Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dengan Benar dan Mudah

SPT Tahunan PNS adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan ini memuat seluruh penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Meskipun pajak penghasilan PNS telah dipotong melalui PPh Pasal 21, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap harus dilakukan setiap tahun.

Baca juga: Apa Itu SPT Badan: Pengertian, Fungsi, dan Cara Pelaporan

Formulir SPT yang Digunakan PNS

Sebagian besar PNS menggunakan Formulir 1770 S, karena memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Formulir ini digunakan untuk melaporkan penghasilan dari gaji dan tunjangan, serta penghasilan lain jika ada.

Jika PNS hanya memiliki penghasilan sangat sederhana dan memenuhi kriteria tertentu, dapat menggunakan formulir lain sesuai ketentuan DJP, namun umumnya 1770 S adalah yang paling sering digunakan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Tanpa Penghasilan: Panduan Lengkap

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengisi SPT Tahunan, PNS perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Bukti Potong 1721-A2 dari bendahara instansi
  • Data harta dan kewajiban per 31 Desember
  • NPWP dan akun e-Filing DJP yang aktif

Kelengkapan data akan mempercepat proses pengisian dan menghindari kesalahan.

Baca juga: Apa Saja yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan?

Langkah Mengisi SPT Tahunan PNS di e-Filing

Pertama, login ke akun e-Filing DJP menggunakan NPWP dan kata sandi. Setelah masuk, pilih menu lapor SPT Tahunan dan tentukan formulir 1770 S.

Kedua, isi data penghasilan berdasarkan bukti potong 1721-A2. Masukkan angka penghasilan bruto dan pajak yang telah dipotong sesuai dokumen resmi.

Ketiga, lengkapi bagian harta, utang, serta tanggungan keluarga. Data ini bersifat informatif namun wajib diisi secara benar.

Terakhir, lakukan pengecekan ulang, kirim SPT, dan simpan bukti lapor SPT sebagai arsip.

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

Kesalahan yang sering terjadi adalah salah memasukkan angka dari bukti potong, tidak memperbarui data harta, atau lupa melaporkan penghasilan tambahan di luar gaji PNS.

Kesalahan ini dapat menyebabkan SPT tidak valid atau memicu klarifikasi dari pihak pajak.

Batas Waktu Pelaporan SPT PNS

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Baca juga: Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Badan?

Bantuan Profesional untuk Pelaporan yang Aman

Bagi PNS yang ingin memastikan SPT Tahunan diisi dengan benar dan sesuai aturan, menggunakan layanan profesional bisa menjadi pilihan bijak. Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id membantu memberikan pendampingan agar pelaporan pajak lebih tenang dan akurat.

Jika membutuhkan bantuan lebih lengkap mulai dari penyusunan data keuangan hingga pelaporan SPT Tahunan, Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak IZIN.co.id dapat menjadi solusi praktis dan efisien.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ Seputar Cara Mengisi SPT Tahunan PNS

Apakah PNS wajib lapor SPT Tahunan?

Ya. PNS tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meskipun pajaknya telah dipotong oleh bendahara.

Formulir apa yang digunakan PNS untuk lapor SPT?

Umumnya PNS menggunakan Formulir 1770 S.

Apa itu bukti potong 1721-A2?

Bukti potong 1721-A2 adalah dokumen resmi dari instansi yang menunjukkan penghasilan dan PPh Pasal 21 PNS selama satu tahun.

Apakah PNS bisa lapor SPT secara online?

Bisa. Pelaporan dilakukan melalui e-Filing DJP secara online.

Apa risiko jika tidak lapor SPT Tahunan?

Risikonya antara lain sanksi administrasi dan catatan kepatuhan pajak yang kurang baik.

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button