Syarat dan Panduan Lengkap Tentang Pendirian Koperasi

syarat-pendirian-koperasi

Koperasi merupakan lembaga yang memiliki sejarah cukup panjang di Indonesia. Awal mula sistem koperasi di Indonesia sudah muncul sejak zaman era kolonial. Bahkan Proklamator dan Wakil Presiden RI yang pertama, mengkonsepsikan koperasi sebagai guru perekonomian bangsa Indonesia.

Sampai saat ini, tercatat ratusan ribu koperasi yang masih aktif di Indonesia. Bila melihat data milik Kementerian Koperasi dan UKM, hingga Desember 2018, tercatat ada sekitar 126.343 koperasi aktif di 34 provinsi yang bila di total kan  jumlah anggota nya telah mencapai 20-an juta orang dengan nilai volume usaha mencapai Rp 145,8 triliun.

Dengan nilai volume usaha yang sangat masif, masih banyak kesempatan bila ingin mendirikan Koperasi di Indonesia. Ini dapat dilihat dari kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang berkisar 5,1 persen (hingga Juni 2019). Oleh karena itu, berikut sudah kami rangkum panduan dan syarat lengkap tentang Koperasi yang ada di Indonesia, dengan harapan memajukan sektor Koperasi di Indonesia.

Baca Juga: Pengertian dan Contoh Bisnis UMKM Usaha Kecil Menengah

Apa Itu Koperasi

apa-itu-koperasi

Landasan dasar mengenai hukum Koperasi di Indonesia terdapat pada Pancasila dan UUD NRI 1945. Pengertian Koperasi ialah badan usaha yang isinya beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatan yang dilakukan berdasar prinsip koperasi yang telah ada, Koperasi juga sekaligus berfungsi sebagai gerakan ekonomi milik rakyat yang asas nya berdasar kekeluargaan. 

Landasan Hukum Koperasi

Legalitas koperasi sebagai badan hukum sudah diatur berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah ada, yaitu :

  • UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
  • PP 4/199 mengenai Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, dan Perubahan Anggaran Dasar
  • PP 17/1994 mengenai Pembubaran Koperasi
  • PP 9/1995 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
  • PP 98/1998 mengenai Modal Penyertaan
  • Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 mengenai Notaris Pembuat Akta
  • Peraturan Menteri koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Kelembagaan Koperasi
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 15 tahun 2015 mengenai Usaha Simpan Pinjam
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 9/2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi.

Prinsip Koperasi

Prinsip yang dipegang Koperasi cukup berbeda dari badan hukum lainya, berikut adalah daftarnya :

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya bersifat sukarela ialah seseorang harus sukarela dan tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi, dan bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi, dan semua anggota akan diperlakukan setara.
  • Pengelolaan secara demokratis, artinya pengelolaan dan semua pengambilan keputusan koperasi harus dilakukan atas kehendak semua anggota. 
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding, artinya pembagian sisa hasil usaha kepada tiap anggota koperasi berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi. 
  • Pembagian balas jasa terbatas terhadap modal. artinya secara terbatas yaitu wajar dan tidak melebihi suku bunga yang sedang berlaku di pasar. 
  • Kemandirian, artinya koperasi berdiri sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain.

Dengan adanya prinsip ini diharapkan Koperasi dapat memperluas wawasan anggota, memperkuat solidaritas, dan meningkatkan kemampuan untuk tujuan koperasi. 

Bentuk dan Jenis Koperasi 

Bentuk dan jenis Koperasi yang ada saat ini dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, keanggotaan dan tingkatan. Berikut adalah pengertianya

Koperasi berdasarkan jenis usaha

Jenis koperasi ini dipisah berdasarkan jenis usaha produksinya atau menghasilkan barang. Semua barang yang dijual adalah hasil produksi sesama anggota koperasi yang memiliki usaha seperti kerajinan, pakaian jadi, dan juga bahan makanan. 

  • Koperasi Konsumsi
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  • Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi berdasarkan keanggotaannya

Berdasarkan anggotanya, koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
  • Koperasi Pasar (Koppas)
  • Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi berdasarkan tingkatannya

Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Koperasi Primer
  • Koperasi Sekunder (meliputi pusat koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi)

Baca Juga; Pengertian CV Perusahaan

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Hak dan kewajiban untuk setiap anggota setiap koperasi sudah diatur dalam Pasal 20 UU 25/1992. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya :

Kewajiban anggota koperasi, yaitu: 

  • Mematuhi seluruh anggaran dasar, dan rumah tangga serta setiap keputusan yang telah disepakati;
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan;
  • Memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan;

Hak anggota koperasi, yaitu: 

  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara;
  • Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus;
  • Meminta untuk diadakan rapat anggota yang sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus;
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama;
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi.

