SPT Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan untuk melaporkan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) tertentu dalam satu laporan terintegrasi. Melalui sistem CoreTax Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT Unifikasi kini dilakukan secara terpusat dan berbasis data bukti potong.
Bagi Wajib Pajak pemotong atau pemungut pajak, memahami cara lapor SPT Unifikasi di CoreTax sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi administrasi.
Apa Itu SPT Unifikasi
SPT Unifikasi mencakup pelaporan beberapa jenis PPh, antara lain:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Seluruh pemotongan dan pemungutan tersebut dilaporkan dalam satu SPT Masa.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dengan Benar dan Mudah
Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Unifikasi
SPT Unifikasi wajib dilaporkan oleh:
- Badan usaha
- Instansi pemerintah
- Bendahara
- Wajib Pajak pemotong atau pemungut PPh
Langkah 1: Login ke CoreTax
Masuk ke sistem CoreTax DJP menggunakan akun Wajib Pajak. Pastikan hak akses pelaporan pajak masa telah aktif.
Baca juga: Apa Itu SPT Badan: Pengertian, Fungsi, dan Cara Pelaporan
Langkah 2: Pilih Menu SPT Unifikasi
Pada dashboard, pilih menu SPT Unifikasi atau SPT Masa Unifikasi sesuai tampilan CoreTax.
Langkah 3: Pilih Masa Pajak
Tentukan masa pajak yang akan dilaporkan. Setiap masa pajak hanya dapat dilaporkan satu SPT Unifikasi.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Tanpa Penghasilan: Panduan Lengkap
Langkah 4: Input atau Unggah Bukti Potong
Masukkan data bukti potong PPh melalui:
- Input manual di CoreTax
- Unggah data bukti potong (e-Bupot)
Pastikan seluruh bukti potong telah lengkap dan valid.
Langkah 5: Periksa Rekapitulasi Pajak
CoreTax akan menampilkan rekapitulasi PPh yang dipotong atau dipungut. Periksa kembali:
- Jenis PPh
- Nilai pajak terutang
- Kesesuaian dengan bukti potong
Langkah 6: Validasi SPT Unifikasi
Lakukan validasi untuk memastikan tidak ada error data. Proses validasi wajib dilakukan sebelum pelaporan.
Baca juga: Apa Saja yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan?
Langkah 7: Lapor SPT Unifikasi
Setelah validasi berhasil, lakukan submit SPT Unifikasi. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan.
Batas Waktu Pelaporan SPT Unifikasi
SPT Unifikasi wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Baca juga: SPT Lebih Bayar: Pengertian, Penyebab, dan Prosedurnya
Risiko Jika Tidak Lapor SPT Unifikasi
Keterlambatan atau kesalahan pelaporan SPT Unifikasi dapat mengakibatkan:
- Sanksi administrasi
- Teguran dari DJP
- Risiko pemeriksaan pajak
Solusi Profesional Pelaporan SPT Unifikasi
Pelaporan SPT Unifikasi di CoreTax membutuhkan ketelitian tinggi, terutama dalam pengelolaan bukti potong dan rekonsiliasi pajak. Untuk menghindari kesalahan, Anda dapat menggunakan Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id yang berpengalaman dalam pelaporan SPT Unifikasi dan CoreTax.
Jika Anda juga membutuhkan dukungan penyusunan laporan keuangan sekaligus pelaporan SPT secara menyeluruh, Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak dapat membantu secara profesional dan sesuai ketentuan perpajakan.
FAQ Cara Lapor SPT Unifikasi di CoreTax
Apakah SPT Unifikasi wajib dilaporkan setiap bulan?
Ya, jika terdapat pemotongan atau pemungutan PPh pada masa tersebut.
Apakah SPT Unifikasi nihil tetap wajib lapor?
Ya, jika tidak ada pemotongan, SPT Unifikasi nihil tetap wajib dilaporkan.
Apakah bukti potong harus diunggah?
Ya, bukti potong menjadi dasar pelaporan SPT Unifikasi.
Apakah SPT Unifikasi bisa dibetulkan?
Bisa, melalui mekanisme pembetulan SPT di CoreTax.
Apakah BPE SPT Unifikasi penting disimpan?
Ya. BPE merupakan bukti sah pelaporan ke DJP.


