Klasifikasi Modal Dasar PT: Jenis, Syarat, dan Regulasi

Modal dasar adalah jumlah maksimum modal yang dinyatakan dalam bentuk nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh suatu Perseroan Terbatas (PT). Nilai ini tertuang dalam anggaran dasar dan menjadi batas maksimal kepemilikan saham yang bisa dikelola perusahaan.

Memahami ketentuan dan klasifikasi modal dasar sangat penting sebelum mendirikan PT, terutama di era regulasi baru pasca UU Cipta Kerja.

Jenis-Jenis Modal dalam PT

Modal Dasar Tetap dan Tidak Tetap

  • Modal Dasar Tetap: Tidak bisa diubah tanpa amandemen anggaran dasar. Umumnya digunakan untuk pendanaan aset jangka panjang.
  • Modal Dasar Tidak Tetap: Lebih fleksibel dan bisa ditingkatkan lewat penambahan saham atau laba ditahan.

Modal Saham, Ditempatkan, dan Disetor

  • Modal Saham: Modal yang terbagi dalam lembar saham dan tercatat secara resmi dalam dokumen akta pendirian perusahaan.
  • Modal Ditempatkan: Saham yang sudah diambil oleh pemegang saham, baik yang sudah dibayar maupun belum.
  • Modal Disetor: Modal yang telah disetorkan secara nyata ke rekening perusahaan, dengan jumlah paling sedikit 25% dari total modal dasar pada saat mendirikan PT.

Baca juga: Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Regulasi dan Ketentuan Hukum

UU Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2016

  • UU Cipta Kerja menghapus batas minimal modal dasar untuk PT non-sektoral.
  • PP No. 7 Tahun 2016 menyebutkan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
  • Akta pendirian dan bukti penyetoran modal disetor menjadi syarat wajib pengesahan PT oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sektor dengan Regulasi Khusus

Beberapa sektor tetap menerapkan batas modal minimum, seperti yang diatur oleh:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor perbankan dan keuangan.
  • BKPM yang menetapkan bahwa PMA wajib memiliki modal awal paling sedikit sebesar Rp10 miliar.

Baca juga: Perbedaan PT & CV dalam Bisnis: Panduan untuk Pengusaha

Klasifikasi Usaha Berdasarkan Modal

Kategori UsahaModal Disetor UmumKetentuan Tambahan
Mikro< Rp1 miliarTidak wajib modal dasar tinggi
KecilRp1–5 miliarDisesuaikan regulasi sektoral
MenengahRp5–10 miliarPerlu verifikasi dokumen lengkap
Besar> Rp10 miliarWajib untuk PT PMA

Baca juga: Kelebihan Perseroan Terbatas: Mengapa PT adalah Pilihan Terbaik

Langkah Menentukan Modal Dasar

  1. Tentukan klasifikasi usaha: Mikro, kecil, menengah, atau besar.
  2. Kaji kebutuhan investasi awal: Termasuk peralatan, operasional, dan ekspansi.
  3. Pastikan minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ketika mengajukan pembuatan akta pendirian.
  4. Diskusikan dengan notaris atau ahli hukum guna menyelaraskan isi anggaran dasar sesuai kebutuhan.

Ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan mudah dan cepat? Andalkan Jasa Pembuatan PT dari IZIN.co.id!

Hubungi kami sekarang untuk bantuan profesional dalam proses pendirian PT Anda!

FAQ – Modal Dasar PT

Apa yang dimaksud dengan modal dasar PT?

Modal dasar merupakan akumulasi nilai nominal saham yang diizinkan untuk diterbitkan oleh PT, sebagaimana tercatat dalam anggaran dasar perusahaan.

Apakah ada batas minimal modal dasar?

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, tidak lagi ditetapkan jumlah minimum modal dasar secara umum, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus.

Berapa minimal modal disetor saat mendirikan PT?

Minimal 25% dari modal dasar harus disetor penuh ke rekening perusahaan saat pendirian.

Apakah modal dasar bisa diubah?

Bisa, namun jika termasuk modal dasar tetap, perubahan hanya bisa dilakukan lewat perubahan anggaran dasar.

Berapa modal minimum untuk PT PMA?

Ketentuan BKPM dan regulasi investasi asing mensyaratkan modal dasar dan modal disetor paling sedikit sebesar Rp10 miliar.

 

Referensi

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button