Perbedaan Antara Badan Hukum CV dan PT

perbedaan cv dan pt

Sebelum mendirikan perusahaan dan mulai menjalankan bisnis, ada banyak sekali poin penting yang harus diperhitungkan. Mengingat legalitas usaha di Indonesia adalah hal yang sangat penting, maka memilih jenis badan usaha apa yang tepat untuk bisnis Anda juga juga merupakan hal yang krusial untuk perkembangan bisnis Anda kedepannya.

Saat ini di Indonesia, ada dua  jenis bentuk badan usaha  yang paling populer yaitu berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar terkait dengan perbedaan antara PT dan CV, yang berfungsi agar para pengusaha mengetahui badan usaha apa yang tepat untuk bisnisnya.

Pengertian Dasar

Perseroan Terbatas (PT)

Badan hukum yang berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Kegiatan usaha dilakukan dengan modal dasar yang terbagi dalam saham.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Merupakan persekutuan dari perseroan terbatas. CV adalah perusahaan yang dapat didirikan oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa hukum yang mengikat.

Bentuk Usaha Badan Hukum

Perseroan Terbatas (PT)

Memiliki badan hukum yang dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Karena CV tidak berbentuk badan hukum, maka tidak ada peraturan tertentu yang menjadi dasar hukum. Karena itulah CV sering dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM).

Baca Juga: Persekutuan Perdata: Pengertian, Dasar Hukum, Pendirian

Modal Dasar Perusahaan

Perseroan Terbatas (PT)

Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan awal para pendiri PT, selain itu 25% dari total modal harus dan disetor penuh.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Setiap sekutu yang terlibat wajib memasukkan pemasukan kedalam perusahaan. Tidak ada nilai minimum  pemasukan yang harus dilakukan, namun hal ini akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan.

Kegiatan Usaha

Perseroan Terbatas (PT)

  • Pendirian PT meliputi kegiatan usaha Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Pertambangan, Pertanian, Perbengkelan,dan Jasa Pengangkutan Darat Perindustrian Percetakan.
  • Pendirian PT dengan usaha khusus meliputi kegiatan usaha, seperti Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, dan Pelayaran, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat.

Commanditaire Vennootschap (CV)

  • CV memiliki keterbatasan dalam melakukan kegiatan usaha yaitu pada bidang Pembangunan (Kontraktor) sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Perdagangan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.

Baca Juga: Badan Usaha yang Dapat Berbentuk CV

Struktur Kepengurusan

Perseroan Terbatas (PT)

Pengurusan badan usaha dilakukan oleh Direksi dan bawahannya. Semua keputusan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham yang tidak berwenang dilarang melakukan pengurusan.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Pengurusan dilakukan oleh sekutu aktif yang telah diberikan kewenangan. Sekutu pasif dilarang melakukan pengurusan meskipun diberi kuasa untuk melakukan pengurusan.

Nama Perusahaan

Perseroan Terbatas (PT)

Dasar hukum tentang penamaan PT telah diatur dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007. Penamaan PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah berdiri.

Perseroan Komanditer (CV)

CV tidak memiliki aturan khusus untuk mengatur nama perusahaan.Sehingga bisnis bentuk CV ini dapat memiliki kesamaan nama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainya.

Persyaratan Pendirian

Perseroan Terbatas (PT)

  • Didirikan minimal oleh dua orang, dan masing-masing harus mengambil bagian saham 
  • Pendirian berbentuk akta notaris yang semua dokumenya harus dibuat dalam Bahasa Indonesia 
  • Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga memiliki status badan hukum yang sah

Commanditaire Vennootschap (CV)

  • Didirikan oleh minimal dua orang
  • Pendirian berbentuk akta notaris yang semua dokumenya harus dibuat dalam Bahasa Indonesia 
  • Pendaftaran ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM

Prosedur Pendirian

Perseroan Terbatas (PT)

Pendirian PT memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, dan juga keperluan Notaris yang akan mewakili dalam pengajuanpermohonan kepada Menteri Hukum dan HAM. Setelahnya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan yang menandakan bahwa PT sudah dianggap berdiri secara sah.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Pendirian CV tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, dan hanya perlu didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha pada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah semua proses dilakukan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat keterangan terdaftar dan menandakan bahwa CV telah sah dan resmi terdaftar di sistem. 

Kelebihan dan Kekurangan

Perseroan Terbatas (PT)

Kelebihan

  • Pemilik saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang ditanamkan. 
  • Keberlangsungan PT tetap  terjamin, walaupun terjadi pergantian kepemilikan.
  • Lebih mudah untuk memperoleh tambahan modal, sehingga dapat lebih aktif dalam memperluas bisnis.
  • Pemindahan hak kepemilikan  dapat dilakukan dengan mudah yaitu dengan menjual saham pada orang lain.
  • Penggunaan modal PT lebih efektif dan efisien, karena dikelola oleh para spesialis.

Kekurangan

  • Membutuhkan biaya dan modal awal yang besar dalam pendirianya.
  • Proses pendirian yang relatif lebih sulit dibandingkan badan usaha lainya.
  • Pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
  • Dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. 

Commanditaire Vennootschap (CV)

Kelebihan

  • Verifikasi manajemen CV
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit sebagai modal
  • Pendirian perusahaan yang tergolong mudah
  • Resiko pendirian perusahaan ditanggung bersama-sama oleh seluruh sekutu yang terlibat

Kekurangan

  • Modal telah disetorkan sulit untuk didapatkan kembali.
  • Pengawasan bersifat lebih kompleks.
  • Sekutu pasif tidak ikut mengelola perusahaan, hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif
  • Apabila terjadi rugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.
  • Operasional perusahaan tergantung kepada sekutu aktif.

Jasa Pendirian PT dan CV

IZIN.CO.ID adalah sebuah jasa konsultan hukum profesional yang menyediakan berbagai solusi dalam membantu Pendirian CV  dan Pendirian PT untuk usaha anda. IZIN telah berpengalaman lebih dari 7 tahun dan telah membantu lebih  dari +4000 klien di seluruh penjuru Indonesia, dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya.

Hubungi kami sekarang, solusi jasa pendirian perusahaan, Jasa Pendirian CV dan Jasa Pendirian PT