SPT 1771 adalah formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang digunakan oleh Wajib Pajak berbentuk badan usaha untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan pajak terutang dalam satu tahun pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Formulir ini wajib disampaikan oleh perusahaan atau badan yang telah memiliki NPWP Badan.
Jika Anda menjalankan usaha berbentuk PT, CV, firma, koperasi, atau yayasan, maka SPT 1771 adalah kewajiban tahunan yang tidak boleh diabaikan.
Apa Itu SPT 1771?
SPT 1771 merupakan formulir SPT Tahunan yang khusus digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan:
- Peredaran bruto atau omzet
- Laporan laba rugi
- Neraca atau laporan posisi keuangan
- Perhitungan PPh Badan terutang
- Kredit pajak dan angsuran PPh
Pelaporan ini mencerminkan kondisi keuangan perusahaan dalam satu tahun buku.
Baca juga: SPT 1770: Pengertian, Fungsi, dan Siapa yang Wajib Menggunakannya
Siapa yang Wajib Menggunakan SPT 1771?
Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1771 antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Firma
- Koperasi
- Yayasan
- Bentuk usaha tetap (BUT)
Semua badan usaha yang memiliki NPWP aktif wajib menyampaikan SPT Tahunan 1771 meskipun tidak memiliki kegiatan usaha atau mengalami kerugian.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengisi SPT 1771
Untuk mengisi SPT 1771, perusahaan perlu menyiapkan:
- Laporan laba rugi
- Neraca atau laporan posisi keuangan
- Rekonsiliasi fiskal
- Bukti potong pajak (PPh 23, PPh 22, dan lainnya)
- Bukti pembayaran angsuran PPh 25
Rekonsiliasi fiskal menjadi bagian penting karena terdapat perbedaan antara laporan komersial dan laporan fiskal sesuai ketentuan perpajakan.
Baca juga: SPT 1770S: Pengertian, Siapa yang Wajib Mengisi, dan Cara Lapor
Batas Waktu Pelaporan SPT 1771
SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jika tahun buku perusahaan berakhir pada 31 Desember, maka batas pelaporan adalah 30 April tahun berikutnya.
Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan denda administrasi sebesar Rp1.000.000.
Baca juga: Tarif Pajak Dividen Orang Pribadi: Ketentuan Terbaru dan Cara Perhitungannya
Apa yang Terjadi Jika Tidak Melapor?
Risiko jika perusahaan tidak melaporkan SPT 1771:
- Denda administrasi
- Surat teguran dari kantor pajak
- Pemeriksaan pajak
- Sanksi tambahan jika ditemukan ketidaksesuaian data
Karena proses pengisian SPT 1771 cukup kompleks dan melibatkan laporan keuangan serta rekonsiliasi fiskal, banyak perusahaan memilih menggunakan pendampingan profesional.
Untuk memastikan pelaporan pajak badan Anda akurat dan sesuai regulasi, Anda dapat menggunakan layanan Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id
Dengan dukungan konsultan pajak berpengalaman, risiko kesalahan pelaporan dapat diminimalkan dan proses menjadi lebih efisien.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Seputar SPT 1771
Apakah perusahaan yang rugi tetap wajib lapor SPT 1771?
Ya, tetap wajib melaporkan meskipun mengalami kerugian atau tidak ada aktivitas usaha.
Apakah SPT 1771 bisa dilaporkan secara online?
Ya, pelaporan dapat dilakukan melalui sistem e-Filing DJP Online.
Apakah wajib melampirkan laporan keuangan?
Ya, laporan keuangan merupakan bagian utama dari SPT 1771.
Berapa denda jika terlambat melapor?
Denda administrasi sebesar Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.


