Sanksi Tidak Memiliki Sertifikat Halal: Ancaman Nyata Bagi Pelaku Usaha

Apakah Anda menjual makanan, minuman, kosmetik, obat, atau produk konsumsi lainnya? Jika ya, sertifikat halal bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum. Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Kewajiban Sertifikat Halal: Bukan Lagi Opsional

Mulai 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014. Kewajiban ini juga mencakup produk jasa penyembelihan, obat, kosmetik, produk kimia, dan barang gunaan secara bertahap.

Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, penting untuk menyadari bahwa tidak mengurus sertifikasi halal bukan hanya sekadar kelalaian administratif, tapi pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Halal

Jenis Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal

Berdasarkan Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021, berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal:

  1. Teguran Tertulis

Diberikan sebagai peringatan awal atas pelanggaran. Biasanya disertai batas waktu perbaikan.

  1. Denda Administratif

Pelaku usaha dapat dikenakan denda jika tetap tidak mematuhi setelah teguran diberikan.

  1. Penarikan Produk dari Peredaran

Produk yang tidak bersertifikat halal bisa ditarik dari pasar oleh pemerintah.

  1. Pencabutan Izin Usaha atau Izin Edar

Dalam kasus berat, izin edar bahkan bisa dicabut. Ini bisa menghentikan operasional bisnis Anda sepenuhnya.

  1. Sanksi Pidana (Jika Ada Unsur Penipuan atau Pemalsuan Label Halal)

Apabila pelaku usaha mencantumkan label halal palsu atau menyalahgunakan simbol halal, ancaman pidana bisa diberlakukan.

Risiko Bisnis Tanpa Sertifikat Halal

  • Kehilangan kepercayaan konsumen Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan produk.
  • Pembatasan distribusi di marketplace, supermarket besar, dan ekspor.
  • Masuk dalam daftar pengawasan BPJPH dan bisa terkena inspeksi mendadak.
  • Potensi penurunan omzet akibat terbatasnya jangkauan pasar.

Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal di Indonesia

Sertifikat Halal Bukan Lagi Sulit: Gunakan Layanan Profesional

Bagi Anda pelaku UMKM atau pemilik bisnis yang belum mengurus sertifikat halal, tidak perlu khawatir. Kini ada cara yang lebih mudah dan cepat untuk mengurusnya.

Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI dari IZIN.co.id adalah solusi ideal bagi bisnis yang ingin aman dari sanksi, tanpa ribet. Tim profesional kami akan membantu dari proses pengajuan, audit LPH, hingga terbitnya sertifikat halal dari BPJPH. Anda hanya perlu fokus pada bisnis.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Tidak memiliki sertifikat halal bukan sekadar risiko reputasi, tapi bisa menjadi pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada kelangsungan bisnis Anda. Pemerintah kini makin ketat dalam pengawasan, dan tenggat waktu sudah sangat dekat.

Jangan ambil risiko. Amankan legalitas bisnis Anda sekarang juga dengan Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI dari IZIN.co.id. Proses cepat, mudah, dan sesuai aturan.

 

FAQ: Sanksi Tidak Punya Sertifikat Halal

Apakah benar semua produk makanan wajib halal mulai 2024?

Ya. Mulai 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Apa sanksi jika tidak memiliki sertifikat halal?

Teguran, denda administratif, penarikan produk, hingga pencabutan izin usaha.

Apakah UMKM juga wajib punya sertifikat halal?

Ya. Semua skala usaha, termasuk UMKM, wajib mematuhinya.

Bagaimana jika saya belum sempat mengurus sertifikat halal?

Segera ajukan sebelum tenggat. Anda bisa menggunakan layanan profesional untuk mempercepat proses.

Bisa kena pidana kalau tidak punya sertifikat?

Jika ada unsur pemalsuan label halal atau penipuan, ya, bisa dikenakan pidana.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button