Perusahaan Didirikan Suami – Istri? Ini Aturannya

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

JAKARTA – IZIN.co.id Setiap orang yang menjalankan bisnis pasti menginginkan rekan bisnis yang paling cocok dengan mereka. Karenanya, tidak heran jika suami/istri mendirikan bisnis bersama karena pasangan yang dipilih sebagai teman hidup dirasa cocok untuk saling mendukung dan bekerja bersama dalam bisnis. Banyak sekali contoh pengusaha yang mendirikan bisnis bersama pasangan. Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan bisnis bersama pasangan, berikut hal yang harus anda ingat agar aman secara hukum:

Suami dan istri tidak bisa mendirikan perusahaan berdua saja tanpa perjanjian pranikah.

Bagi suami dan Istri yang ingin mendirikan perusahaan bersama harus melampirkan perjanjian pranikah dalam proses pembuatannya. Suami dan istri telah menjadi satu keluarga dan menyatukan kekayaannya dianggap memiliki satu kepentingan dan oleh pihak ketiga harus dianggap sebagai satu pihak yang sama (berdasarkan ps.1 jo. 31 ayat (3)  Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan ps.35 UU Perkawinan).

Tanpa Perjanjian Pranikah, hanya salah satu pasangan yang bisa menjadi pemegang saham.

Karena suami dan istri dianggap sebagai satu pihak yang sama. Saham dipegang oleh salah satu perwakilan. Jika suami sudah menjadi pemegang saham, Istri tidak bisa menjadi pemegang saham, hal ini berlaku juga sebaliknya. Karena itu, jika suami dan istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah ingin mendirikan perusahaan bersama dengan memegang saham secara terpisah, harus ada 1 orang lagi yang menjadi pemegang saham untuk memenuhi persyaratan.

Suami dan Istri bisa menjadi pengurus perusahaan bersama-sama, tapi tanpa perjanjian pranikah harus ada pihak ketiga untuk menjadi pengurus.

Suami dan Istri  bisa saja menjadi pengurus bersama-sama. Namun, ketentuan pembuatan PT mengharuskan adanya pihak ketiga yang turut mengurus Perusahaan bersama. Pada prakteknya, tidak ada masalah jika suami istri menduduki posisi yang sama. Misalnya sama-sama di posisi direksi ataupun di komisaris.

 

Suami dan Istri boleh saja untuk mendirikan bisnis demi masa depan bersama selama mematuhi aturan yang berlaku. Jika anda dan pasangan ingin mendirikan perusahaan, IZIN.co.id siap membantu Anda. Silahkan hubungi kami di izin.co.id atau mengisi formulir dibawah ini.

    Anda Punya Pertanyaan ?

    Tentang Keakuratan Artikel Ini

    Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

    Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

    Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

    IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

    Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

    KBLI Online
    Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
    Cek Nama PT Online
    Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
    Artikel Lainnya
    whatsapp button