Pendiri Minimal 2 Orang
Perkumpulan harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).


Untuk Anda yang ingin mendirikan perkumpulan di bidang tertentu tanpa sistem pembagian keuntungan.

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan, legalitas maupun pendirian perusahaan jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Ringkasan syarat dan tahapan yang perlu disiapkan sebelum pengajuan badan hukum perkumpulan.
Perkumpulan harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Akta pendirian perkumpulan harus dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Akta atau dokumen ini berisi Anggaran Dasar (AD) yang berfungsi sebagai landasan hukum bagi perkumpulan.
Anggaran Dasar perkumpulan harus mencakup informasi penting seperti nama perkumpulan, tujuan, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, tata cara rapat anggota, dan mekanisme pengelolaan organisasi.
Perkumpulan harus memiliki tujuan yang jelas di bidang sosial, agama, kemanusiaan, atau tujuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perkumpulan harus memiliki struktur kepengurusan yang jelas, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, serta anggota-anggota lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Setelah akta pendirian dibuat, pendiri harus mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Setelah pengajuan diterima, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa perkumpulan tersebut telah sah menjadi badan hukum.
Setelah perkumpulan disahkan sebagai badan hukum, perkumpulan tersebut harus mengajukan pembuatan NPWP ke kantor pajak setempat. Jika perkumpulan bergerak di bidang usaha atau kegiatan ekonomi, maka perlu mengajukan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).


IZIN.co.id is an official strategic partner of EKRAF acting as a provider of business legality assistance services. Since 2012, we have helped facilitate the establishment process for more than 10,000 entrepreneurs in Indonesia. IZIN.co.id is determined to be the leading partner for anyone wanting to start a business in Indonesia.
Partners and companies that entrust their company establishment, licensing, and business legality to IZIN.co.id.

















CUSTOMER REVIEWS
4.8/ 5.0
212 Google reviews