JAKARTA, IZIN.co.id – Setiap pengusaha memiliki cara masing-masing dalam memilih bidang usahanya. Sebagian memilih untuk memiliki satu atau dua bidang yang terkonsentrasi. Sebagian juga memilih untuk memilih beberapa bidang usaha sebagai rencana cadangan. Berikut beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya:
Akta Perusahaan
Pada Tahap ini Anda dapat memasukkan seluruh bidang usaha yang ingin Anda lakukan. Seluruh bidang usaha yang anda cantumkan di dalam akta akan bisa dijalankan setelah semua proses perizinan selesai. Jika Anda ingin menjalankan bidang usaha yang belum ada di dalam Akta, maka Anda harus melakukan perubahan isi Akta. Sebaiknya Anda memasukkan sebanyak-banyaknya bidang usaha meskipun mungkin bidang usaha itu tidak atau belum dijalankan.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Pada SIUP, Anda harus memilih 3 dari seluruh pilihan bidang usaha Anda untuk dijadikan bidang usaha. 3 Bidang Pilihan Usaha ini akan disesuaikan mengacu pada sistem KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang dan jasa. 3 Bidang Usaha yang Dipilih biasanya adalah bidang usaha utama yang akan segera dijalankan oleh si Pengusaha.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Pada TDP, Anda harus memilih 1 dari 3 bidang usaha yang tertera di SIUP. Usaha ini juga disesuaikan dengan mengacu pada sistem KBLI. Bidang usaha yang dipilih biasanya adalah bidang usaha yang paling dominan dan menjadi identitas dari Perusahaan.
IZIN.co.id telah berpengalaman membantu lebih dari 1000 pengusaha untuk mendirikan perusahaannya di Indonesia. Silahkan berkonsultasi dengan kami di izin.co.id atau cukup mengisi formulir dibawah ini