Memulai usaha makanan atau minuman rumahan kini semakin diminati, terutama karena modalnya relatif kecil dan pasarnya luas. Namun, agar produk Anda bisa dijual secara legal dan dipercaya konsumen, memiliki izin edar seperti PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah suatu keharusan. Salah satu hal yang sering ditanyakan oleh pelaku usaha adalah berapa sebenarnya biaya untuk mengurus PIRT.
Artikel ini akan membahas secara lengkap estimasi biaya daftar PIRT, komponen pengeluarannya, serta solusi praktis untuk mengurusnya dengan mudah.
Apa Itu PIRT dan Siapa yang Membutuhkannya?
PIRT atau Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin edar khusus bagi pelaku usaha rumahan yang memproduksi makanan atau minuman dalam skala kecil hingga menengah. Jika Anda menjual kue kering, keripik, selai, atau minuman herbal buatan sendiri, maka Anda wajib memiliki izin ini agar produk Anda dianggap legal dan aman oleh konsumen.
Baca juga: Tentang PIRT dan BPOM
Komponen Biaya Pengurusan PIRT
Biaya daftar PIRT tidak sepenuhnya seragam karena bergantung pada lokasi usaha. Namun, berikut adalah komponen biaya umum yang bisa Anda pertimbangkan:
Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Sebelum mendapatkan PIRT, pelaku usaha wajib mengikuti pelatihan PKP. Biayanya berkisar antara Rp150.000 – Rp300.000, tergantung penyelenggara (Dinkes atau pihak ketiga).
Biaya Administrasi Pendaftaran
Pengurusan berkas, pemeriksaan sanitasi lokasi produksi, dan penerbitan sertifikat dapat memakan biaya sekitar Rp200.000 – Rp300.000 di beberapa daerah.
Biaya Tambahan (Opsional)
Jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga, seperti konsultan atau platform digital, ada biaya tambahan untuk jasa layanan dan kemudahan proses.
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku PIRT?
Mengapa Biaya PIRT Perlu Dipersiapkan Sejak Awal?
Meskipun tergolong rendah, biaya pengurusan PIRT seringkali luput dari perencanaan anggaran usaha kecil. Padahal, izin ini berpengaruh besar pada kelancaran distribusi produk Anda, terutama jika ingin masuk ke minimarket, marketplace besar, atau pengadaan pemerintah.
Legalitas dari PIRT juga menjadi daya tarik bagi konsumen karena mereka merasa lebih aman dan percaya terhadap produk yang dikonsumsi.
Bagaimana Cara Mendaftar PIRT dengan Praktis?
Secara umum, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Ikuti pelatihan PKP yang diselenggarakan oleh Dinkes setempat.
- Lengkapi formulir permohonan dan dokumen pendukung.
- Menunggu survei dan verifikasi dari Dinas Kesehatan.
- Setelah lolos, nomor PIRT akan diterbitkan dan berlaku selama 5 tahun.
Namun, proses ini bisa terasa rumit jika Anda belum terbiasa berurusan dengan birokrasi. Di sinilah solusi praktis sangat dibutuhkan.
Baca juga: Jenis Produk dengan Izin PIRT
Solusi Cepat dan Efisien: Gunakan Jasa Pembuatan Izin PIRT
Jika Anda ingin mengurus PIRT tanpa repot dan ingin segera mulai jualan dengan tenang, Anda bisa menggunakan layanan dari Jasa Pembuatan Izin PIRT melalui izin.co.id. Platform ini menyediakan layanan lengkap—mulai dari konsultasi, pelatihan, pengurusan izin, hingga penerbitan dokumen secara resmi.
Dengan tim ahli dan pengalaman panjang dalam legalitas UMKM, izin.co.id membantu Anda menghemat waktu, menghindari kesalahan, dan tetap fokus menjalankan usaha.
Kesimpulan: Biaya PIRT Itu Investasi, Bukan Beban
Biaya daftar PIRT yang hanya beberapa ratus ribu rupiah sebanding dengan manfaat legalitas, keamanan konsumen, dan peluang pasar yang lebih luas. Jangan biarkan usaha Anda tertahan karena masalah perizinan.
Gunakan solusi efisien seperti Jasa Pembuatan Izin PIRT untuk menghemat waktu dan menghindari kerumitan birokrasi. Legalitas bukan sekadar syarat—tapi fondasi kepercayaan pelanggan.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ tentang Biaya dan Pengurusan PIRT
Berapa lama proses pengurusan PIRT?
Sekitar 1–4 minggu tergantung kesiapan dokumen dan jadwal survei dari Dinkes.
Apakah PIRT bisa diperpanjang?
Ya. Nomor PIRT berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang dengan syarat tertentu.
Apa beda PIRT dan izin BPOM?
PIRT untuk produk rumahan non-hewan berisiko rendah. BPOM dibutuhkan untuk produk dengan risiko tinggi, seperti olahan daging, susu, atau ekspor.
Apakah saya bisa daftar PIRT sendiri tanpa jasa?
Bisa. Namun, banyak pelaku usaha memilih jasa profesional agar proses lebih cepat dan bebas kesalahan.
Apa yang terjadi jika menjual produk tanpa PIRT?
Produk Anda dianggap tidak memenuhi standar keamanan pangan dan bisa ditarik dari peredaran.