SPT 1721 adalah formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang digunakan oleh pemberi kerja untuk melaporkan pemotongan pajak atas gaji, upah, honorarium, dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada karyawan atau pihak tertentu. Formulir ini wajib dilaporkan setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika Anda memiliki karyawan dan melakukan pemotongan PPh 21, maka SPT 1721 adalah kewajiban rutin yang harus dipenuhi.
Apa Itu SPT 1721?
SPT 1721 merupakan laporan bulanan yang digunakan untuk melaporkan:
- Pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan
- Pemotongan PPh 26 untuk subjek pajak luar negeri
- Honorarium tenaga ahli
- Tunjangan dan bonus
SPT ini mencerminkan kewajiban pemberi kerja sebagai pemotong pajak.
Baca juga: SPT 1771: Pengertian, Fungsi, dan Kewajiban Wajib Pajak Badan
Siapa yang Wajib Melaporkan SPT 1721?
Pihak yang wajib menyampaikan SPT 1721 antara lain:
- Perusahaan atau badan usaha
- Instansi pemerintah
- Yayasan dan organisasi
- Pengusaha yang memiliki karyawan
Setiap pemberi kerja yang memotong PPh 21 wajib menyetorkan pajak yang dipotong dan melaporkannya melalui SPT Masa 1721.
Baca juga: SPT 1770: Pengertian, Fungsi, dan Siapa yang Wajib Menggunakannya
Perbedaan SPT 1721 dan SPT Tahunan
Perlu dipahami bahwa:
- SPT 1721 → Dilaporkan setiap bulan oleh pemberi kerja
- SPT Tahunan Orang Pribadi (1770/1770S/1770SS) → Dilaporkan setahun sekali oleh karyawan
SPT 1721 adalah kewajiban perusahaan, sedangkan SPT Tahunan adalah kewajiban individu Wajib Pajak.
Baca juga: SPT 1770S: Pengertian, Siapa yang Wajib Mengisi, dan Cara Lapor
Batas Waktu Pelaporan SPT 1721
SPT Masa PPh 21 wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Jika terlambat melaporkan, perusahaan dapat dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 per masa pajak.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk SPT 1721
Beberapa data yang diperlukan:
- Rekap gaji karyawan
- Perhitungan PPh 21
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2
- Bukti setor pajak
Ketelitian dalam perhitungan sangat penting agar tidak terjadi kurang bayar atau lebih bayar pajak.
Baca juga: Tarif Pajak Dividen Orang Pribadi: Ketentuan Terbaru dan Cara Perhitungannya
Risiko Jika Tidak Melapor SPT 1721
Apabila tidak melaporkan SPT 1721, risiko yang dapat timbul antara lain:
- Denda administrasi
- Sanksi bunga atas keterlambatan setor
- Pemeriksaan pajak
- Potensi masalah kepatuhan perusahaan
Karena pelaporan SPT 1721 dilakukan setiap bulan dan melibatkan perhitungan detail, banyak perusahaan menggunakan jasa profesional agar lebih aman.
Untuk memastikan pelaporan PPh 21 perusahaan Anda tepat dan sesuai regulasi, andalkan Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id
Pendampingan konsultan pajak membantu meminimalkan kesalahan perhitungan dan risiko sanksi.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Seputar SPT 1721
Apakah perusahaan tanpa karyawan wajib lapor SPT 1721?
Tidak, jika tidak ada pemotongan PPh 21 maka tidak ada kewajiban pelaporan.
Apakah SPT 1721 bisa dilaporkan secara online?
Ya, dapat dilaporkan melalui sistem e-Filing DJP.
Apa yang dimaksud bukti potong 1721-A1?
Dokumen yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bukti pemotongan PPh 21 selama satu tahun.
Berapa denda jika terlambat melapor?
Denda administrasi Rp100.000 per masa pajak.


