SPT 1770S adalah salah satu jenis formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dalam satu tahun pajak. Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Memahami fungsi dan kriteria penggunaan SPT 1770S sangat penting agar pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan terhindar dari sanksi administrasi.
Apa Itu SPT 1770S?
SPT 1770S adalah formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang digunakan oleh Wajib Pajak dengan:
- Status sebagai pegawai/karyawan
- Penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun
- Bekerja pada satu atau lebih pemberi kerja
Huruf “S” dalam 1770S berarti Sederhana, namun dibandingkan 1770SS, formulir ini memiliki lampiran yang lebih lengkap.
Baca juga: Tarif Pajak Dividen Orang Pribadi: Ketentuan Terbaru dan Cara Perhitungannya
Siapa yang Wajib Menggunakan SPT 1770S?
Wajib Pajak yang harus menggunakan formulir 1770S antara lain:
- Pegawai dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun
- Pegawai yang bekerja di lebih dari satu perusahaan
- Pegawai yang memiliki penghasilan lain selain gaji (misalnya bunga deposito, sewa, dan lainnya)
Jika penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan kurang dari Rp60 juta per tahun, biasanya menggunakan formulir 1770SS.
Baca juga: Perpanjangan SPT Tahunan Badan: Syarat, Cara, dan Batas Waktu
Perbedaan SPT 1770S dan 1770SS
Berikut perbedaannya:
- 1770SS → Untuk pegawai dengan penghasilan ≤ Rp60 juta per tahun
- 1770S → Untuk pegawai dengan penghasilan > Rp60 juta per tahun
- 1770 (biasa) → Untuk Wajib Pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas
Memilih formulir yang tepat sangat penting agar data pajak sesuai dan tidak terjadi kesalahan pelaporan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengisi SPT 1770S
Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan:
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan
- NPWP
- Bukti penghasilan lain (jika ada)
- Daftar harta dan utang
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan (jika ingin dikurangkan)
Baca juga: Cara Membuat PT dan Syaratnya: Panduan Sesuai UU Cipta Kerja
Cara Lapor SPT 1770S
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui sistem DJP Online dengan langkah umum:
- Login ke akun DJP Online
- Pilih menu e-Filing
- Pilih formulir 1770S
- Isi data sesuai bukti potong dan penghasilan lainnya
- Periksa kembali
- Kirim dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE)
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Baca juga: Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan Nihil
Apa Risiko Jika Tidak Melapor SPT 1770S?
Jika tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, Wajib Pajak dapat dikenakan:
- Denda administrasi Rp100.000
- Teguran dari kantor pajak
- Risiko pemeriksaan pajak
Untuk memastikan pelaporan pajak Anda benar dan aman, gunakan layanan profesional seperti Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id.
Dengan pendampingan ahli, proses pelaporan SPT menjadi lebih mudah, cepat, dan minim risiko kesalahan.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Seputar SPT 1770S
Apakah karyawan wajib lapor SPT meskipun pajaknya sudah dipotong perusahaan?
Ya, tetap wajib lapor meskipun pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja.
Apakah SPT 1770S bisa lapor secara online?
Bisa, melalui e-Filing DJP Online.
Jika memiliki dua pekerjaan, apakah tetap pakai 1770S?
Ya, selama statusnya sebagai pegawai dan tidak memiliki usaha sendiri.
Apakah harus melapor jika status nihil?
Ya, tetap wajib melaporkan SPT meskipun tidak ada pajak kurang bayar.


