NIB (Nomor Induk Berusaha) & Akta Pendirian Usaha
Dokumen legal yang menunjukkan bahwa badan usaha telah terdaftar resmi dan memiliki izin operasional yang sah.

Halal Certification is not just a label, but a form of producer responsibility towards Muslim consumers and regulatory compliance. We are your trusted partner in the Halal Certification process, from consultation and document preparation to certificate issuance.
Pilih layanan pengurusan izin Halal yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan, legalitas maupun pendirian perusahaan jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Untuk memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan/atau MUI, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Dokumen legal yang menunjukkan bahwa badan usaha telah terdaftar resmi dan memiliki izin operasional yang sah.
Informasi lengkap mengenai semua produk yang akan disertifikasi, termasuk daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan.
Sertifikat halal dari pemasok bahan baku, baik lokal maupun impor, yang memperkuat jaminan kehalalan setiap komponen produk.
Penjelasan rinci mengenai tahapan proses produksi, mulai dari penerimaan bahan hingga pengemasan akhir, untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi non-halal.
Penunjukan tim internal yang bertanggung jawab dalam penerapan sistem jaminan halal di perusahaan, termasuk pelatihan auditor halal internal.
Dokumen tambahan yang dibutuhkan berdasarkan skema sertifikasi, jenis produk, dan kebijakan terbaru dari BPJPH atau MUI, seperti pernyataan kebijakan halal, SOP halal, atau bukti pelatihan halal.
Beberapa alasan mengapa Sertifikasi Halal sangat krusial dalam bisnis:
UU No. 33 Tahun 2014 mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi makanan, minuman, obat, kosmetik, bahan kimia, dan barang gunaan untuk memiliki Sertifikat Halal.
Sertifikat Halal memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk Anda aman dan sesuai dengan kaidah syariah.
Produk bersertifikat halal lebih mudah diterima di pasar domestik dan global, terutama negara-negara mayoritas Muslim.
Banyak platform dan jaringan ritel modern maupun marketplace mewajibkan produk yang dipasarkan memiliki legalitas halal.
Tim profesional berpengalaman di bidang pengurusan legalitas
Paham regulasi terbaru, termasuk sistem OSS RBA
Proses efisien, transparan, dan terstruktur
Layanan tersedia untuk skala UMKM, perusahaan nasional, hingga asing
Partners and companies that entrust their company establishment, licensing, and business legality to IZIN.co.id.

















CUSTOMER REVIEWS
4.8/ 5.0
212 Google reviews