Perbedaan PMA, PMDN, dengan KPPA

perbedaan-pma-pmdn-kppa

Bila Anda berencana mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia, sebaiknya anda memahami terlebih dahulu mengenai aspek yang akan menentukan keberlangsungan bisnis Anda. Berikut adalah beberapa hal mengenai badan hukum, jenis pendaftaran, beserta kekurangan dan kelebihan dari tiga jenis badan perusahaan yang paling sering dibuat di Indonesia.

Penanaman Modal Asing (PMA)

  • Modal Minimal PMA

Rencana investasi minimal Rp 10.000.000.000 (10 Miliar)

Modal minimal Rp 2.500.000.000 (2,5 Miliar)

  • Pemegang Saham PMA

Didasari oleh Daftar Negatif Investasi

  • Definisi PMA

PMA (Penanaman Modal Asing) merupakan pembentukan modal bisnis di Republik Indonesia yang ditujukan untuk investor asing, dengan sepenuhnya menggunakan modal asing atau sebagian dengan investor domestik.

Sebelum para investor asing memutuskan untuk mendaftarkan PT. PMA di Indonesia, mereka harus terlebih dahulu menginvestigasi aktivitas bisnisnya pada Negative Investment List (NIL) atau Daftar Negatif Investasi (DNI), yang berisi mengenai batasan kepemilikan asing pada klasifikasi bisnis yang sudah ditentukan. NIL atau DNI dikeluarkan dan disahkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah pendirian PT.PMA, mereka juga perlu menyerahkan Laporan Aktivitas Investasi (LAI) dan juga Laporan Pajak Bulanan (LPB), meskipun perusahaan masih belum memiliki aktivitas dan juga tanggungan pajak.

  • Karakteristik Utama PMA
  • Dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Memiliki hak, dan juga kewajiban yang sama dengan perusahaan domestik
  • Beroperasi di 1 spesifik area bisnis
  • Memiliki minimal 2 pemegang saham (Perseorangan atau Badan hukum)
  • Struktur perusahaan minimal 2 orang (1 Komisioner, dan 1 Direktur)
  • Rencana investasi minimal Rp 10 miliar
  • Minimal modal yang disetor adalah sebesar Rp 2.500.000.000 (2,5 Miliar)
  • Dapat mensponsori karyawan WNA
  • Kelebihan PMA
  • Memiliki minimal 2 pemegang saham (Perseorangan atau Badan hukum)
  • Struktur perusahaan minimal 2 orang (1 Komisioner, dan 1 Direktur)
  • Izin lisensi lebih cepat dan mudah
  • Fasilitas kepabeanan khusus PMA.
  • Bea masuk lebih rendah.
  • Investor asing memiliki 100% atau kurang dari perusahaan.
  • Kekurangan PMA
  • Laporan wajib pajak bulanan.
  • Laporan wajib setiap 3 bulan kepada BKPM
  • Minimal rencana investasi sebesar 1.000.000 USD (10 Miliar)

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

  • Modal Minimal PMDN

Tergantung Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

  • Pemegang Saham PMDN

100% saham lokal

  • Definisi PMDN

PMDN atau yang biasa disebut dengan PT merupakan bentuk entitas bisnis terpopuler dan paling banyak digunakan untuk berbagai macam aktivitas bisnis di Indonesia Bentuk ini dianggap memiliki dasar hukum yang paling jelas dan dianggap sebagai salah satu pilihan utama untuk para investor asing yang ingin mengembangkan bisnis tertutup terhadap kepemilikan asing.

  • Karakteristik Utama PMDN
  • Berhak menjalankan hingga 3 lini bisnis
  • Modal minimal untuk SIUP diatas Rp 50.000.000
  • Dapat menjadi sponsor KITAS
  • Memiliki minimal 2 pemegang saham (Perseorangan atau Badan hukum)
  • Struktur perusahaan minimal 2 orang (1 Komisioner, dan 1 Direktur)
  • Kelebihan PMDN
  • Pemegang saham terbatas pada hutang perusahaan
  • Mudah memperoleh tambahan dana atau modal (Dengan pengadaan saham baru)
  • Keberlangsungan perusahaan lebih aman
  • Efisiensi kepemimpinan (Dalam rapata RUPS)
  • Kejelasan tanggung jawab terhadap pemilik atau pemegang saham
  • Perseroan Terbatas diikat dan dilindungi aktivitas perusahaan
  • Modal perusahaan bervariatif sesuai dengan klasifikasi usaha
  • Dapat memiliki tiga aktivitas bisnis yang saling berkaitan satu sama lain
  • Tidak terdapat penetapan batasan yang ketat
  • Dapat berpartisipasi terhadap tender yang terbuka
  • Kekurangan PMDN
  • Dikenakan pajak terpisah, berlaku juga untuk dividen.
  • Rahasia perdagangan perusahaan kurang aman (Karena ada laporan terhadap pemegang saham)
  • Pendirian memerlukan banyak waktu dan dana (dibandingkan entitas lain)
  • Proses pembubaran, perubahan anggaran dasar, merger, dan keperluan lainya memerlukan waktu, dana, dan juga persetujuan saat RUPS

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

  • Modal Minimal KPPA

Tidak terdapat syarat modal minimal

  • Pemegang Saham KPPA

KPPA tidak memiliki pemegang saham

  • Definisi KPPA

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing atau yang biasa disebut dengan KPPA merupakan sebuah entitas yang sengaja didirikan oleh pihak perusahaan asing untuk mengurus aktivitas bisnisnya yang terdapat Indonesia. KPPA juga berfungsi untuk mempersiapkan pendirian PT PMA.

  • Karakteristik Utama KPPA
  • Aktivitas yang dilakukan hanya terbatas pada pemasaran, penelitian, dan promosi
  • Berbentuk kantor cabang dengan perusahaan induk yang terdapat di luar Indonesia
  • Tidak diperlukan persyaratan pemegang saham
  • Tidak diperlukan persyaratan Direktur dan Komisioner
  • Tidak diperlukan persyaratan modal minimal
  • Terbatas dalam mensponsori karyawan WNA
  • Persyaratan KPPA
  • Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili.
  • Surat Penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakili.
  • FC Passport (bagi WNA) atau KTP (bagi WNI) yang akan menjadi perwakilan
  • Pernyataan kesediaan untuk tinggal dan dan tidak melakukan usaha selain menjadi perwakilan
  • Surat kuasa (bila tidak diajukan oleh perusahaan asing)

Apabila anda mempunyai pertanyaan dan kesulitan terhadap pembuatan perizinan, anda bisa menggunakan milik IZIN.CO.ID. Semua proses akan dilakukan dengan cepat oleh team profesional kami, agar anda dapat segera memiliki perusahaan yang kredibel dan valid.

Hubungi IZIN.CO.ID sekarang, solusi anda untuk Jasa Pendirian PT PMA dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda!

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!