Pembagian dividen perusahaan kepada pemegang saham perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan (Formulir 1771) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan dividen dilakukan dengan mengklasifikasikan dividen sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final atau PPh Tidak Final, tergantung status penerima dan sumber penghasilan. Proses ini memastikan kepatuhan pajak badan usaha, mencegah sanksi administrasi, dan menjaga akurasi laporan keuangan perusahaan. Pelaporan dividen yang tepat juga mendukung transparansi keuangan serta memudahkan pemeriksaan pajak di masa mendatang.
Baca Juga: Apa Bedanya SPT dan SPPT? Ini Penjelasan Lengkapnya
Artikel ini akan membahas langkah-langkah pelaporan dividen secara sederhana dan mudah dipahami.
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan dividen dalam SPT Tahunan Badan:
Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan


Sebelum mengisi SPT Tahunan, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:
- Laporan keuangan perusahaan
- Bukti pembayaran pajak atas dividen (jika ada)
- Dokumen pembagian dividen kepada pemegang saham
Baca Juga: Lampiran SPT Badan: Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Masuk ke Aplikasi e-SPT atau DJP Online
Login ke aplikasi e-SPT atau DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi perusahaan Anda.
Isi Formulir SPT Tahunan Badan
- Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
- Masukkan data dividen pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final atau Tidak Final, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika dividen telah dipotong PPh, pastikan untuk mengisi jumlah pajak yang telah dibayarkan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi: Panduan Lengkap
Lampirkan Bukti Pemotongan Pajak
Jika perusahaan Anda telah melakukan pemotongan pajak atas dividen, pastikan untuk melampirkan bukti pemotongan dalam formulir SPT.
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan
Periksa Kembali dan Kirim SPT
Setelah semua data diisi dengan benar, periksa kembali laporan pajak Anda untuk menghindari kesalahan. Jika sudah sesuai, kirimkan SPT secara online dan simpan bukti pelaporan.
Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Penyampaian
Melaporkan dividen dalam SPT Tahunan Badan adalah langkah penting untuk menjaga kepatuhan pajak perusahaan Anda. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa menghindari kesalahan dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan baik. Selain itu, pelaporan yang tepat juga dapat menghindarkan perusahaan dari denda dan sanksi akibat kesalahan administrasi.
Pastikan Anda selalu mencatat dan mengelola pembagian dividen dengan baik agar tidak mengalami kesulitan saat pelaporan pajak.
Jika masih ada kebingungan atau ingin memastikan laporan pajak Anda benar, jangan ragu untuk menggunakan jasa konsultan pajak dari IZIN.co.id. Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.



