Baca juga: Jenis Dokumen Perizinan Usaha
Syarat Mendapatkan Izin Edar Kosmetik
Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia, baik buatan dalam negeri maupun impor, wajib memiliki izin edar sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Persyaratan pengajuan izin edar berbeda tergantung pada jenis pemohon, yaitu:
Industri kosmetik di Indonesia
- Syaratnya antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi identitas pimpinan perusahaan, NPWP, sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang masih berlaku, surat pernyataan bermaterai, fotokopi sertifikat merek, dan perjanjian lisensi jika berlaku.
Usaha perorangan atau badan usaha dengan kontrak produksi di Indonesia
- Syaratnya termasuk NIB, fotokopi identitas pimpinan, surat rekomendasi dari Kepala UPT BPOM setempat, izin usaha, dokumen perjanjian kontrak produksi, surat pernyataan bermaterai, dan lainnya.
Importir kosmetik
- Syaratnya meliputi NIB, fotokopi identitas pimpinan, surat pernyataan, surat rekomendasi dari Kepala UPT BPOM, surat penunjukan keagenan, dokumen perjanjian kerjasama dengan produsen asal, dan lainnya.
Baca juga: NIB dan OSS, Sistem Baru Perizinan Perusahaan
Cara Daftar Izin Edar BPOM Kosmetik
Bagaimana cara daftar BPOM skincare dan kosmetik? Proses pendaftaran membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja setelah mendapatkan nomor identitas produk. Tahapan meliputi pembuatan akun badan usaha, verifikasi data fisik, dan pendaftaran produk kosmetik. BPOM akan melakukan verifikasi produk dan memberikan status Disetujui, Konfirmasi, atau Penolakan.
Biaya Urus Izin Edar BPOM Kosmetik
Biaya pengajuan izin edar bergantung pada asal produk. Untuk produk dari ASEAN, biayanya sekitar Rp500 ribu per item, sedangkan produk dari luar ASEAN sekitar Rp1,5 juta per item. Izin edar berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbaharui sebelum masa berlakunya habis.
Cara Memeriksa Kode Notifikasi Kosmetik
Setelah menyelesaikan prosedur yang disebutkan sebelumnya, Anda bisa melakukan pengecekan izin edar kosmetik sendiri melalui situs web http://cekbpom.pom.go.id atau menggunakan aplikasi BPOM Mobile. Tidak hanya pembeli produk, siapa pun bisa memeriksa kode notifikasi kosmetik ini. Aplikasi BPOM Mobile dapat diunduh secara gratis melalui Playstore dan Appstore. GRATIS!
Dengan memiliki sertifikat BPOM, produk kosmetik Anda menjadi lebih terpercaya bagi konsumen. Jadi, jangan lupa mendaftarkan izin edar untuk produk kosmetik yang dijual. Apabila anda mempunyai kesulitan terhadap pembuatan Izin BPOM, anda bisa menggunakan jasa pengurusan Izin BPOM milik IZIN.CO.ID. Semua proses akan dilakukan dengan cepat oleh team profesional kami, agar anda dapat segera memiliki perusahaan yang kredibel dan valid.