Pentingnya Melakukan Cek Merek Dagang Sebelum Memulai Usaha

cara cek merek

Banyak hal yang bisa Anda lakukan untuk mengembangkan suatu usaha. Salah satunya adalah penentuan brand atau merek produk yang akan diperdagangkan. Namun demikian, jangan asal menentukan nama merek saja. Anda harus melakukan pengecekan terlebih dahulu agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pentingnya mengetahui cara cek merek dagang suatu produk. 

Baca Juga: Cara Cek Legalitas Perusahaan CV atau PT Terdaftar

Pentingnya Merek Dagang dalam Usaha

Penentuan nama merek dalam dunia usaha memiliki peran strategis. Posisi merek tak hanya untuk membedakan produk yang Anda jual dari produk sejenis lainnya. Namun, memiliki nama merek sendiri dapat meningkatkan penjualan serta menambah kepercayaan konsumen. 

Meskipun demikian, pemberian nama merek tak boleh asal-asalan. Anda harus mengecek dulu apakah sudah ada perusahaan atau orang lain yang mendaftarkan nama merek serupa dengan yang hendak Anda pakai. Bila sudah melakukan pengecekan, Anda pun bisa lebih tenang dalam menjelaskan usaha karena tak perlu khawatir akan dituntut karena menggunakan merek orang atau perusahaan lain. 

Dengan pesatnya perkembangan dunia usaha, terutama perdagangan secara online, pendaftaran merek dagang sangatlah penting. Bisa saja, Anda oknum yang menggunakan merek produk Anda tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ini tentunya bisa merugikan usaha yang sudah Anda bangun. 

Karena itu, pahami cara cek merek dagang dan kemudian daftarkan merek produk yang Anda miliki. Perlindungan merek dagang sudah diatur dalam undang-undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bila sudah terdaftar, merek yang Anda miliki akan mendapatkan perlindungan hukum dalam kurun waktu 10 tahun sejak tanggal pendaftaran mereka diterima. Jangka waktunya pun bisa diperpanjang. 

Tips Membuat Merek Dagang 

Bagi Anda yang masih bingung untuk menentukan nama merek dagang yang digunakan, berikut beberapa tipsnya. 

  1. Gunakan nama yang unik

Unik adalah alasan mengapa nama merek seperti Aqua, Kripik Maicih atau Damn! I Love Indonesia sangat populer. Karena itu bila Anda hendak membuat merek produk bisnis, carilah nama-nama yang unik. Beberapa tahun terakhir, produk kopi kemasan sangat digemari. Muncul banyak brand yang memiliki nama-nama yang menarik. Sebut saja, Janji Jiwa, Kopi Kenangan atau Kopi Tuku. 

  1. Mudah diucap

Meskipun Anda sudah menemukan nama merek yang unik, namun pastikan harus mudah diucapkan dan didengar. Nama merek yang mudah diucapkan bisa membantu proses pemasaran bisnis Anda dari mulut ke mulut. 

Contohnya, kopi Janji Jiwa. Merek ini sangat mudah diucapkan karena erat dengan keseharian orang Indonesia. Hasilnya sangat berbeda bila merek yang digunakan berasal dari Bahasa Asing. 

  1. Nama Produk yang Pendek

Tips berikutnya yang dapat Anda terapkan ketika hendak membuat merek bisnis adalah memilih nama yang pendek. Nama produk yang pendek, akan lebih mudah diingat oleh orang lain. Misalnya ABC, Aqua, Amanda, Paseo, Pilot, atau Sarimi. Jangan gunakan terlalu banyak suku kata. Maksimal tiga suku kata saja yang diperbolehkan ada dalam sebuah nama merek. 

Bagaimana Cara Mengecek Mereka Dagang?

Untuk mengecek apakah suatu merek telah terdaftar dapat dilakukan mengakses laman website milik Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan. 

  • Buka laman pdki-indonesia.dgip.go.id
  • Kemudian, pilih opsi menu “Merek”.
  • Masukan nama merek dagang atau jasa yang Anda inginkan.
  • Klik tombol “Cari”. 
  • Jika telah terdaftar, maka nama merek dagang atau jasa akan langsung muncul. Anda bisa melihat, apakah merek yang hendak didaftarkan ada atau tidak.

Cara Pendaftaran Merek Dagang

Bagi BUMN atau UMKM yang ingin segera mendaftarkan merek dagang atau jasanya, ikuti langkah-langkah berikut ini: 

  1. Langkah pertama sebelum memulai pendaftaran adalah memiliki akun sendiri di laman https://merek.dgip.go.id. 
  2. Setelah itu, masukan username dan password agar bisa login. 
  3. Bila sudah bisa mengakses dashboard, kemudian klik tambah untuk membuat permohonan baru. 
  4. Akan muncul pesan kode billing yang mengharuskan Anda untuk mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas yang diinginkan. 
  5. Berikutnya, pemohon wajib melakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.  Biaya pendaftaran merek dagang untuk kategori umum sebesar Rp 1.800.000 per kelas. Sementara untuk golongan UMK sebesar Rp 500.000 untuk setiap kelas.
  6. Isi seluruh formulir yang diminta. Kemudian, unggah data dukung yang disyaratkan. 
  7. Bila Anda merasa, permohonan telah diisi dengan benar, selanjutnya klik Selesai. Jangan lupa mencetak draft tanda terima sebagai bukti Anda telah melakukan pengajuan pendaftaran merek. 

Setelah mengetahui cara cek merek dagang, jangan lupa untuk memiliki izin atas legalitas usaha yang didirikan. Segera hubungi kami, IZIN.co.id. Kami siap membantu Anda dengan segala kebutuhan legalitas Anda.