Apakah PIRT Termasuk Izin Edar? Ini Penjelasan Lengkapnya

Artikel ini ditulis dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau oleh tim IZIN.co.id sebelum dipubilkasikan.

Ya, PIRT merupakan bentuk izin edar yang diperuntukkan bagi produk pangan rumahan atau skala kecil. Meski tidak dikeluarkan oleh BPOM, PIRT sah menurut hukum dan diperlukan agar produk dapat dipasarkan secara legal di wilayah Indonesia.

PIRT, singkatan dari Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Izin ini berlaku untuk pelaku usaha makanan dan minuman yang melakukan produksi dalam skala kecil, seperti UMKM atau industri rumah tangga, dan tidak menggunakan bahan yang berisiko tinggi.

Apa Itu Izin Edar?

Dalam industri pangan, izin edar merupakan bentuk pengakuan resmi bahwa suatu produk layak untuk dikonsumsi dan dapat dipasarkan secara legal. Dokumen ini menunjukkan bahwa produk telah melewati proses evaluasi keamanan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari bahan baku hingga cara pengemasan.

Tujuan utama dari izin edar adalah untuk melindungi konsumen dari risiko produk yang tidak memenuhi standar higienis atau berpotensi membahayakan kesehatan. Produk yang dipasarkan tanpa izin edar dapat dianggap ilegal dan berisiko dikenai sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.

Di samping itu, memiliki izin edar juga memudahkan produsen untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan reputasi bisnis.

Dalam kategori produk pangan, izin edar terbagi menjadi beberapa jenis sesuai skala usaha dan asal produk, yaitu:

  • PIRT, untuk pelaku usaha skala rumah tangga atau UMKM yang memproduksi makanan dan minuman sederhana.
  • MD, untuk industri pangan dalam negeri dengan kapasitas produksi besar dan sistem pengawasan ketat.
  • ML, diperuntukkan bagi produk pangan impor yang akan dipasarkan di Indonesia.

Baca juga: Apakah UMKM Perlu PIRT?

Perbedaan PIRT dan Izin BPOM

Walaupun sama-sama termasuk izin edar, ada perbedaan besar dalam lingkup dan otoritas yang mengeluarkannya.

AspekPIRTMD/ML
Skala usahaUMKM / rumah tanggaIndustri besar
PenerbitDinas KesehatanBPOM
Jenis produkNon-hewani, tanpa pendinginSemua jenis makanan
Masa berlaku5 tahun5 tahun (dengan evaluasi ketat)
PemeriksaanFisik dan sanitasi dasarUji laboratorium lengkap

Siapa yang Perlu Mengurus PIRT?

PIRT wajib dimiliki oleh pelaku usaha makanan dan minuman skala kecil yang memproduksi:

  • Keripik, kue kering, atau camilan ringan
  • Minuman herbal non-susu
  • Makanan yang tidak mudah basi dan tidak butuh pendingin
  • Produk olahan yang dikemas dengan label sederhana

Usaha Anda belum memerlukan izin dari BPOM? Maka besar kemungkinan Anda cukup membutuhkan PIRT sebagai bentuk legalitas.

Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku PIRT?

Manfaat PIRT Bagi Pelaku Usaha

  • Mempermudah akses ke pasar ritel dan digital seperti supermarket atau marketplace.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk.
  • Dibutuhkan untuk kerjasama bisnis, baik dengan distributor maupun program pemerintah.
  • Mendukung pertumbuhan usaha secara bertahap, khususnya saat Anda ingin naik kelas ke skala industri.

Selain itu, PIRT juga dapat menjadi nilai tambah dalam proses branding karena menunjukkan bahwa produk telah melalui evaluasi keamanan pangan. Dengan adanya PIRT, pelaku usaha dapat mengikuti berbagai pelatihan dan pendampingan dari pemerintah yang ditujukan untuk UMKM. Sertifikat ini juga sering menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan modal atau akses pembiayaan.

Artinya, PIRT bukan hanya soal legalitas, tapi juga langkah strategis dalam memperluas dan mengembangkan usaha.

Tahapan Mengurus PIRT

Pengajuan PIRT dapat dilakukan secara manual atau online melalui OSS. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan, biasanya diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan.
  2. Pemeriksaan tempat produksi untuk memastikan standar kebersihan terpenuhi.
  3. Pengajuan dokumen, seperti KTP, foto produk, label, dan denah lokasi.
  4. Verifikasi dan penerbitan nomor PIRT, jika semua persyaratan dipenuhi.

Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus PIRT

Butuh Bantuan Urus PIRT? Gunakan Jasa Profesional

Proses administratif terkadang memakan waktu dan membingungkan, apalagi bagi pemilik usaha yang baru memulai. Di sinilah layanan Jasa Pembuatan Izin PIRT dari IZIN.co.id bisa membantu Anda.

Dengan layanan ini, Anda bisa:

  • Mengurus izin dengan cepat dan legal
  • Dibantu dari tahap awal sampai nomor PIRT keluar
  • Fokus mengembangkan usaha tanpa terganggu urusan birokrasi

IZIN.co.id telah membantu ribuan pelaku UMKM mendapatkan izin yang sah dan siap memperluas pasar mereka secara legal.

Baca juga: Jenis Dokumen Perizinan Usaha

PIRT adalah bentuk izin edar yang sah dan berlaku untuk produk makanan skala kecil. Bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan ringan, minuman herbal, atau produk sejenis, PIRT adalah syarat penting untuk memasarkan produk secara legal dan aman.

Ingin proses lebih praktis dan terjamin? Serahkan pada ahlinya dengan menggunakan Jasa Pembuatan Izin PIRT dari IZIN.co.id. Dengan bantuan profesional, pengurusan izin menjadi lebih mudah, cepat, dan terpercaya.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

 

Tanya Jawab Seputar PIRT dan Izin Edar

Apakah PIRT termasuk izin edar?

Ya, PIRT adalah salah satu bentuk izin edar untuk produk pangan buatan rumah tangga.

Produk apa yang tidak bisa memakai PIRT?

Produk berbahan hewani (seperti daging, susu, telur), makanan kaleng, atau yang butuh pendingin harus mengurus izin BPOM.

Berapa lama masa berlaku PIRT?

Selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Apakah bisa jualan online tanpa PIRT?

Bisa, tapi terbatas. Banyak platform mengharuskan adanya izin legal seperti PIRT agar bisa menjual produk pangan.

Apakah PIRT bisa untuk ekspor?

Tidak. Ekspor memerlukan izin tambahan dan standar internasional yang biasanya mewajibkan sertifikasi BPOM atau lembaga lain.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button