Cara Mengurus BPOM Kosmetik: Panduan Lengkap Mendaftar Notifikasi Kosmetik

Mengurus BPOM kosmetik adalah langkah penting bagi setiap pemilik usaha kecantikan yang ingin produknya aman, legal, dan bisa dijual secara luas di Indonesia. BPOM memberikan nomor notifikasi sebagai bukti bahwa produk sudah lolos uji keamanan dan legalitas. Tanpa izin ini, produk kosmetik bisa dianggap ilegal dan ditarik dari peredaran.

Apa Itu Notifikasi Kosmetik?

Notifikasi kosmetik adalah izin edar resmi yang dikeluarkan oleh BPOM. Setiap produk yang akan dipasarkan harus melalui proses notifikasi untuk menjamin bahwa produk tersebut aman digunakan oleh konsumen.

Baca juga: Cara Cek BPOM Produk dengan Mudah dan Cepat

Syarat Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Sebelum mendaftar, pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat Izin Usaha (NIB dan KBLI kosmetik)
  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)
  • Hasil uji laboratorium (uji stabilitas dan keamanan)
  • Komposisi lengkap bahan kosmetik
  • Label produk dan kemasan
  • Surat penunjukan jika pendaftar bukan produsen langsung

UMK juga bisa mengurus izin ini asalkan telah bekerja sama dengan pabrik maklon yang memiliki sertifikat CPKB.

Langkah-Langkah Pendaftaran Kosmetik ke BPOM

  • Registrasi di e-BPOM

    Buat akun perusahaan melalui sistem e-BPOM (https://notifkos.pom.go.id).

  • Unggah Dokumen

    Masukkan data produk dan unggah dokumen pendukung.

  • Evaluasi oleh BPOM

    Tim BPOM akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.

  • Penerbitan Nomor Notifikasi

    Jika disetujui, Anda akan mendapatkan nomor notifikasi yang sah.

Baca juga: Panduan Daftar BPOM Produk Rumahan

Biaya Mengurus BPOM Kosmetik

Biaya pendaftaran tergantung pada jenis dan jumlah produk. Untuk UMK, terdapat keringanan biaya. Estimasi biaya untuk produk lokal bisa mulai dari Rp500.000–Rp1.500.000 per item.

Waktu Proses

Rata-rata proses pendaftaran memakan waktu 14–30 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis produk.

Tips agar Pengajuan Disetujui

  • Gunakan bahan yang sudah terdaftar dan tidak dilarang oleh BPOM.
  • Pastikan desain label sesuai dengan aturan pelabelan BPOM.
  • Lakukan pre-assessment atau uji coba uji stabilitas sebelum mendaftar.
  • Konsultasikan dengan ahli formulasi atau pabrik maklon berpengalaman.

Baca juga: Jenis Dokumen Perizinan Usaha

Mengurus izin BPOM untuk produk kosmetik memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Namun, dengan mengikuti prosedur yang tepat dan menyiapkan dokumen secara lengkap, proses ini bisa berjalan lebih lancar. Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki waktu atau tenaga untuk mengurusnya sendiri, menggunakan jasa pengurusan izin BPOM dari IZIN.co.id bisa menjadi solusi praktis dan efisien agar produk cepat mendapat legalitas dan siap dipasarkan secara resmi.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

FAQ Seputar Pengurusan BPOM Kosmetik

Apakah produk skincare wajib daftar BPOM?

Ya, semua produk skincare yang dijual secara legal di Indonesia wajib memiliki nomor notifikasi BPOM.

Berapa lama proses notifikasi kosmetik?

Prosesnya biasanya memakan waktu 2–4 minggu, tergantung kelengkapan data dan antrean evaluasi.

Apakah UMKM bisa mengurus BPOM?

Bisa. UMKM dapat mengurus izin BPOM asalkan bermitra dengan pabrik maklon bersertifikat CPKB.

Apa beda izin BPOM dan izin halal?

BPOM fokus pada keamanan dan mutu produk, sedangkan halal berhubungan dengan kehalalan bahan dan proses produksinya.

Bisakah kosmetik impor juga daftar BPOM?

Ya. Namun ada syarat tambahan seperti surat izin edar dari negara asal dan dokumen legalisasi.

 

Referensi

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2020). Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetik.
  • BPOM RI. (n.d.). Portal Notifikasi Kosmetik. Diakses dari https://registrasi.pom.go.id/

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button