Jenis Produk dengan Izin PIRT: Wajib Tahu Sebelum Jualan!

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman rumahan, izin PIRT adalah dokumen krusial. Izin ini memastikan produk Anda aman, legal, dan layak edar di pasaran. Tapi, tidak semua jenis makanan dan minuman bisa atau wajib memiliki PIRT. Lalu, produk seperti apa saja yang bisa didaftarkan untuk memperoleh izin PIRT?

Artikel ini akan membahas tuntas jenis-jenis produk yang memerlukan PIRT, mengapa penting, serta bagaimana cara mudah mengurusnya.

Produk yang Wajib Mengurus Izin PIRT

Produk yang bisa memperoleh PIRT umumnya merupakan hasil olahan rumah tangga yang tidak memerlukan proses sterilisasi tingkat tinggi atau pengawasan ketat BPOM. Jenisnya terbagi menjadi dua kategori utama: makanan dan minuman olahan.

1. Produk Makanan Kering

Jenis Produk dengan Izin PIRT: Wajib Tahu Sebelum Jualan!
Jenis Produk dengan Izin PIRT: Wajib Tahu Sebelum Jualan!
  • Keripik (pisang, singkong, talas, tempe, dll.)
  • Kue kering dan camilan tradisional
  • Biskuit, cookies, dan wafer
  • Makanan ringan berbumbu (seperti makaroni pedas)

Baca juga: Daftar Produk yang Wajib Mengurus Izin BPOM

2. Produk Makanan Basah Tahan Lama

  • Dodol, jenang, dan sejenisnya
  • Permen tradisional atau karamel
  • Selai buah dan pasta kacang

3. Minuman Olahan Rumahan

  • Sirup buah alami
  • Minuman herbal siap konsumsi
  • Infused water botolan

4. Produk Fermentasi Sederhana

Jenis Produk dengan Izin PIRT: Wajib Tahu Sebelum Jualan!
Jenis Produk dengan Izin PIRT: Wajib Tahu Sebelum Jualan!
  • Tape singkong
  • Yogurt buatan rumah (asal tidak dari susu segar mentah)

5. Bumbu Kering dan Instan

  • Sambal kering
  • Bumbu tabur makanan (seasoning)
  • Bubuk jamu atau rempah-rempah

Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus PIRT

Produk yang Tidak Bisa Diberi PIRT

Sebaliknya, produk yang membutuhkan pengawasan lebih ketat akan diarahkan untuk mengurus izin BPOM. Contohnya:

  • Susu segar atau olahan susu tanpa pasteurisasi
  • Produk daging segar, seafood, atau olahan yang mudah rusak
  • Makanan kaleng atau steril komersial
  • Obat tradisional atau suplemen kesehatan

Baca juga: Dasar Hukum PIRT

Tantangan UMKM: Ribetnya Urus Izin

Masalah umum yang dihadapi pelaku UMKM dalam mengurus izin PIRT:

  • Tidak tahu alur dan persyaratan
  • Bingung soal pelatihan keamanan pangan
  • Waktu terbatas untuk mengurus ke Dinas Kesehatan

Padahal, dokumen ini sangat menentukan kelangsungan bisnis.

Solusi Cepat: Gunakan Jasa Pembuatan Izin PIRT

Kalau Anda ingin fokus produksi tanpa repot urus administrasi, gunakan layanan profesional seperti Jasa Pembuatan Izin PIRT dari IZIN.co.id. Dengan pengalaman dan jaringan luas ke instansi terkait, proses pengurusan jadi lebih cepat, akurat, dan legal.

Layanan ini cocok untuk:

  • UMKM makanan/minuman pemula
  • Produsen rumahan yang ingin masuk pasar retail
  • Pebisnis online yang ingin memperluas jangkauan pasar

Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku PIRT?

Mengetahui jenis produk yang bisa diberi izin PIRT adalah langkah awal menuju legalitas dan pertumbuhan usaha. Jangan biarkan keraguan administrasi menghambat bisnis Anda. Gunakan layanan Jasa Pembuatan Izin PIRT agar proses perizinan jadi mudah, cepat, dan sah di mata hukum. Saatnya usaha rumahan Anda naik kelas!

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

 

FAQ Seputar Produk dan Izin PIRT

Apa itu PIRT?

PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah izin edar untuk produk pangan olahan skala rumahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan melalui rekomendasi dari Dinas terkait.

Berapa lama proses pengurusan PIRT?

Biasanya 2–4 minggu setelah pelatihan dan dokumen lengkap.

Apakah PIRT bisa untuk frozen food?

Sebagian besar produk frozen food tidak bisa menggunakan PIRT dan harus ke BPOM, kecuali makanan yang telah dimasak dan dibekukan tanpa bahan hewani berisiko tinggi.

Apa perbedaan PIRT dan BPOM?

PIRT khusus untuk makanan olahan rumah tangga yang tidak berisiko tinggi. BPOM dibutuhkan untuk produk yang lebih kompleks dan skala industri.

Apakah produk herbal bisa dapat PIRT?

Jika dikategorikan sebagai minuman tradisional (bukan obat atau suplemen), maka bisa. Namun, harus memenuhi kriteria aman dan tidak diklaim sebagai obat.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button