Apakah LKP Termasuk UMKM? Ini Penjelasan Lengkapnya

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pemilik atau calon pendiri Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP): apakah LKP bisa dikategorikan sebagai UMKM dan berhak mendapatkan fasilitas seperti KUR, bantuan modal, atau insentif pajak?

Jawabannya: ya, LKP bisa termasuk UMKM — tetapi dengan syarat tertentu yang perlu dipahami dengan tepat. LKP tidak otomatis menjadi UMKM hanya karena skala usahanya kecil. Ada kriteria resmi yang diatur pemerintah, dan ada perbedaan penting antara LKP sebagai lembaga pendidikan nonformal dengan statusnya sebagai pelaku usaha.

Artikel ini membahas secara tuntas dasar hukumnya, kriteria yang harus dipenuhi, dan langkah praktis yang perlu diambil agar LKP Anda bisa mengakses fasilitas yang tersedia untuk UMKM.

Apa Itu UMKM Menurut Regulasi Terbaru?

Sebelum menjawab apakah LKP termasuk UMKM, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan UMKM menurut hukum yang berlaku.

Saat ini, kriteria UMKM di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — yang merupakan aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini memperbarui kriteria yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008.

Berdasarkan Pasal 35–36 PP No. 7 Tahun 2021, klasifikasi UMKM ditentukan berdasarkan dua ukuran: modal usaha (untuk usaha yang baru didirikan) atau hasil penjualan tahunan/omzet (untuk usaha yang sudah berjalan).

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Berdasarkan modal usaha (untuk usaha baru):

  • Usaha Mikro: modal maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
  • Usaha Kecil: modal Rp1 miliar – Rp5 miliar
  • Usaha Menengah: modal Rp5 miliar – Rp10 miliar

Berdasarkan hasil penjualan tahunan (untuk usaha yang sudah berjalan):

  • Usaha Mikro: omzet maksimal Rp2 miliar per tahun
  • Usaha Kecil: omzet Rp2 miliar – Rp15 miliar per tahun
  • Usaha Menengah: omzet Rp15 miliar – Rp50 miliar per tahun

Yang penting dicatat: regulasi ini tidak membatasi jenis usaha berdasarkan sektor atau bidang tertentu. Selama memenuhi ambang batas modal atau omzet di atas, sebuah usaha — termasuk di bidang pendidikan dan pelatihan — dapat dikategorikan sebagai UMKM.

Baca Juga: 10 Jenis UMKM yang Bisa Anda Coba

Apakah LKP Bisa Dikategorikan sebagai UMKM?

Secara hukum, LKP yang dijalankan sebagai kegiatan usaha produktif dengan modal atau omzet yang memenuhi ambang batas PP No. 7 Tahun 2021 dapat dikategorikan sebagai UMKM. Tidak ada larangan bagi lembaga pendidikan nonformal seperti LKP untuk berstatus UMKM.

Ini sejalan dengan prinsip yang dinyatakan dalam berbagai sumber resmi, bahwa UMKM mencakup cakupan yang sangat luas. Warung, kafe, klinik kecantikan, penginapan, jasa cucian mobil — semuanya bisa termasuk UMKM selama memenuhi kriteria modal dan omzet. Usaha jasa pendidikan nonformal seperti LKP pun masuk dalam cakupan yang sama.

Namun, ada dua kondisi penting yang harus dipahami:

1. LKP Harus Berbentuk Badan Usaha atau Perseorangan yang Menjalankan Kegiatan Produktif

UMKM adalah entitas usaha — bukan sekadar lembaga. Artinya, LKP yang ingin diakui sebagai UMKM harus memiliki bentuk hukum yang jelas: bisa berupa usaha perseorangan, CV, PT, atau bahkan yayasan yang menjalankan kegiatan yang menghasilkan pendapatan. LKP yang berdiri di bawah PT atau CV secara otomatis lebih mudah dikategorikan sebagai entitas usaha dan dapat mendaftarkan diri sebagai UMKM.

