Apa Saja Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek?

Perbedaan hak cipta, paten dan merek

Dalam dunia usaha, banyak keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah demi melindungi seorang produsen barang dan jasa. Salah satunya adalah hak atas apa yang diproduksi. Tentu para pelaku usaha sudah sering mendengar tentang hak cipta, hak paten dan hak merek. Meski sekilas terlihat sama, ketiganya ternyata memiliki perbedaan mendasar. Berikut ini, perbedaan hak cipta, paten dan merek yang wajib Anda ketahui. 

  1. Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif dari seorang pencipta terhadap sebuah ciptaan yang berhasil diwujudkan dalam bentuk nyata. Karena itu, hak cipta berlaku baik untuk ciptaan sudah diterbitkan maupun yang belum. Salah satu perbedaan menonjol dari hak cipta, paten dan merek adalah soal bagaimana cara mendapatkannya. 

Hak cipta secara otomatis didapatkan seseorang setelah selesai membuat ciptaanya. Sedangkan hak paten dan hak merek harus terlebih dulu didaftarkan ke negara. Jadi seorang pencipta tak perlu melakukan pendaftaran ke lembaga mana pun untuk mendapatkan hak ini. 

Meskipun demikian, soal hak cipta telah diatur dalam aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan adanya hak cipta maka dapat ditentukan siapakah individu yang berhak mendapat keuntungan dari produk yang diciptakan. 

Selanjutnya, hak cipta terbagi dalam dua jenis yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral akan tetap ada bersama seorang pencipta selama dia hidup. Dengan kata lain, hak moral akan berlaku secara permanen. Berbeda dengan hak ekonomi yang dapat dialihkan kepada orang lain serta memiliki masa berlaku. 

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, tela ditegaskan bahwa hak cipta untuk berbagai ciptaan akan terus berlaku selama sang pencipta hidup. Jika pencipta tersebut kemudian meninggal, maka hak cipta masih akan terus berlaku selama tujuh puluh tahun setelah pencipta meninggal. Tanggal berlakunya hak cipta tersebut akan mulai dihitung pada 1 Januari tahun berikutnya.

  1. Hak Paten

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hak paten didefinisikan sebagai hak eksklusif inventor atau penemu atas hasil invensinya (temuannya) di bidang teknologi. Ketika mengantongi hak paten, hasil temuan seorang penemu sudah diakui. 

Untuk mendapatkan paten di Indonesia, seorang inventor wajib mengirimkan permohonan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Meskipun sudah mendapatkan hak paten di Indonesia, hak tersebut tidak bisa berlaku di negara lain. Saat mengajukan hak paten, pemohon harus menyediakan biaya sebesar Rp 750.000. 

Terdapat dua macam perlindungan paten, yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan bagi penemuan baru dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara hak paten sederhana, merupakan bentuk pengembangan dari produk atau proses yang ada. Paten jenis ini juga dapat diterapkan dalam industri. 

Tujuan dari pemberian hak paten kepada seseorang yakni agar hasil temuan sang inventor tidak diproduksi atau diperjualbelikan oleh pihak lain. Berbeda dengan hak cipta yang berlaku seumur hidup, hak paten hanya diberikan dalam jangka waktu 20 tahun. Sedangkan durasi hak paten sederhana lebih singkat yakni 10 tahun. 

  1. Hak Merek
    Hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan bagi individu yang merekanya telah terdaftar dan bisa digunakan dalam kurun waktu tertentu. Setelah memiliki hak merek, sang pemilik dapat menggunakannya untuk kepentingan sendiri serta memberikan izin bagi pihak lain untuk menggunakannya.

Jika selama ini Anda masih mengira bahwa merek adalah soal nama semata, maka defenisi tersebut masih keliru. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak merek adalah sebuah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi, suara, hologram. 

Tanda-tanda tersebut yang bisa menjadi pembeda antara satu merek dengan merek lainnya. Karena itu, sangat penting sebelum merancang nama dan logo dari sebuah produk, cek terlebih dulu apakah merek dengan nama yang sama sudah terdaftar. Hal ini penting dilakukan agar Anda tidak tersandung kasus hukum di kemudian hari. 

Tujuan pemberian hak merek adalah agar menghindari pihak lain yang tidak diberikan izin dapat menjual produk yang sama. Masa berlaku hak merek bisa berlaku selama 10 tahun dan kemudian bisa diperpanjang. 

Demikian perbedaan hak cipta, paten dan merek. Informasi ini bisa menjadi panduan penting bagi Anda yang hendak merintis usaha agar nantinya tidak tersandung dengan masalah perizinan. Nah, jika anda ingin mengurus perizinan atau legalitas usaha, Anda bisa langsung mengakses informasi di IZIN.co.id. Jangan tunggu lama dan segera hubungi kami, IZIN.co.id. Kami siap membantu anda dengan segala kebutuhan legalitas Anda