Dengan maraknya penipuan saat ini, memastikan keabsahan atau legalitas suatu perusahaan dan badan usaha sangat penting. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan saat hendak menggunakan jasa suatu perusahaan, bekerja sama dengan pelaku usaha, atau menyetujui tawaran pekerjaan.
Sayangnya, tidak semua orang tahu bagaimana mengecek kesahan perusahaan. Mau tahu cara cek legalitas perusahaan, cara cek CV terdaftar, hingga cek legalitas PT terdaftar? Simak penjelasan di bawah ini.
Baca Juga; Pemindahan Kepemilikan Perusahaan: Proses, Pertimbangan, dan Implikasinya
Cara Cek Legalitas Perusahaan
Untuk memastikan suatu perusahaan tidak memiliki izin palsu atau bahkan belum memiliki izin, berikut beberapa situs resmi yang bisa Anda gunakan. Situs ini merupakan website resmi instansi pemerintahan.
Cek Legalitas Perusahaan Lewat Web Kemenkumham
Selain memuat profil, tugas, dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, web Kemenkumham juga bisa digunakan untuk cek legalitas perusahaan. Berikut caranya:
- Pastikan komputer atau ponsel sudah terkoneksi dengan internet
- Buka browser
- Masuk ke situs ahu.go.id
- Masukkan nama perusahaan (baca juga: Syarat Nama PT dan Panduan Memilih Nama Perusahaan)
- Akan muncul chapta. Lengkapi terlebih dahulu
- Hasil pencarian legalitas perusahaan akan muncul di layar
Apabila perusahaan yang Anda cari tidak muncul di pencarian, bukan berarti perusahaan tadi belum legal. Bisa jadi, perusahaan tersebut tidak masuk ke dalam lingkup ahu.go.id.
Anda pun bisa memeriksa legalitas badan usaha secara manual. Pengecekan manual bisa lakukan di pelayanan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca Juga: Cara Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia
Cek Legalitas Perusahaan Lewat Situs OJK
Situs OJK cukup populer sebagai referensi untuk melakukan verifikasi legalitas perusahaan. Website OJK memiliki banyak data yang bisa didapat secara gratis kapan pun dan di mana pun. Berikut langkah-langkah cek PT terdaftar maupun CV:
- Buka laman pencarian
- Masuk ke web resmi OJK
- Data per bulan akan langsung muncul
- Untuk mencari suatu perusahaan, pilih menu Find in Page dengan mengeklik tiga titik vertikal di pojok kanan atas
- Masukkan nama perusahaan
- Status kelegalan perusahaan akan muncul di layar
Di sini juga akan tercantum nama-nama perusahaan ilegal. Hal ini karena semakin banyak bermunculan perusahaan pinjaman online (pinjol) dan perusahaan lain yang masih ilegal.
Baca Juga; Jenis Perusahaan yang Ada di Indonesia
Cek Legalitas Perusahaan Lewat Web Kominfo
Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa mengecek legalitas perusahaan bisa dilakukan di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini karena Kominfo lebih dikenal sebagai representasi bidang penyiaran.
Ternyata, website ini berisi cukup banyak profil perusahaan dan status legalitas mereka. Berikut cara cek perusahaan yang terdaftar lewat situs Kominfo:
- Buka situs resmi Direktorat Tata Kelola Aptika PSE Kominfo
- Akan muncul data di layar
- Untuk memastikan legalitas perusahaan secara detail, pilih kolom SE terdaftar
- Untuk melihat badan usaha mana saja yang izin usahanya telah dicabut, pilih kolom SE dicabut
- Kolom SE lama memuat daftar perusahaan-perusahaan yang sudah lama memperoleh legalitas
Yang menarik tentang data legalitas di situs Kominfo ini adalah Anda bisa melihat data secara menyeluruh menggunakan scan QR. Data lengkap tadi meliputi nama perusahaan, website, hingga sistem.
Baca juga; Apa Itu Legalitas Usaha
Cek Legalitas Perusahaan Lewat Web Bappebti
Cek legalitas perusahaan selanjutnya bisa dilakukan melalui web Bappebti. Situs ini memiliki banyak informasi mengenai Kementerian Perdagangan Indonesia. Pada salah satu menu yang tersedia, Anda bisa memastikan legalitas perusahaan, terutama perusahaan dagang. Berikut caranya:
- Buka mesin pencari dan masukkan website Bappebti
- Pilih opsi Pelaku Pasar di kolom bagian atas
- Pada layar, akan tertera pilihan BPK, SRG, Pedagang Fisik, dan Pasar Lelang.
- Pilih salah satu jenis perusahaan yang hendak dicek
- Setelahnya, akan muncul informasi terkait legalitas perusahaan secara lengkap
Baca juga; Cara Membuat Akta Pendirian Usaha
Cek Legalitas PT dan Usaha Lainnya Melalui Website BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga menyediakan fitur untuk memeriksa legalitas perusahaan di Indonesia. Sobat KH dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukannya:
- Kunjungi Portal NSWi Kementerian Investasi/BKPM
- Pilih menu “Tracking” yang terletak di bagian atas
- Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan pada kolom yang tersedia
- Klik tombol “Cari”
Mengapa Legalitas Penting, Baik Bagi Konsumen Maupun Perusahaan?
Bagi konsumen maupun perusahaan, legalitas itu penting. Berikut alasannya.
Dasar Operasional Berbadan Hukum
Dengan memiliki legalitas, perusahaan secara hukum memiliki izin dan bisa secara legal melakukan kegiatan perdagangan atau usaha. Legalitas ini juga melindungi perusahaan secara hukum apabila muncul sengketa.
Semua Transaksi Legal
Perusahaan yang telah memperoleh dokumen perizinan berarti memiliki transaksi yang legal. Dengan ini, perusahaan akan mendapatkan kepercayaan dan reputasi yang baik di mata pelanggan atau rekan bisnis.
Terhindar Dari Status Penipuan
Apabila legalitas tidak dimiliki, perusahaan tadi bisa terindikasi penipuan. Kerugian dari indikasi tersebut adalah tidak akan ada konsumen atau perusahaan yang percaya untuk melakukan kerja sama.
Membangun Citra yang Baik di Masyarakat
Membangun citra yang baik dan kredibel tentu hal yang penting bagi perusahaan mana pun. Salah satu upaya untuk mendapatkan citra tersebut adalah dengan memiliki legalitas perusahaan.
Itu tadi empat cara cek legalitas perusahaan yang cukup mudah. Apabila Anda ingin mengurus pendirian atau legalitas usaha, IZIN.co.id sebagai jasa pembuatan PT tepercaya akan siap membantu. Segera hubungi IZIN.co.id untuk segala kebutuhan legalitas Anda.
Untuk Anda yang membutuhkan kantor dengan biaya operasional yang lebih murah, virtual office dapat menjadi alternatif. Cek layanan kami untuk Virtual Office Jakarta.
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, silakan cek laman Company Registration Indonesia.