LKP yang hanya berjalan secara informal tanpa badan hukum — meski kegiatannya nyata — akan kesulitan mendapatkan pengakuan resmi sebagai UMKM dan tidak bisa mengakses program bantuan pemerintah.

Baca Juga: Bentuk Badan Hukum LKP: PT, Yayasan, atau Koperasi? Panduan Memilih yang Tepat

2. LKP yang Berbentuk Yayasan Perlu Perhatian Khusus

Yayasan secara hukum adalah badan hukum nirlaba. Dalam praktiknya, yayasan memang bisa menjalankan kegiatan ekonomi produktif sebagai sumber pendanaan operasional — dan kegiatan produktif itu yang bisa dikategorikan UMKM, bukan yayasannya sendiri. Jika LKP beroperasi di bawah yayasan, perlu dicermati apakah kegiatan kursus yang dijalankan didaftarkan sebagai kegiatan usaha tersendiri, dan apakah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang aktif.

Manfaat Status UMKM bagi Pengelola LKP

Mengapa status UMKM penting bagi pengelola LKP? Karena ada sejumlah fasilitas dan program pemerintah yang hanya bisa diakses oleh pelaku usaha yang terdaftar sebagai UMKM. Berikut ini yang paling relevan:

Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program pinjaman berbunga rendah dari pemerintah yang bisa digunakan untuk modal operasional, pengembangan fasilitas, atau ekspansi LKP. KUR hanya bisa diakses oleh pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha resmi, termasuk NIB yang aktif.

Program Bantuan Modal dan Subsidi. Berbagai kementerian — dari Kementerian Koperasi dan UKM hingga Kemendikbudristek — memiliki program pendampingan, pelatihan, dan bantuan modal yang dikhususkan untuk UMKM. LKP yang berstatus UMKM dan terdaftar secara resmi berpeluang mengikuti program-program ini.

Insentif Pajak PPh Final UMKM. Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari omzet — jauh lebih rendah dibanding tarif pajak penghasilan normal. LKP yang memenuhi syarat bisa memanfaatkan tarif pajak yang lebih ringan ini.

Akses Program Kartu Prakerja. Meski Kartu Prakerja bukan program eksklusif UMKM, legalitas usaha yang lengkap (termasuk NIB aktif) menjadi salah satu syarat agar LKP bisa mendaftarkan diri sebagai mitra platform pelatihan Prakerja — yang membuka akses ke jutaan calon peserta.

Kemudahan Perizinan Berusaha. UMKM skala mikro dan kecil mendapat kemudahan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission) — proses lebih sederhana dan tidak dipungut biaya pendaftaran NIB.

LKP Anda Ingin Akses KUR atau Bantuan UMKM tapi Belum Punya Legalitas yang Tepat?

Tim IZIN.co.id membantu pendirian PT/Yayasan, pengurusan NIB, dan izin operasional LKP agar lembaga Anda resmi dan bisa akses semua fasilitas pemerintah. Lebih dari 10.000 klien sejak 2012.

Syarat Agar LKP Bisa Diakui sebagai UMKM dan Akses Fasilitas Pemerintah

Agar LKP Anda bisa diakui sebagai UMKM dan mengakses berbagai fasilitas yang tersedia, ada beberapa langkah yang perlu dipastikan:

Langkah 1 — Miliki Badan Hukum atau Status Usaha yang Resmi

Ini adalah fondasi utama. LKP harus berdiri di atas badan hukum yang sah — bisa berupa PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), atau usaha perseorangan. Jika LKP Anda saat ini berdiri di bawah yayasan, pastikan kegiatan usahanya tetap memiliki NIB yang aktif agar bisa terdaftar dalam sistem OSS.

Untuk LKP komersial, PT adalah bentuk badan hukum yang paling direkomendasikan karena memberikan pemisahan yang tegas antara aset pribadi pemilik dengan aset lembaga, lebih mudah berkembang, dan lebih dipercaya oleh mitra bisnis maupun lembaga keuangan. IZIN.co.id menyediakan jasa pendirian PT mulai dari Rp2.999.000.

