Cara Mengisi Kompensasi Kerugian Fiskal di e-SPT Badan

Kompensasi kerugian fiskal adalah hak Wajib Pajak Badan untuk mengurangkan kerugian fiskal dari laba fiskal pada tahun pajak berikutnya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan berlaku maksimal selama lima tahun pajak berturut-turut setelah tahun terjadinya kerugian.

Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, kompensasi kerugian fiskal wajib dicantumkan secara benar di aplikasi e-SPT Badan agar perhitungan pajak terutang mencerminkan kondisi fiskal perusahaan yang sebenarnya.

Baca juga: Apa Itu SPT Badan: Pengertian, Fungsi, dan Cara Pelaporan

Syarat Kerugian Fiskal yang Dapat Dikompensasikan

Tidak semua kerugian dapat dikompensasikan. Kerugian fiskal yang dapat dimanfaatkan harus berasal dari kegiatan usaha di Indonesia dan dihitung berdasarkan ketentuan fiskal, bukan semata laporan komersial.

Kerugian tersebut juga harus sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dan masih berada dalam jangka waktu kompensasi lima tahun.

Persiapan Sebelum Mengisi e-SPT Badan

Sebelum melakukan pengisian, perusahaan perlu menyiapkan laporan keuangan dan hasil rekonsiliasi fiskal. Data yang dibutuhkan meliputi laba rugi fiskal tahun berjalan, sisa kerugian fiskal tahun sebelumnya, serta dokumen pembukuan yang mendukung.

Persiapan ini penting agar pengisian e-SPT Badan berjalan lancar dan meminimalkan risiko kesalahan input.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Tanpa Penghasilan: Panduan Lengkap

Letak Pengisian Kompensasi Kerugian Fiskal di e-SPT

Di dalam aplikasi e-SPT PPh Badan, kompensasi kerugian fiskal diisi pada bagian lampiran khusus yang memuat daftar kerugian fiskal per tahun pajak. Umumnya dikenal sebagai Lampiran Kompensasi Kerugian Fiskal.

Pada bagian ini, Wajib Pajak Badan harus mengisi:

  • tahun terjadinya kerugian
  • nilai kerugian fiskal
  • sisa kerugian yang belum dikompensasikan
  • jumlah kompensasi yang digunakan pada tahun berjalan

Baca juga: Apa Saja yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan?

Langkah Mengisi Kompensasi Kerugian Fiskal

Pertama, input data laba atau rugi fiskal tahun berjalan hasil rekonsiliasi fiskal. Kedua, masukkan data kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.

Selanjutnya, sistem e-SPT akan menghitung pengurangan laba fiskal dengan kompensasi kerugian sesuai urutan tahun. Pastikan angka yang diinput sesuai dengan SPT tahun-tahun sebelumnya agar konsisten.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Kesalahan umum terjadi karena perbedaan antara rugi komersial dan rugi fiskal. Oleh karena itu, pastikan nilai yang dikompensasikan adalah kerugian fiskal yang sah menurut ketentuan pajak.

Selain itu, pengisian yang tidak lengkap atau tidak konsisten dapat memicu klarifikasi atau pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan

Pentingnya Ketelitian dalam Pelaporan

Pengisian kompensasi kerugian fiskal berpengaruh langsung pada besarnya PPh Badan terutang. Kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak pada sanksi administrasi atau koreksi pajak di kemudian hari.

Untuk memastikan pengisian yang tepat dan sesuai peraturan, banyak perusahaan memilih menggunakan bantuan profesional seperti Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id agar proses pelaporan lebih aman dan efisien.

Bagi perusahaan yang membutuhkan dukungan menyeluruh mulai dari pembukuan, rekonsiliasi fiskal, hingga pelaporan SPT, layanan Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak dari IZIN.co.id dapat menjadi solusi praktis dan terpercaya.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ

Apa itu kompensasi kerugian fiskal?

Kompensasi kerugian fiskal adalah pengurangan laba fiskal tahun berjalan dengan kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya.

Berapa lama kerugian fiskal bisa dikompensasikan?

Kerugian fiskal dapat dikompensasikan maksimal lima tahun pajak setelah tahun terjadinya kerugian.

Apakah rugi komersial bisa langsung dikompensasikan?

Tidak. Yang dapat dikompensasikan hanya kerugian fiskal hasil rekonsiliasi sesuai ketentuan pajak.

Di mana mengisi kompensasi kerugian fiskal di e-SPT Badan?

Pengisian dilakukan pada lampiran khusus kompensasi kerugian fiskal dalam e-SPT PPh Badan.

Apa risiko salah mengisi kompensasi kerugian fiskal?

Risikonya antara lain koreksi pajak, sanksi administrasi, dan potensi pemeriksaan pajak.

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button