Syarat Pendirian Koperasi

Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian telah mengatur mengenai persyaratan pendirian Koperasi di Indonesia.  Pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian koperasi yang harus dihadiri oleh para pendiri, dan juga dihadiri oleh pejabat yang berguna untuk melakukan penyuluhan terkait koperasi.

Jumlah orang yang hadir dalam pendirian koperasi akan berbeda tergantung jenisnya. Untuk syarat mendirikan koperasi primer dihadiri oleh 20 orang dan akan lebih sedikit untuk koperasi sekunder.

Syarat Pendirian Koperasi Primer

Pendiri koperasi mengajukan akta pendirian koperasi baik itu secara tertulis maupun secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan beberapa persyaratan, yaitu:

  • Dua rangkap akta pendirian koperasi (bermaterai)
  • Berita acara rapat pendirian koperasi
  • Surat bukti penyetoran modal, 
  • Rencana awal kegiatan koperasi

Syarat Mendirikan Koperasi Sekunder

Syarat untuk mendirikan koperasi sekunder sama seperti koperasi primer, namun terdapat beberapa tambahan dokumen berupa:

  • Hasil berita acara rapat pendirian 
  • Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder
  • NPWP aktif untuk setiap calon anggota koperasi primer dan/atau sekunder

Syarat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 

Terdapat persyaratan khusus untuk KSP yang bisa dilihat pada:

  • Pasal 10 ayat (5) Permen Koperasi dan UKM No. 9 thn 2018 

Setelah pengajuan akta pendirian koperasi, dan mendapatkan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi. Maka Menteri akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu Surat Keputusan (SK) penerimaan, atau penolakan.

Tahapan dan Prosedur Pendirian Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 telah mengatur tentang  tahapan dan tata cara pendirian koperasi, yaitu :

  • Perencanaan Pendirian Koperasi
  • Penyampaian rencana dan konsultasi ke daerah pusat maupun dinas
  • Rapat Pendirian Koperasi
  • Verifikasi Nama Koperasi
  • Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
  • Verifikasi Dokumen Permohonan
  • Mekanisme di Sisminbhkop
  • Pengesahan Pendirian Koperasi

Awal Modal Pendirian Koperasi

Seperti badan usaha yang lain , koperasi juga memerlukan modal untuk memulai menjalankan kegiatan usaha. Berikut adalah jenis modal pendirian koperasi :

Modal sendiri berasal dari:

  • Simpanan Pokok
  • Simpanan wajib
  • Dana cadangan
  • Hibah

Modal pinjaman berasal dari 

  • Anggota
  • Calon anggota
  • Koperasi lain atau anggotanya
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya
  • Penerbitan obligasi
  • Surat utang lainnya dengan sumber yang sah

Prosedur Pembubaran Koperasi

Pada Pasal 46 UU 25/1992 mengatur bahwa terdapat 2 cara pembubaran koperasi dengan cara yang sah, yaitu :

Keputusan Rapat Anggota 

Koperasi dapat dikatakan telah bubar apabila adanya keputusan rapat anggota hal ini dikarenakan jangka waktu koperasi telah berakhir. Keputusan ini akan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah suara anggota koperasi.

Keputusan Pemerintah 

Alasan yang menyebabkan terjadinya pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah terdapat pada Pasal 47 UU 25/1992 yaitu: 

  • Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU 25/1992
  • Koperasi melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan; 
  • Kelangsungan koperasi sudah tidak diharapkan. 

Pasal 43 Permen Koperasi dan UKM No. 9 tahun 2018 juga telah mengatur hal-hal yang menyebabkan pembubaran koperasi oleh pemerintah, yaitu: 

  • Koperasi tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar
  • Koperasi dinyatakan pailit 
  • Tidak diadakan rapat anggota selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; 
  • Tidak adanya kegiatan usaha yang dilakukan secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut

Biaya dan Lama Proses Pendirian Koperasi

Biaya pembuatan koperasi akan bervariasi tergantung dari jenis koperasi yang diinginkan dan juga persyaratan yang sudah dimiliki. Pemerintah Indonesia pun tidak memiliki standar nasional mengenai biaya pembuatan koperasi. Mengenai lama proses pendirian koperasi sendiri bisa memakan waktu kurang lebih 2 bulan, tapi akan lebih cepat jika menggunakan Jasa Pendirian Koperasi milik IZIN.CO.ID. Dengan menggunakan jasa kami, anda akan mendapatkan izin koperasi dengan proses yang cepat dan juga harga yang terjangkau.