Langkah 2 — Daftarkan NIB Melalui Sistem OSS

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha di Indonesia dan merupakan syarat mutlak untuk mengakses berbagai fasilitas UMKM, termasuk KUR. NIB didaftarkan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) di situs oss.go.id. Untuk usaha mikro dan kecil, proses ini gratis dan relatif mudah dilakukan secara online.

Saat mendaftarkan NIB, pastikan Anda memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat untuk kegiatan LKP. IZIN.co.id menyediakan database KBLI terbaru yang bisa Anda gunakan sebagai referensi.

Langkah 3 — Urus Izin Operasional LKP

NIB saja belum cukup. LKP wajib memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan terdaftar di NILEK (Nomor Induk Lembaga Kursus) Kemendikbudristek. Tanpa izin operasional ini, LKP tidak bisa menerbitkan sertifikat yang diakui secara resmi dan tidak bisa menjadi mitra program pemerintah seperti Kartu Prakerja atau program PKK Kemendikbudristek.

Persyaratan teknis izin operasional LKP mencakup kurikulum berbasis kompetensi, data instruktur beserta sertifikat BNSP-nya, serta bukti kepemilikan atau sewa tempat yang sesuai standar Permendikbud No. 81 Tahun 2013.

Cek layanan IZIN.co.id untuk Jasa Pengurusan Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Langkah 4 — Pastikan Omzet atau Modal Memenuhi Kriteria UMKM

Secara berkala, lakukan evaluasi apakah skala usaha LKP Anda masih berada dalam batasan UMKM. Selama modal usaha tidak melebihi Rp10 miliar dan omzet tahunan tidak melebihi Rp50 miliar, LKP Anda masih tergolong UMKM dan berhak atas fasilitas yang menyertainya.

Baca Juga: Syarat Mendirikan LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan): Panduan Lengkap

Perbedaan Status LKP sebagai Lembaga Pendidikan dan sebagai Pelaku Usaha

Satu hal yang penting dipahami: LKP memiliki dua dimensi hukum yang berbeda dan masing-masing diawasi oleh instansi yang berbeda.

Sebagai lembaga pendidikan nonformal, LKP berada di bawah pembinaan Kemendikbudristek dan harus memenuhi persyaratan izin operasional berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 dan Permendikbud No. 81 Tahun 2013. Izin ini yang membolehkan LKP menerbitkan sertifikat dan menjalankan program kursus secara resmi.

Sebagai pelaku usaha, LKP — khususnya yang berbentuk PT atau CV — tunduk pada regulasi usaha yang lebih umum, termasuk PP No. 7 Tahun 2021 tentang UMKM, dan dapat mendaftarkan diri dalam sistem OSS untuk mendapatkan NIB.

Memiliki kedua status ini secara bersamaan adalah hal yang sangat dianjurkan. LKP yang hanya punya izin operasional pendidikan tanpa NIB tidak bisa mengakses fasilitas UMKM. Sebaliknya, LKP yang punya NIB tapi tidak punya izin operasional Dinas Pendidikan tidak bisa menjalankan kegiatan kursus secara sah dan sertifikatnya tidak diakui.

Untuk memahami lebih lanjut soal perbedaan antara LKP dan LPK beserta persyaratan masing-masing, Anda bisa membaca artikel Perbedaan LPK dan LKP: Jangan Sampai Salah Pilih! di blog IZIN.co.id.

Baca Juga: 8 Bidang LKP yang Paling Populer di Indonesia dan Prospek Bisnisnya

Ringkasan: Kapan LKP Termasuk UMKM?

Untuk mempermudah pemahaman, berikut ringkasan kondisi yang menentukan apakah LKP Anda bisa dikategorikan UMKM:

LKP termasuk UMKM jika: (1) dijalankan sebagai kegiatan usaha produktif, bukan semata-mata nirlaba; (2) memiliki badan hukum resmi (PT, CV, atau usaha perseorangan); (3) memiliki NIB aktif yang terdaftar di sistem OSS; dan (4) modal usaha atau omzet tahunan memenuhi ambang batas PP No. 7 Tahun 2021 (modal di bawah Rp10 miliar atau omzet di bawah Rp50 miliar per tahun).

