Sanksi Tidak Memiliki Sertifikat Laik Sehat

Bagi pelaku usaha di bidang kuliner dan jasa boga, kepemilikan Sertifikat Laik Sehat (SLS) merupakan hal yang wajib dipenuhi. Tanpa dokumen ini, usaha bisa terancam sanksi serius mulai dari teguran, denda, hingga penutupan oleh pihak berwenang. Aturan tersebut ditetapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga.

Baca juga: Siapa yang Wajib Punya Sertifikat Laik Sehat?

Risiko Tidak Memiliki Sertifikat

Menjalankan usaha kuliner tanpa memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS) dapat membawa berbagai konsekuensi serius. Berikut beberapa di antaranya:

  • Teguran dan Denda Administratif

Sebagai langkah awal, Dinas Kesehatan biasanya akan mengeluarkan surat teguran apabila ditemukan pelanggaran. Apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, maka sanksi bisa ditingkatkan menjadi denda sesuai aturan yang berlaku di daerah. Selain kerugian finansial, hal ini juga akan menambah kerumitan administratif yang dapat menghambat operasional usaha.

  • Penutupan Usaha

Apabila usaha dinilai membahayakan kesehatan konsumen atau melanggar aturan secara serius, otoritas berwenang dapat menutup usaha tersebut. Penutupan dapat bersifat sementara hingga permanen, yang tentu berdampak pada hilangnya pendapatan dan keberlangsungan bisnis.

  • Kehilangan Kepercayaan Konsumen

Di era digital, informasi cepat menyebar melalui media sosial maupun ulasan pelanggan. Begitu muncul kabar negatif terkait pelanggaran standar kesehatan, reputasi usaha akan langsung terpengaruh. Mengembalikan kepercayaan pelanggan yang sudah hilang bukanlah hal yang mudah, bahkan bisa memerlukan waktu lama.

Baca juga: Perbedaan Sertifikat Laik Sehat dan SLHS

  • Masalah Hukum

Ancaman paling berat adalah permasalahan hukum. Bila ada konsumen yang sakit atau keracunan akibat produk makanan dari usaha tersebut, pemilik dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Dampaknya tidak hanya kerugian material, tetapi juga reputasi usaha yang bisa hancur secara permanen.

Dasar Hukum dan Pengawasan

Kewajiban memiliki SLS memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga. Aturan ini menjadi acuan standar kesehatan untuk setiap usaha kuliner di Indonesia.

Selain itu, pemerintah daerah juga biasanya menetapkan regulasi turunan yang lebih spesifik menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan berwenang melakukan pemeriksaan administrasi maupun teknis, mulai dari kelayakan bangunan, peralatan, hingga sistem pengelolaan limbah. Pengawasan juga dilakukan secara berkala agar standar higienitas tetap terjaga.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Laik Sehat di OSS

Tidak hanya itu, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) turut berperan penting dalam memastikan keamanan pangan, terutama untuk usaha dengan produksi makanan berskala besar. Bahkan, pemerintah daerah melalui Satpol PP dapat mengambil langkah tegas berupa penutupan paksa atau pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Dengan sistem pengawasan berlapis ini, SLS bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan instrumen wajib demi keberlangsungan usaha yang sehat, legal, dan aman bagi konsumen.

Solusi untuk Pelaku Usaha

Meski sering dianggap rumit karena melibatkan syarat administrasi dan teknis, pengurusan SLS tidak bisa diabaikan. Sertifikat ini menjadi kunci agar usaha tetap berjalan tanpa gangguan hukum maupun risiko kesehatan.

Langkah terbaik adalah segera mengurusnya melalui OSS (Online Single Submission) atau memanfaatkan layanan profesional yang berpengalaman agar proses lebih mudah dan cepat.

Bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada pengembangan bisnis tanpa terbebani prosedur perizinan, menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Sehat di IZIN.co.id adalah pilihan tepat. Tim berpengalaman akan membantu mulai dari persiapan dokumen, koordinasi dengan pihak terkait, hingga penerbitan sertifikat. Dengan begitu, usaha dapat berjalan aman, legal, dan bebas dari risiko sanksi.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ

Apakah setiap restoran harus memiliki Sertifikat Laik Sehat?

Benar. Seluruh jenis usaha yang berkaitan dengan penyajian makanan dan minuman diwajibkan memiliki SLS sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

Apa sanksi terberat jika tidak punya SLS?

Penutupan usaha hingga pencabutan izin operasional.

Siapa yang berwenang menerbitkan SLS?

Dinas Kesehatan di wilayah tempat usaha beroperasi.

Berapa lama masa berlaku Sertifikat Laik Sehat?

Biasanya 2 tahun dan perlu diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button