Setiap tempat pengolahan pangan wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS) agar dapat beroperasi secara legal dan aman. SLS adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setelah inspeksi menyeluruh terhadap sarana pengolahan makanan.
Sertifikat ini membuktikan bahwa fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai aturan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Laik Sehat di OSS
Mengapa Sertifikat Ini Wajib bagi Tempat Pengolahan Pangan?
Konsumen memiliki hak untuk mengonsumsi pangan yang aman. Tanpa standar yang jelas, risiko kontaminasi bakteri, kimia, dan penyakit bawaan makanan akan meningkat. Oleh karena itu, restoran, katering, rumah makan, pabrik makanan, hingga usaha kecil seperti warung makan wajib mengantongi sertifikat ini sebelum beroperasi.
Regulasi dan Lembaga Terkait
Kewajiban ini diatur dalam Kepmenkes No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga. Pelaksana teknis ada di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan pengawasan dari BPOM dan arahan kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga: Sanksi Tidak Memiliki Sertifikat Laik Sehat
Proses Pengurusan Sertifikat Laik Sehat
- Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan.
- Tim inspeksi melakukan survei lapangan.
- Pemeriksaan laboratorium dilakukan jika diperlukan.
- Hasil penilaian diumumkan, bila sesuai standar maka sertifikat diterbitkan.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung kesiapan fasilitas.
Tantangan Bagi Pelaku Usaha
Banyak UMKM pangan yang belum memahami kewajiban ini. Sebagian menganggap pengurusan sertifikat rumit, padahal tanpa dokumen tersebut izin edar bisa terhambat. Risiko terbesarnya adalah sanksi penutupan usaha.
Solusi Praktis
Bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada pengembangan bisnis, menggunakan layanan profesional adalah langkah bijak. Dengan bantuan pihak berpengalaman, proses administrasi, inspeksi, hingga penerbitan sertifikat bisa lebih cepat dan efisien.
Jika Anda sedang mencari bantuan, Anda bisa mengandalkan Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Sehat dari IZIN.co.id untuk memastikan usaha pangan Anda berjalan sesuai aturan dan aman bagi konsumen.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ
Apakah semua tempat makan wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat?
Ya, mulai dari restoran, katering, warung makan, hingga pabrik makanan wajib memilikinya.
Siapa yang mengeluarkan Sertifikat Laik Sehat?
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat setelah inspeksi lapangan.
Apa sanksi jika usaha tidak memiliki sertifikat?
Usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan.
Berapa lama masa berlaku Sertifikat Laik Sehat?
Umumnya 3 tahun, dengan kewajiban perpanjangan setelah masa berlaku habis.
Apakah UMKM skala kecil juga wajib?
Ya, karena prinsip keamanan pangan berlaku untuk semua skala usaha.


