RUPS : Pengertian Singkat

RUPS adalah

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah sebuah forum, dimana pemegang saham memiliki kewenangan ekslusif untuk memperoleh keterangan mengenai perusahaan dari Direksi/Komisaris dan juga mengambil keputusan untuk perusahaan.

Bagaimana Mekanisme RUPS?

Permintaan diselenggarakannya RUPS dibuat oleh pemegang saham yang memiliki hak suara melalui surat tercatat, beserta alasannya (agenda) kepada Direksi. Agenda yang dimaksud haruslah jelas, sehingga tidak ada lagi pembahasan lain yang tidak memiliki sangkut paut dengan tujuan diadakannya RUPS.

Setelah permintaan diberikan, Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan yang sudah diterima. RUPS baru dapat diselenggarakan jika lebih dari ½ pemegang saham hadir.

Selain itu, RUPS juga wajib dilaksanakan di Indonesia, tepatnya di headquater Perseroan. Jika hal ini tidak memungkinkan, maka RUPS dapat diselenggarakan secara online, seperti video konferensi.

Apa Saja yang Dibahas di Dalam RUPS?

RUPS dibagi menjadi dua, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

RUPS Tahunan merupakan rapat wajib yang harus dilaksanakan Direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

Sedangkan untuk RUPS Luar Biasa dapat dilaksanakan kapan saja sesuai dengan kebutuhan Perseoran dan permintaan pemilik saham. Umumnya RUPS Luar Biasa diadakan jika terdapat situasi yang mendesak Direksi untuk segera mengambil keputusan.

Berikut adalah tabel hal-hal yang dibahas dalam RUPS :

RUPS Tahunan RUPS Luar Biasa
Laporan keuangan Pergantian susunan Direksi dan Komisaris
Laporan kegiatan Perseroan Perubahan nama Perseroan
Rincian masalah yang timbul selama tahun buku Perubahan tempat kedudukan
Laporan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris Perubahan jangka waktu berdirinya perusahaan
Pemanggilan nama anggota Direksi dan Dewan Komisarik Dll.
Dll.  

Bagaimana Cara RUPS Mengambil Keputusan Akhir?

RUPS mengambil keputusan akhir melalui musyawarah. Namun jika musyawarah gagal untuk untuk mencapai mufakat, maka keputusan yang sah diambil dari voting atau hitung suara. Keputusan yang diambil harus disetujui lebih dari ½ total suara. 

BACA JUGA : Pendirian CV di 2019? Ini Syarat dan Prosedurnya

    Anda Punya Pertanyaan ?