Masifnya pembangunan infrastruktur di Indonesia beberapa tahun terakhir ternyata tidak hanya berdampak positif bagi perekonomian rakyat, tapi juga pemilik Usaha Jasa Kontruksi (UJK). Kementerian PUPR bahkan memprediksi tren ini akan terus meningkat tiap tahun.
Hal tersebut didukung dengan makin besarnya support pemerintah terhadap aktivitas bisnis konstruksi, salah satunya lewat kemudahan mengurus legalitas perusahaan. Ya, izin sangat penting dimiliki setiap perusahaan untuk menjamin hak-hak hukumnya terpenuhi. Dari sisi klien, kontraktor yang berbadan hukum tentu juga dinilai lebih kredibel dan profesional.
Klasifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Jasa kontraktor tidak hanya dibutuhkan dalam proyek berskala besar seperti pembangunan mall, hotel, dan jalan tol, tapi juga rumah tinggal. Perlu diketahui bahwa kepemilikan izin usaha kontraktor di Indonesia bersifat wajib sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sebelum membahas lebih jauh tentang syarat pengajuan IUJK, perlu diketahui bahwa izin ini dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan klasifikasi bidangnya, yaitu:
- IUJK PMA
IUJK PMA merupakan izin yang diterbitkan khusus untuk badan usaha yang bersifat patungan (joint venture), yang pendiriannya berkaitan dengan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia. Komposisi pemilikan sahamnya adalah maksimal 67% milik asing dan minimal 33% dari perusahaan lokal.
- IUJK Nasional
Seperti namanya, IUJK Nasional dikeluarkan untuk perusahaan konstruksi dalam negeri yang berbentuk PT, CV, koperasi, serta firma. BUMN dan BUMD yang bergerak di sektor konstruksi juga mendapat IUJK Nasional.
IUJK ini hanya diberikan kepada perusahaan lokal yang sahamnya 100% dimiliki WNI.
- BUJKA
Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) hanya diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi asing yang membuka praktik bisnis dan kantor perwakilan jasanya di Indonesia. Lebih jelasnya, 100% kepemilikan saham ada di tangan WNA.
Syarat dan Prosedur Mengurus Izin Usaha Konstruksi
Mengurus izin usaha kontraktor di Indonesia bukan hal yang sulit. Anda hanya perlu menyiapkan syarat sebagai berikut.
- Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT)
SKA atau SKT wajib dilampirkan saat mengurus IUJK sebagai bukti bahwa perusahaan Anda sudah memiliki tenaga ahli yang berkompeten di bidang konstruksi. Level kualifikasi yang disyaratkan adalah menengah ke atas—minimal dua orang tiap bidang.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi
Dokumen kedua yang harus dilampirkan adalah KTA asosiasi. Artinya, Anda wajib bergabung dengan asosiasi/perkumpulan tertentu yang telah diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Syarat terakhir adalah Sertifikat Badan Usaha. Untuk mendapat SBU, Anda harus mengurus pengajuannya ke Asosiasi Profesi. Selanjutnya dokumen akan diterbitkan oleh LPJK. Ada tiga jenis SBU untuk perusahaan konstruksi, yaitu:
- SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi
- SBU untuk Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi
- SBU untuk Jasa Konstruksi
Siapa yang Berhak Menerbitkan IUJK?
Anda sudah bisa mengajukan IUJK jika ketiga dokumen di atas sudah dilengkapi. Penerbitan IUJK selanjutnya akan ditangani oleh instansi berbeda tergantung sub kategori usahanya, yakni:
- IUJK Nasional diterbitkan oleh Pemda Kabupaten/Kota
- IUJK PMA diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- BUJKA diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Masing-masing IUJK berlaku selama tiga tahun sesuai dengan masa berlaku SBU. Selanjutnya, IUJK bisa diperpanjang atau ditingkatkan kualifikasinya jika diperlukan.
Mengurus legalitas dan izin usaha kontraktor di Indonesia tentu butuh waktu. Namun, jangan khawatir karena sekarang ada IZIN.co.id yang siap membantu.
IZIN.co.id adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis tepercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, tim kami telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha di Tanah Air mengurus seluruh kebutuhan izin usahanya.
Nah, sekarang giliran Anda. Start your business right bersama IZIN.co.id!