LKP tidak secara otomatis termasuk UMKM jika: hanya memiliki izin operasional pendidikan dari Dinas Pendidikan tanpa NIB; berdiri di bawah yayasan yang tidak mendaftarkan kegiatan usahanya secara terpisah di OSS; atau berjalan secara informal tanpa badan hukum apapun.

Mau LKP Anda Resmi, Legal, dan Bisa Akses Fasilitas UMKM?

IZIN.co.id bantu dari pendirian PT/Yayasan, NIB, izin operasional LKP, hingga pendampingan NILEK. Mitra Resmi Kementerian Ekraf, 10.000+ klien sejak 2012, Rekor MURI.

Konsultasi GRATIS via WhatsApp

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah LKP yang berbentuk yayasan bisa mengajukan KUR?

Yayasan secara umum tidak bisa mengajukan KUR karena KUR diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif, sementara yayasan adalah badan hukum nirlaba. Namun, jika LKP yang berada di bawah yayasan memiliki kegiatan usaha tersendiri yang didaftarkan secara terpisah dengan NIB aktif, kegiatan usaha tersebut berpotensi mengajukan KUR. Konsultasikan dengan bank penyalur KUR di wilayah Anda untuk memastikan kelayakan ini.

Apakah LKP skala kecil dengan satu ruang kelas termasuk usaha mikro?

Sangat mungkin. Jika modal usaha yang digunakan tidak melebihi Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau omzet tahunannya tidak melebihi Rp2 miliar, maka LKP tersebut masuk kategori usaha mikro berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021. Yang penting, LKP tersebut harus memiliki badan hukum dan NIB yang aktif untuk bisa diakui secara resmi.

Apakah LKP perlu dua izin sekaligus — izin pendidikan dan NIB?

Ya. Izin operasional dari Dinas Pendidikan (dan NILEK) diperlukan agar LKP bisa menyelenggarakan kursus secara sah dan menerbitkan sertifikat yang diakui. Sementara NIB diperlukan agar LKP bisa beroperasi sebagai pelaku usaha dan mengakses fasilitas UMKM. Keduanya berbeda fungsi dan keduanya diperlukan agar LKP bisa beroperasi penuh secara legal.

Bagaimana cara LKP mendaftarkan NIB melalui OSS?

NIB didaftarkan melalui portal OSS di oss.go.id. Siapkan akta pendirian badan usaha (PT/CV), NPWP, dan informasi kegiatan usaha sesuai KBLI. Untuk usaha mikro dan kecil, pendaftaran NIB tidak dipungut biaya. Jika Anda membutuhkan panduan lebih lengkap, IZIN.co.id menyediakan layanan pengurusan perizinan usaha termasuk NIB untuk berbagai jenis usaha.

Apakah ada insentif pajak khusus untuk LKP sebagai UMKM?

LKP yang memenuhi kriteria UMKM dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% dari omzet berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 — yang jauh lebih rendah dari tarif pajak penghasilan badan normal. Namun, penerapannya bergantung pada bentuk badan hukum dan kondisi perpajakan spesifik LKP. Konsultasikan dengan konsultan pajak IZIN.co.id untuk memastikan manfaat pajak yang bisa Anda optimalkan melalui layanan IZIN Tax.

 

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pasal 35–36.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 62.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  • Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
  • IZIN.co.id Blog — Apa Itu LKP: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendirikannya. izin.co.id/blog/apa-itu-lkp-lembaga-kursus-dan-pelatihan (2025).
  • IZIN.co.id Blog — Legalitas Usaha UMKM: Proses Perizinan dan Pentingnya IUMK. izin.co.id (2024).
  • UKM Indonesia — Apa itu UMKM: Definisi dan Kriteria Terbaru PP No. 7 Tahun 2021. ukmindonesia.id (2025).

 

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button