Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal di Indonesia?

Artikel ini ditulis dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau oleh tim IZIN.co.id sebelum dipubilkasikan.

Sertifikat halal bukan hanya simbol kehalalan suatu produk, tapi juga syarat hukum yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha di Indonesia. Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah masa berlaku sertifikat halal. Tanpa pemahaman yang tepat, sertifikat halal bisa kadaluarsa dan menimbulkan risiko hukum dan hilangnya kepercayaan konsumen.

Apa yang Dimaksud Masa Berlaku Sertifikat Halal?

Masa berlaku sertifikat halal adalah jangka waktu legal di mana suatu produk atau jasa dinyatakan halal oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dari LPH dan fatwa MUI. Berdasarkan regulasi terbaru, sertifikat halal memiliki masa berlaku 4 (empat) tahun. Setelah itu, pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi ulang agar status halal tetap sah.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Halal

Mengapa Masa Berlaku Sertifikat Halal Penting?

Sertifikat halal bukan izin seumur hidup. Masa berlaku ini penting karena:

  • Menjamin kepatuhan berkelanjutan terhadap standar halal.
  • Menghindari denda atau pencabutan izin edar.
  • Menjaga kepercayaan konsumen, khususnya di kalangan Muslim.

Perubahan komposisi bahan, pemasok, atau proses produksi bisa memengaruhi status halal. Inilah alasan mengapa perpanjangan dan pengawasan berkala sangat diperlukan.

Kapan Harus Melakukan Perpanjangan?

Pelaku usaha harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal setidaknya 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Hal ini memberikan waktu cukup bagi proses audit ulang, verifikasi dokumen, dan pengambilan keputusan oleh MUI.

Baca juga: Jenis Sertifikat Halal yang Berlaku di Indonesia

Prosedur Sertifikasi Ulang Sertifikat Halal

  1. Pengajuan ulang ke BPJPH melalui SIHALAL atau mitra resmi.
  2. Audit ulang oleh LPH terhadap proses produksi dan bahan baku.
  3. Penetapan fatwa halal oleh MUI.
  4. Penerbitan ulang sertifikat halal oleh BPJPH.

Selama proses ini, pelaku usaha harus memastikan tidak ada perubahan signifikan tanpa laporan, agar sertifikasi dapat diperpanjang tanpa hambatan.

Risiko Jika Sertifikat Halal Kedaluwarsa

  • Produk dianggap tidak bersertifikat halal, walaupun prosesnya tidak berubah.
  • Dapat dikenai sanksi administratif dari BPJPH.
  • Citra dan kepercayaan pelanggan bisa menurun drastis.
  • Produk tidak bisa masuk ke pasar ekspor halal seperti Timur Tengah atau Malaysia.

Bagaimana Pelaku Usaha Bisa Lebih Mudah Mengelola Sertifikat Halal?

Mengurus sertifikat halal memang membutuhkan pemahaman regulasi dan prosedur teknis. Apalagi bagi UMKM, proses ini bisa terasa rumit dan memakan waktu. Karena itu, menggunakan layanan profesional bisa menjadi solusi cerdas.

Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI dari IZIN.co.id membantu Anda mulai dari pengajuan, audit, hingga pendampingan saat perpanjangan. Proses jadi lebih cepat, efisien, dan minim kesalahan. Layanan ini cocok untuk UMKM hingga perusahaan besar yang ingin menjaga kepatuhan halal tanpa ribet.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

 

Masa berlaku sertifikat halal adalah bagian penting dari sistem jaminan produk halal di Indonesia. Pelaku usaha wajib mengetahui kapan harus memperpanjang dan bagaimana caranya agar status halal tetap sah. Jika Anda ingin prosesnya lebih mudah dan aman, gunakan layanan profesional yang memahami regulasi halal dengan baik.

Ajukan Sertifikasi Halal Anda Sekarang di IZIN.co.id, dan pastikan produk Anda tetap halal, legal, dan terpercaya di mata konsumen.

 

FAQ: Masa Berlaku Sertifikat Halal

Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?

Masa berlaku adalah 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH.

Apakah harus memperpanjang sertifikat halal sebelum masa habis?

Ya. Disarankan mengajukan minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Apa yang terjadi jika tidak memperpanjang?

Produk dianggap tidak bersertifikat halal dan dapat terkena sanksi.

Apakah proses perpanjangan sama seperti pengajuan awal?

Hampir sama, namun biasanya lebih cepat karena sudah ada data dasar sebelumnya.

Bolehkah sertifikat halal diperpanjang tanpa audit ulang?

Tidak. Audit ulang tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan terbaru.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button