Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
PKP atau (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Layanan Kami

Dapatkan Promo & Penawaran Menarik
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan, legalitas maupun pendirian perusahaan jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Fungsi Pengukuhan PKP antara lain :
Identitas Bisnis
Sebagai identitas resmi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan dalam setiap transaksi perpajakan.
Fungsi Pengawasan
Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM secara transparan dan akuntabel.
Sarana Pemenuhan
Sarana dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sesuai regulasi.
Syarat Pengurusan PKP
Kriteria Omset
Memiliki omset 4,8 Miliar dalam 1 tahun. Apabila omset kurang dari 4,8 Miliar, pengusaha tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Survei Lapangan
Wajib melewati proses survei lokasi atau verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Kelengkapan Dokumen
Melengkapi seluruh syarat administrasi dan dokumen pengajuan PKP secara akurat ke KPP tempat perusahaan terdaftar.
Dokumen yang perlu dilengkapi
- Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP/Paspor/KITAS)
- Fotokopi NPWP seluruh pengurus
- Fotokopi Akta Pendirian dan NIB
- Surat perjanjian sewa atau bukti kepemilikan kantor
- Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
- Tidak memiliki utang pajak
受各方合作伙伴和客户的信任
将公司注册、执照和企业合法性委托给 IZIN.co.id 的合作伙伴和公司。
我们的客户






受关注于





受支持于










