Dalam menjalankan usaha catering atau jasa boga, aspek legalitas dan kebersihan adalah dua hal yang tidak bisa diabaikan. Salah satu bentuk legalitas yang wajib dimiliki adalah Sertifikat Laik Sehat (SLS) dari Dinas Kesehatan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa usaha Anda telah memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan sesuai peraturan pemerintah. Tanpa SLS, usaha catering berisiko menghadapi sanksi serta kehilangan kepercayaan konsumen.
Apa Itu Sertifikat Laik Sehat Catering/Jasa Boga?
Sertifikat ini tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga bentuk jaminan bagi konsumen bahwa makanan yang disajikan aman untuk dikonsumsi. Proses penerbitannya melibatkan pemeriksaan langsung oleh petugas kesehatan untuk memastikan standar sanitasi telah dipenuhi.
Dengan memiliki SLS, usaha catering dapat meningkatkan kredibilitas di mata pelanggan, sekaligus memperkuat daya saing di industri jasa boga. Selain itu, SLS juga sering menjadi persyaratan wajib untuk mengikuti tender, kerja sama dengan instansi, atau penyediaan makanan skala besar.
Baca juga: Dasar Hukum tentang Laik Sehat
Mengapa Sertifikat Laik Sehat Penting?
Tanpa SLS, usaha catering tidak hanya berisiko terkena sanksi administratif, tetapi juga kehilangan kepercayaan pelanggan. Konsumen saat ini semakin peduli terhadap kualitas makanan dan higienitas dapur penyedia layanan. Dengan SLS, usaha Anda memiliki bukti legal bahwa pengolahan makanan dilakukan sesuai standar kesehatan.
Persyaratan Administrasi
Dalam proses pengurusan Sertifikat Laik Sehat (SLS) catering atau jasa boga, pemilik usaha wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif sebagai syarat utama. Dokumen ini akan digunakan oleh Dinas Kesehatan untuk melakukan verifikasi awal sebelum pemeriksaan teknis dilakukan di lapangan. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik usaha, sebagai identitas resmi penanggung jawab.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, yang menunjukkan legalitas usaha telah terdaftar dalam sistem perizinan nasional.
- Surat izin usaha jasa boga atau catering, sebagai bukti bahwa kegiatan usaha memang bergerak di bidang pengolahan dan penyediaan makanan.
- Denah lokasi usaha, lengkap dengan keterangan ruang produksi, penyimpanan, dan distribusi untuk memudahkan petugas dalam melakukan inspeksi.
Dalam beberapa kasus, Dinas Kesehatan juga dapat meminta tambahan dokumen seperti surat keterangan domisili usaha, NPWP perusahaan atau perorangan, serta buku kesehatan karyawan. Kelengkapan dokumen administrasi ini sangat penting, karena apabila ada yang kurang, proses pengajuan SLS bisa tertunda atau bahkan ditolak. Dengan persiapan yang matang, tahapan selanjutnya berupa pemeriksaan lapangan dapat berjalan lebih lancar.
Baca juga: Siapa yang Wajib Punya Sertifikat Laik Sehat?
Persyaratan Teknis
Selain administrasi, ada syarat teknis yang harus dipenuhi, seperti:
- Dapur memiliki ventilasi dan pencahayaan yang baik.
- Air bersih tersedia dan terjamin kualitasnya.
- Peralatan masak terjaga kebersihannya.
- Penyimpanan bahan makanan sesuai standar.
- Tenaga kerja dalam kondisi sehat dan memiliki buku kesehatan.
Prosedur Mengurus Sertifikat Laik Sehat
Prosesnya dimulai dengan pendaftaran melalui OSS atau langsung ke Dinas Kesehatan setempat. Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan melakukan inspeksi ke lokasi usaha. Jika hasil pemeriksaan sesuai standar, sertifikat akan diterbitkan dan berlaku selama 3 tahun.
Baca juga: Sanksi Tidak Memiliki Sertifikat Laik Sehat
Tantangan dalam Pengurusan
Banyak pelaku usaha jasa boga merasa proses pengurusan cukup rumit. Mulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan teknis yang detail, hingga antrean pelayanan di Dinas Kesehatan. Proses ini dapat memakan waktu lama jika tidak dipersiapkan dengan baik.
Solusi Praktis untuk Pengurusan Sertifikat
Untuk menghemat waktu dan memastikan kelancaran, banyak pemilik usaha menggunakan jasa konsultan perizinan. Dengan bantuan profesional, proses pengurusan bisa lebih cepat, dokumen dipastikan lengkap, dan komunikasi dengan instansi terkait berjalan lebih lancar.
Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Sehat
Jika Anda ingin fokus menjalankan bisnis catering tanpa repot mengurus perizinan, gunakan Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Sehat dari IZIN.co.id. Tim IZIN.co.id akan membantu mulai dari persiapan dokumen, pengajuan ke OSS, hingga sertifikat diterbitkan. Dengan begitu, usaha catering Anda bisa segera beroperasi dengan legalitas yang kuat dan dipercaya konsumen.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ
Apakah semua usaha katering wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat?
Ya, sesuai aturan Kemenkes, semua jasa boga/katering wajib memiliki SLS.
Berapa lama masa berlaku Sertifikat Laik Sehat?
SLS berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Apa risiko jika usaha katering beroperasi tanpa SLS?
Risikonya berupa teguran, sanksi administratif, bahkan penutupan usaha.
Apakah UMKM katering juga harus memiliki SLS?
Ya, baik usaha skala kecil maupun besar tetap wajib memiliki sertifikat ini.
Bisakah pengurusan Sertifikat Laik Sehat dilakukan online?
Bisa, melalui sistem OSS, namun tetap ada inspeksi lapangan oleh petugas.